MAKALAH HUKUM : PENJELASAN TENTANG TINDAK PIDANA KEPENTINGAN NEGARA/KEJAHATAN TERHADAP KENEGARAAN BUKU II KUHP TENTANG KEJAHATAN BAB I,II,III,dan IV
PENJELASAN TENTANG TINDAK PIDANA KEPENTINGAN NEGARA/KEJAHATAN TERHADAP KENEGARAAN
BUKU II KUHP TENTANG KEJAHATAN
BAB I,II,III,dan IV
Disusun guna memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum Pidana Positif dalam KUHP
Dosen Pengampu : Dr.H.Umar Ma’ruf,SH.,Sp.N.,M.Hum
Kelas E
Disusun Oleh :
1.Wela Armiyah 30301509333
2.Wisnu Ardiyanto 30301509336
3.Yeni Amalia 30301509340
4.Yoga Faisal Fakhri 30301509341
5.Yusuf Kurniawan 30301509348
6.Zainu Rizal 30301509351
7.Fitri Aji Wira Nur Sasongko 30301509357
8.Gatot Aji Pranoto 30301509358
9.Mahendra Dewa Wicaksana 30301509359
10.Rahmat Hidayat 30301509360
Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam hukum pidana di Indonesiasering kita jumpai
mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya
pidana dalam delik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan
yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatn bangsa dan negara baik
yang di lakukan oleh perseorangan atau individualisme maupun di lakukan secara
kolektif atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR, makar
ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan
oleh individu maupun kolektif dengan berbagai alasan, di antaranya ketidak
puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara
atau presiden maupun dari pihak parlemen.Pemberontak itu biasanya mengatas
namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan system yang menggantikan system
atau kebijakan lama yang di nggapnya tidak relevan untuk di teruskan lagi
sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan
keberlangsungan system kenegaraan.Dengan kata lain bisa dinyatakan: jika
terdapat diskrepansi (ketidak sesuaian, pertentangan) antara ambisi-ambisi
dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa sedemikian ini mendorong orang untuk
melakukan tindak criminal atau, jika terdapat diskrepansi antara
aspirasi-aspirasi dengan potensi-potensi personal, maka akan terjadi
“maladjustment” ekonomis (ketidak mampuan menyesuaikan diri secara ekonomis),
yang mendorong orang untuk bertindak jahatatau melakukan tindak pidana dan rasa
ketidak puasan (merasa didiskriminasi) dari pemerintah. Begitu juga dengan
kejahatan terhadap keamann negara.Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang
melanggar hukum dan melanggar norma-norma social, sehingga masyarakat menentangnya.
Dewasa ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi diantaranya kejahatan
terhadap keamanan negara sebagaimana yang akan dibahas dalam makalah ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.Apakah pengertian kejahatan terhadap keamanan Negara
beserta macam-macamnya ?
2.Sebutkan macam-macam kejahatan yang berhubungan dengan
martabat Kepala Negara ?
3.Apakah pengertian kejahatan terhadap Negara Asing
bersahabat dan terhadap kepala negaranya, dan sebutkan macam-macamnya ?
4.Sebutkan tindak pidana yang berhubungan dengan kewajiban
dan hak kenegaraan ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.Untuk mengetahui apakah pengertian kejahatan terhadap
keamanan Negara beserta macam-macamnya ?
2.Untuk memahami macam-macam kejahatan yang berhubungan
dengan martabat Kepala Negara ?
3.Memahami pengertian kejahatan terhadap Negara Asing
bersahabat dan terhadap kepala negaranya, dan sebutkan macam-macamnya ?
4.mengetahui tindak pidana apa saja yang berhubungan dengan
kewajiban dan hak kenegaraan ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. BAB I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Kejahatan terhadap keamanan
Negara adalah suatu tidak pidana yang bersifat mengganggu kedudukan Negara
sebagai satu kesatuan yang berdiri di tengah-tengah masyarakat internasional
yang terdiri dari berbagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.1a Pengertian Delik Makar
Makar berasal dari kata “aanslag”
(belanda) yang berarti serangan atau “aanval” yang berarti suatu penyerangan
dengan maksud tidak baik (Misdadige Aanranding).Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) dan Kamus Hukum Andi Hamzah, makar yaitu: Akal busuk; tipu
muslihat; Perbuatan (usaha) dengan maksud hendakmenyerang (membunuh) orang.
Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Makar dalam KUHP adalah tindakan
melakukanpenyerangan dengan maksud hendak membunuh, merampaskemerdekaan dan
menjadikan tidak cakap memerintah atas diri presiden atau wakil presiden,
diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara
sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Makar secara umum dipahami
sebagai perbuatan jahat atau persekongkolan jahat yang dilakukan secara
sembunyi-sembunyi atau rahasia (al-sa`yu fi al-fasad khufyah) untuk
membahayakan atau mencelakakan orang lain.
Jadi, perbuatan makar yaitu
perbuatan jahat atau persengkokolan jahat dengan maksud hendak membunuh,
perlawanan terhadap presiden dan wakil presiden, menjatuhkan pemerintah yang
sah dengan maksud menyerang atau menjatuhkan dan melakukan perlawanan serta
membuat barisan baru.
2.1b.Bentuk-Bentuk Delik Makar dalam KUHP
Bentuk makar dalam KUHP dapat digolongkan
dalam 3 bentuk yaitu :
1. Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
·
Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk
membunuh Kepala Negara
·
Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk
mengalahkan kemerdekaankepala negara
·
Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk
menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan
·
diancan dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan
hukuman mati
2.Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing
(Pasal 106)
·
Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia
atau sebahagian menjadi jajahan negara lain
·
Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah
Indonesia menjadi suatu negara yang
mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI.Diancam pidana penjara seumur hidup
atau paling lama dua puluhtahun.
3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan
(Pasal 107 KUHP)Pasal (107) KUHP
: Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam
dengan hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman
mati.
Arti dari menggulingkan :
·
Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
·
Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
menurut UUD
4. Pemberontakan (OBSTAN)Pemberontakan adalah nama
/kualifikasi perbuatan yang :
·
Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
·
Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju
dengan pasukan bersenjata. Diancam dengan 15 tahun penjara, 20 tahun maksimal
seumur hidup/hukuman mati.
5. Permufakatan (SAMENSPANNING)
Pasal 110 ayat 1 KUHP memuat
suatu pengertian permufakatan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu yang
termuat dalam pasal-pasal 104, 106,107, dan 108 yang sudah dibahasa diatas.
Permufakatan ini dihukum sama dengan kejahatannya sendiri. Pasal 88 memberikan
penafsiran tertentu dari kata permufakatanini, yaitu permufakatan ada apabila
dua orang atau lebihbersama-sama menyetujui untuk melakukan suatu kejahatan.
2.1c.Unsur-Unsur Pasal 106 KUHP
Dalam pelaksanaan perbuatan makar
dapat dikriteriakan dalam 3 kriteria :
1. Obyektif
yang telah dilakukan terdakwa benar-benar
mendekatkanpada kondisi yang potensial mewujudkan delik.
2. Subyektif
yang telah dilakukan terdakwa harus
benar-benar dapatdinilai bahwa tidak lagi ada keraguanniat untuk mewujudkan
delik yang diniatinya.
3. Perbuatan
terdakwa harus dikategorikan sebagai perbuatanmelawan hukum. Pasal 106 KUHP:“Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh
atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”·
Unsur-Unsur Pasal 106 KUHP :
a.Unsur dengan maksud atau niat hendak ( unsur sengaja)
b.Unsur memisahkan sebagian wilayah negara.
2.1d.Jenis-jenis Makar
1
Makar
Terhadap Kepala Negara
Pasal 104 Buku II KUHP memuat tindak pidana berupa makar
yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden
atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengantujuan akan menjadikan
mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya. Hukumannya
adalahhukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hukuman itu oleh
penetapan presiden nomor 5 tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau
penjara seumur hidup atau selama duapuluh tahun, dan minimal satu tahun penjara
jika si pelaku mengetahui atau patutharus mengira bahwa tindak pidana ini akan
menghalang-halangi terlaksananya program pemerintah, yaitu :
a.Memperlengkapi sandang pangan
rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya,
b.Menyelenggarakan keamanan
rakyat dan Negara,
c.Melanjutkan perjuangan
menentang imperialism ekonomi dan politik.
Pasal 104 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
a.Unsur subjektif :met het oogmerkatau dengan maksud
b.Unsur objektif :
·
Aanslagatau makar
·
Ondernomenatau yang dilakukan
·
Om van het leven te berovenatau untuk
menghilangkan nyawa
·
Om van de vrijheid te berovenatau untuk merampas
kemerdekaan
·
Om tot regeren ongeschikt te makenatau untuk
tidakmampu memerintah
·
Den Presidentatau Presiden
·
Den Vice Presidentatau Wakil Presiden.
Kata aanslag atau makar jika
dihubungkan dengantindak pidana yang diatur dalam pasal 104 KUHP dapat
diartikan sebagai serangan atau penyerangan dengan maksud tidak baik.
Pasal 104 KUHP terdapat tiga
macam tindak pidana kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden yaitu :
a.Makar yang dilakukan dengan tujuan membunuh kepalaNegara,
b.Makar yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan
kemerdekaan kepala Negara;
c.Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikankepala
Negara tidak dapat menjalankan pemerintahan.
Makar itu biasanya dilakukan
dengan perbuatan kekerasan. Apabila orang baru melakukan perbuatan persiapan
saja ia belum dapat dihukum. Supaya bisa dihukum ia harus sudah mulai melakukan
perbuatan pelaksanaan. Untuk aanslag (makar) tidak perlu harus ada perencanaan
lebih dahulu, sudah cukup apabila unsursengaja telah ada.
Hal ini diatur dalam pasal 87
KUHP, yaitu : Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam
pasal 53.
Pasal 53 KUHP :Mencoba melakukan
kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
P. A. F. Lamintang mempunyai
penafsiran lain tentang makar atau aanslag yang berarti serangan atau
penyerangan dengan maksud tidak baik. Bahwasanya makar tidak selalu harus
diartikan sebagai suatu tindakan kekerasan, karena yang dimaksudkan dengan
kata-kata tersebut sebenarnya ialah segala tindakan yang dilakukan untuk
merugikan kepentingan-kepentingan hukum tertentu dari kepala Negara dan wakil
kepala Negara, masing-masing yakni kepentingan hukum atas nyawa dan kepentingan
hukum atas tubuh. Begitu juga kepentingan-kepentingan hukum mereka
ataskebebasan untuk bergerak dan untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban
mereka selaku Kepala Negara atau wakil kepala Negara menurut Undang-undang
Dasar.
Pengertian dari istilah
“membunuh” adalah menghilangkan nyawa. Sedangkan“merampas kemerdekaan” adalah
menghalangi kebebasan Kepala Negara. Perampasan kemerdekaan tidak perlu
mengikat atau menutup dalam kamar yang sempit, sehingga tidak dapat bergerak
sama sekali, sudah cukup misalnya dengan menculik, menyuruh bertempat tinggal
disuatu rumah besar atau istana, bungalow atau ruangan lain yang cukup luas
untuk hidup atau bergerak dengan leluasa akan tetapi dengan dijaga sehingga
kemerdekaan terbatas.
“Menjadikan tidak cakap
memerintah” dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalkan saja dengan
kekerasan (pukulan-pukulan) atau memberikan obat atau bahan-bahan (minuman,
makanan atau suntikan) yang merugikan kesehatan baik jasmani maupun rohani,
sehingga menjadi sakit lumpuh, tidak dapat berfikir dan sebagainya. Perbuatan
pidana tersebut ditujukan kepada Presiden atau wakil presiden, jadi obyeknya
harus kepala Negara. Penjahat harus tahu dan sengaja bahwa perbuatannya itu
ditujukan kepada kepala Negara. Peristiwa pidana dalam pasal 104 tidak mengatur
apabila penjahat melakukan penyerangankepada orang yang tidak diketahuinya dan
ternyata itu adalah kepala Negara (Presiden atau Wakil Presiden).
2.Makar untuk
memasukkan Indonesia di bawah penguasaan Asing.
Pasal 106 menyebutkan bahwa makar
yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah Negara sama sekali atau
sebagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan
sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.Obyek dalam penyerangan ini adalah kedaulatan atas
daerah Negara. Kedaulatan ini dapat dirusak dengan dua macam, yaitu :
·
Menaklukkan daerah Negara seluruhnya atau
sebagiankebawah pemerintahan Negara Asing yang berarti menyerahkan daerah itu,
seluruhnya atau sebagian kepada kekuasaan negara asing. Misalnya : daerah
Indonesia (seluruhnya) atau daerah Kalimantan (sebagian) diserahkan kepada
Pemerintah Inggris.
·
Memisahkan sebagian dari daerah Negara berarti
membuat bagian daerah itu menjadi suatu Negara yang berdaulat sendiri, misalnya
memisahkan daerah Aceh atauMaluku dari daerah Republik Indonesia untuk
dijadikan Negara yang berdiri sendiri.
3.Makar untuk
menggulingkan Pemerintah
Pasal 107 merumuskan bahwa :
makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan Pemerintah (omwenteling), dan
diam-diam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sedangkan
menurut ayat 2 bedi pemimpin dan pengatur dari tindak pidana inihukumannya
ditinggikan menjadi maksimum penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun,
dengan kemungkinan hukuman mati menurut Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959
tersebut di atas.
Istilah menggulingkan Pemerintah
(omwenteling), ini oleh pasal 88 bis ditafsirkan sebagai : menghancurkan atau
mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut undang-undang
dasar.Terdapat dua macam tindak pidana menggulingkan pemerintah, yaitu:
a.Menghancurkan bentuk
pemerintahan menurut undang-undang dasar.
b.Mengubah secara tidak sah
bentuk pemerintahan menurut undang-undang dasar.
Merusak atau menghancurkan bentuk
pemerintahan maksudnya meniadakan susunan pemerintahan yang lama dan diganti
dengan susunan yang baru, misalnya Republik menjadi kerajaan yang absolut.
Sedangkan merubah susunan pemerintahan maksudnya tidak mengadakan susunan pokok
pemerintahan yang lama.
Mengubah bentuk pemerintahan
menurut undang-undang dasar adalah misalnya menghilangkan adanya
menteri-menteri atau kementian-keentrian dan digantikannya dengan
pejabat-pejabat semacam penasihat-penasihat dari kepala Negara, atau awalnya
menghilangkan dewan pertimbangan agung atau badan pengawas keuangan.
Bentuk tindakan yang bisa
dikategorikan dalam maker untuk menggulingkan pemerintah, yaitu :
1)Pemberontakan ( Opstand)
Pasal 108 menjerat pelaku
pemberontakan, seperti :
·
Melawan kekuasaan yang telah berdiri di
Indonesia dengan senjata,
·
Dengan maksud melawan kekuasaan yang berdiri di
Indonesia, maju dengan pasukan atau masuk dalam pasukan yan melawan kekuasaan
dengan senjata.Hukumannya adalah maksimum lima belas tahun penjara. Hukuman itu
dinaikkan sampai hukuman penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun kalau
mengenai pemimpin atau pengatur pemberontakan ini dengan kemungkinan hukuman
mati menurut ketetapan presiden Nomor 5 tahun 1959.
2)Permufakatan (Samenspanning)
Pasal 110 (1) menjelaskan bahwa permufakatan untuk melakukan
kejahatan-kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106,
107, dan 108 yang pelakunya dipidana sama dengan kejahatan itu.
Pasal 88
memberikan penafsiran tertentu dari katapermufakatan ini, yaitu permufakatan
ada apabila dua orang atau lebih bersama-sama menyetujui untuk melakukan suatu
kejahatan.Bahwa sudah dihukum seperti kejahatannya sendiri apabila dua orang
atau lebih baru bersepakat untuk melakukan kejahatan. Jadi, kini belum ada
perbuatan percobaan (poging), bahkan belum ada perbuatan persiapan
(voorbereiding) yang biasanya belum merupakan tindak pidana. Diadakannya tindak
pidana permufakatan mmenandakan pentingnya tindak pidana yang bersangkutan,
yang seberapa mungkin diberantas pada waktu direncanakan agar dapat ditumpas
pada waktu masih berupa benih yang belum berbuah.
3)Penyertaan Istimewa ( Bijzondere Dellneming)
Pasal 110 ayat 2 menyebutkan
macam-macam peraturan yang merupakan penyertaan istimewa pada tindak-tindak
pidana dari pasal-pasal 104, 106, 107, dan108, yaitu juga dihukum dengan
hukuman yang sama barang siapa dengan maksud untuk mempersiapkan atau
menyiapkan salah satu kejahatan-kejahatan tersebut :
·
Mencoba orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut malakukan kejahatan itu, atau supaya ia memberi
kesempatan, alat-alat, atau keterangan-keterangan untuk melakukan kejahatan
itu;
·
Mencoba member pada ia sendiri atau orang lain
kesempatan, alat-alat, atau keterangan-keterangan untuk melakukan kejahatan
itu;
·
Menyimpan untuk tersedia barang-barang yang ia
ketahui ditujukan untuk melakukan kejahatan itu, barang-barang tersebut menurut
ayat 3 dapat dirampas;
·
Menyiapkan atau memegang rencana-rencana untuk
melakukan kejahatan itu, encana-rencana tersebut ditujukan untuk diberitahukan
kepada orang lain;
·
Mencoba mencegah, menghalangi, atau menggagalkan
suatu daya upayah pemetintah untuk mencegah atau menumpas pelaksanaan kehendak
melakukan kejahatan itu.Perbuatan-perbuatan yang bersifat penyertaan istimewa
pada tindak pidana ini biasanya tidak dikenai hukuman, dikenai hukuman yang
sama beratnya dengan kejahatannya sendiri adalah seperti halnya dengan
permufakatan untuk membasmi sejak dini niat seseorang untuk melakukan
kejahatan-kejahatan yang berat itu.
4.Mengadakan hubungan
dengan Negara Asing yang mungkin akan bermusuhan dengan Negara Indonesia
Pasal 111 KUHP mulai menjurus
kepada usaha untukmenyelamatkan ekstern dari Negara, juga dapat di katakan
mulai menjurus ke arah memberantas perbuatan mata – mata yang bekerja untuk
kepentingan negara asing dengan merugikan negara kita.
Tindak pidana dari pasal 111
berupa: mengadakan hubungan dengan negara asing, dengan niat:
·
Akan membujuk supaya negara asing itu melakukan
perbuatan-permusuhan akan berperang dengan Negara awak(kita); atau,
·
Akan memperkuat kehendak negara asing untuk berbuat
demikian, atau
·
Akan menyanggupkan bantuan dalam hal ini kepada
negara asing itu, atau
·
Akan memberi bantuan dalam hal mempersiapkan
hal-hal tersebut di atas.Hukuman maksimum adalah limabelas tahun penjara.
Hukuman itu dapat di pertinggikan menjadi hukuman mati atau hukuman seumur
hidup atau selama dua puluh tahun apabila kemudian benar-benar terjadi
perbuatan-perbuatan permusuhan, atau benar pecah suatu peperangan antara negara
asing tersebut dengan negara Indonesia.
Dalam pasal tersebut juga di jelaskan
bahwa orang yang membantu memasukan barang– barang berbahaya seperti senjata,
bahan peledak yang bisa membahayakan keamanan Negara hukumanya juga sama.
Mengadakan hubungan dengan negara
asing biasanya berarti : mengadakan perundingan yang didalamnya, baik dari
pihak pelakumaupun dari pihak asing, ada usul – usul tertentu.
5.Mengadakan hubungan
dengan Negara Asing dengan tujuan agar Negara Asing membantu suatu
penggulinganpemerintahan di Indonesia
Tindak pidana ini termuat dalam
pasal 111 bis yang hukumanya maksimum enam tahun penjara yaitu tindak pidana
mengadakan saling pengertian dengan seseorang atau suatu badan yang
berkedudukan di luar negara Indonesia dengan maksud untuk menggerakan agar
orang atau badan tersebut membantu merobohkan pemerintah atau untuk membantu
niat orang atau badan tersebut merobohkan pemerintah.
2.1e Analisis Kasus Makar
1.Kronologi Pengibaran bendera RMS di Maluku
Rakyat Indonesia tiba-tiba
dikejutkan oleh gangguan yang terjadi dihadapan presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono ketika menghadiri peringatan Hari Keluargha Nasional
di Ambon, Jumat (29/6). Segerombolan penari Cakalele tiba-tiba memasuki halaman
upacara sampai pada jarak yang membahayakan presiden SBY. Rombongan penari yang
tidak diacarakan itu hendak membentangkan bendera RMS dihadapan presiden dan
rombongan pada saat Gubernur Maluku Albert Ralahalu menyampaikan
laporannya.Peristiwa memalukan ini membuat terenyuh banyak orang yang biasanya
memandang orang Ambon-Maluku sebagai sosok berkulit gelap, keriting, berani,
danberperangai kasar,berambut keriting tetapi
juga sebagai sosok yang romantis, berseni dan pencinta yang lemah lembut
tetapi tegas dan kokoh pada penderian yang rasional, sangat menghormati tamu,
adat istiadat dan sangat menghindari perbuatan aib. Kini tercoreng.Aparat
Kepolisian Resort Pulau Buru, Maluku, Jumat 29 Maret 2013, kembali menangkap 17
warga yang kedapatan mengibarkan bendera separatis Republik Maluku Selatan di
areal tambang emas Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku.
2.Analisis Kasus Pengibaran Bendera RMS
Dalam kasus pengibaran bendera
RMS di Maluku yang berkibar di hadapan rombongan Presiden.Makar pada konteks
kasus ini dalam KUHP di atur dalam Pasal 106 yang menyatakan bahwa:“Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh
atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selamawaktu tertentu paling lama dua
puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)
”Dalam kasus ini ada hal yang
diperhatikan yaitu kalimat “makar dengan maksud” artinya perbuatan makar
tersebut harus direncanakan setidak-tidaknya dipersiapkan. Meski perumusan
delik ini adalah delik formil oleh karenanya makar dalam konteks ini bersifat
karet karena tidak ada unsur penjelasan apakah makar ini dilakukan dengan upaya
kekerasan atau dilakukan dengan damai atau melalui mekanisme demokratis. Jika
dilihat pada konteks KUHP ini dibuat maka makar yang dimaksud dalam Pasal 106
ini dilakukan dengan cara kekerasan.Dalam kasus pengibaran bendera RMS jelas
sulit dikualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok penari tersebut
adalah makar dengan alasan:
(1) tidak cukup terang apakah ada ancaman nyata dengan
pengibaran bendera tersebut akan membuat terpisahnya Maluku Selatan menjadi
negara sendiri,
(2) bendera tidak selalu harus diposisikan sebagai simbol
negara, bendera bisa berarti simbol kultural ataupun simbol apapun dalam kasus
ini Aceh dan Papua berhak menggunakan bendera sendiri sebagai simbol
kulturalnya,
(3) tidak cukup terang setidaknya pada saat itu, bahwaakan
terjadi tindak kekerasan yang berakibat terpisahnya sebagian Maluku dari
Indonesia.
2.2 Bab II Kejahatan Melanggar Martabat Presiden dan Wakil Presiden
1. Menyerang
tubuh Presiden atau Wakil Presiden
Kejahatan terhadap
tubuh presiden atau wakilpresiden, maksudnya perbuatan menyerang yang berupa
apa saja terhadap tubuh presiden atau wakil presiden yang tidak masuk ketentuan
pidana yang lebih berat, misalnya memukul dengan tangan, menyepak dan
sebagainya. Kejahatan tersebut apabila dilakukan terhadap orang biasa akan
menimbulkan peristiwa pidanapenganiayaan ringan (pasal 352), penganiayaan biasa
(pasal 351), atau penganiayaan yang lain (pasal 353 ayat 1 dan 2, dan pasal
354) yang ancamannya tidak lebih dari delapan tahun.
Akan tetapi,
ketika yang menjadi korban adalah seorang presiden atau wakil presiden, maka
ancaman hukumannya lebih berat, yaitu delapan tahun penjara.Pasal 131 KUHP
:Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri presidenatau Wakil Presiden,
yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2. Penghinaan
dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden
Menurut pasal
134, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden di hukum
dengan hukuman maksimum enam tahun penjara atau denda tiga ratus rupiah.
Dalam pasal
tersebut tertulis “menghina dengan sengaja”. Yang di maksud menghina dengan
sengaja ialah segala perbuatan apapun yang menyerang nama baik, martabat atau
keagungan Presidenatau Wakil Presiden.
Terdapat
perbedaan pendapat, apakah penghinaan terhadap kepala Negara berlaku juga pasal
310 ayat 3 yang membebaskan pelaku dari hukuman apabila penistaan dilakukan
untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Menghadapi pertenyaan
tersebut, Noyon Langemere menjawab “Ya”. Dan dijawab “Tidak” oleh Simon Pompe.
Alasan Noyon
adalah bahwa hak seseorang untuk mendasarkan perbuatan pada kepentingan umum
atau pembelaan diri selayaknya harus tetap ada meskipun menghadapi Kepala
Negara. Sedangkan simon beralasan bahwa ketentuan dari paasal 310 ayat 3 tidak
di sebutkan dalam pasal 134.
2.3 Bab III Kejahatan Terhadap Negara-negara Asing Bersahabat dan Terhadap Kepala dan Wakil Negara-negara Tersebut
Kejahatan terhadap Negara Asing
bersahabat dan terhadap kepala negaranya, maksudnya segala tindakan pidana yang
bisa mengganggu, merusak, atau merugikan Negara Asing, baik kepada kepala
negaranya, susunan pemerintahannya, dan sebagainya.Pasal 139a. menjelaskan
bahwa bagi pelaku makar yang bermaksud untuk melepaskan suatu wilayah dari
pemerintahan Negara sahabat akan diancam dengan hukuman penjara paling lama
lima tahun. Pasal 139a ini mempunyai tujuan yang senada dengan pasal 106, hanya
saja berbeda negara yang akan dipisahkan. Begitu juga berbeda dalam hukuman
yang akan diterima, kalau pasal 139a. diancam dengan hukuman penjara lima
tahun, sedangkan pasal 106 diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 139b. :Makar yang dilakukan
dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan jalan yang tidak sah
bentuk pemerintahan yang telah tetap dari sesuatu Negara yangbersahabat atau
dari sesuatu jajahan atau bagian daerah lain dari Negara yang bersahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Makar yang dimaksud dalam pasal
ini adalah untuk membinasakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan Negara sahabat, sedangkan dalam pasal 139a. makar yang dilakukan
untuk melepaskan daerah Negara yang bersahabat dari pemerintahannya yang sah.]
Pasal 139c :Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a dan
139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.Pasal
139c. berhubungan dengan pasal 88, karena dalam pasal 88 disebutkan maksud dari
pemufakatan jahat (samenspanning). Pasal 88 KUHP menjelaskan bahwasanya
pemufakatan jahat itu ada jika terdapat dua orang atau lebih bermufakat untuk
melakukan kejahatan.
Selain yang disebutkan diatas
dalam pasal 139a., 139b., 139c.,ada kejahatan-kejahatan yang lain yang
berhubungan dengan eksistensi Negara sahabat, yaitu :
a.Makar untuk membunuh atau menahan kepala Negara asing
bersahabat (pasal 140)
b.Menyerang tubuh kepala Negara bersahabat (pasal 141)
c.Penghinaan dengan sengaja terhadap kepala Negara
bersahabat (pasal 142, 143, dan 144)
2.4 Bab IV Kejahatan Mengenai Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan
Tindak pidana yang berhubungan
dengan kewajiban dan hak kenegaraan ini memuat dua (2) sub pembahasan, yaitu :
tentang tindak pidana yang dilakukan untuk mengganggu atau membubarkan
rapat-rapat penting badan Negara dan tindak pidana mengenai pemilihan umum.
Macam-macam kejahatan mengenai
kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan, yaitu :
·
Mengganggu Rapat Badan NegaraPasal 146: Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasanmembubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yangdibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksabadan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau
mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Kekerasan yang dimaksud dalam pasal 146 adalah
menggunakan kekuatan atau kekuasaan yang lebihbesar secara tidak sah. Kekerasan
atau dengan ancamankekerasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap orang, tetapi
juga terhadap benda, misalnya dengan jalan membakar gedung tempat persidangan.
Jadi, apabila seseorang melakukan tindakan seperti yang dijelaskan dalam pasal
146 diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 147 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan,dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Menurut pasal 147 seseorang yang sengaja mengganggu dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan terhadap ketua atau anggota badan-badan pemerintahan, maka
diancam pidana penjara paling lama dua tahun. Ancaman kekerasan itu harus
diucapkan dalamsuatu keadaan tertentu, sehingga menimbulkan kesan pada orang
yang diancam, bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan
kebebasan pribadinya. Ancaman kekerasan tersebut seperti : mengancam akan
menembak mati, akan memukul, akan menusuk, akan membakar, dan sebagainya.
·
Tindak Pidana Mengenai Pemilihan Umum
Pasal 148 Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak
terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang
supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan
menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Selain pasal 148 dan 149 ada
pasal-pasal lain yang membahas tentang masalah pemilihan umum yaitu pasal
150-152
BAB III
KESIMPULAN
1.Kejahatan terhadap keamanan Negara adalah suatu tidak
pidana yang bersifat mengganggu kedudukan Negara sebagai satu kesatuan yang
berdiri di tengah-tengah masyarakat internasional yang terdiri dari berbagai
Negara yang merdeka dan berdaulat. Macam-macamnya : Makar Terhadap Kepala
Negara, Makar untuk memasukkan Indonesia di bawah penguasaan Asing, dan Makar
untuk menggulingkan Pemerintah.
2.Kejahatan Melanggar Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
yaitu Menyerang tubuh Presiden atau Wakil Presiden dan Penghinaan dengan
sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden
3.Kejahatan terhadap Negara Asing bersahabat dan terhadap
kepala negaranya, maksudnya segala tindakan pidana yang bisa mengganggu,
merusak, atau merugikan Negara Asing, baik kepada kepala negaranya, susunan
pemerintahannya, dan sebagainya.macam-macamnya yaitu Makar untuk membunuh atau
menahan kepala Negara asing bersahabat, menyerang tubuh kepala Negara bersahabat,
dan penghinaan dengan sengaja terhadap kepala Negara bersahabat.
4.Tindak pidana yang berhubungan dengan kewajiban dan hak
kenegaraan ini memuat dua (2) sub pembahasan, yaitu : tentang tindak pidana
yang dilakukan untuk mengganggu atau membubarkan rapat-rapat penting badan
Negara dan tindak pidana mengenai pemilihan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Habib.http://habiebahmadz.blogspot.com/2012/10/makar.html. Diakses hariSelasa
tanggal 02 Oktober
2012.IlyasIsmail.http://www.republika.co.id/berita/duniaislam/hikmah/11/06/23/ln7xrb-makar-dan-mungkar.
Diakses hari Kamis tanggal 23 Juni 2011.Madina.http://madina.co.id/index.php/opini/885-kasus-pengibaran-bendera-rms
bumi-cengkeh-dan-pala-malu-jadi-tontonan-memalukan. Diakses hari Senin 03 Juni
2013.Syafrinaldi Ocu.
2012.http://ilmukriminologi.blogspot.com/2012/09/delik-delik-kuhp.html. Diakses
hariSenin tanggal 17 September
2012.VelantiAnggunsuri.http://www.komisikepolisianindonesia.com/umum/read/10935/bedanya-kudeta-makar-bagi-bagi-sembako-.html.
Diakses hari Kamis tanggal 28 Maret 2013.Viva News.
2013.http://video.news.viva.co.id/read/24415-17-pengibar-bendera-rms-ditiiangkap.
Diakses hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013.(Sumber Internet)[1]Velanti
Anggunsuri.http://www.komisikepolisianindonesia.com/umum/read/10935/bedanya-kudeta-makar-bagi-bagi-sembako-.html.
Diakses hari Kamis tanggal 28 Maret 2013.[2]Ahmad
Habib.http://habiebahmadz.blogspot.com/2012/10/makar.html. Diakses hariSelasa
tanggal 02 Oktober 2012.[3]Dr A Ilyas
Ismail.http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/11/06/23/ln7xrb-makar-dan-mungkar.
Diakses hari Kamis tanggal 23 Juni 2011.[4]Syafrinaldi
Ocu.http://ilmukriminologi.blogspot.com/2012/09/delik-delik-kuhp.html. Diakses
hariSenin tanggal 17 September
2012.[5]Madina.http://madina.co.id/index.php/opini/885-kasus-pengibaran-bendera-rms-bumi-cengkeh-dan-pala-malu-jadi-tontonan-memalukan.
Diakses hari Senin 03 Juni 2013.[6]Viva
News.http://video.news.viva.co.id/read/24415-17-pengibar-bendera-rms-ditangkap.
Diakses hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013.I
Dari Blog
http://matasahaya.blogspot.in/2013/12/kejahatan-terhadap-kedudukan-negara.html
Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum Pidana cet. 20. 2008.
Jakarta : PT Bumi AksaraP. A. F. Lamintang.Delik-delik Khusus.1987. Bandung:
CV. Sinar BaruR. Susilo.Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik
Khusus.1984. Bandung : PT Karya NusantaraR. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. 1995.Bogor : PoliteaSughandi.KUHP dan Pejelasanya.1981.Surabaya:Usaha
NasionalWirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. 2003.
Bandung : PT Refika Aditama[1]Wirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana
Tertentu di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama, 2003), hal. 195[2]Ibid,
196[3]P. A. F. Lamintang.Delik-delik Khusus.(Bandung : CV. Sinar Baru, 1987).
5[4]Ibid, 6[5]Wirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.
197[6]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Bogor : Politea, 1995).
108[7]Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum Pidana cet. 20. (Jakarta : PT Bumi
Aksara, 2008). 36[8]Ibid, 24-25[9]P. A. F. Lamintang.Delik-delik
Khusus.7-8[10]R. Susilo.Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik
Khusus.(Bandung : PT Karya Nusantara, 1984). 111[11]R. Susilo.Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. 108[12]Ibid. 109[13]Wirjono
Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.199[14]Ibid, 200[15]R.
Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 109[16]Wirjono
Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.200[17]Ibid,
201[18][18]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 110[19]Wirjono
Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.201-202[20]Ibid,
202[21]Ibid,203[22]Ibid, 203[23]Sughandi.KUHP dan Pejelasanya.(Surabaya:Usaha
Nasional,1981). 127[24]Wirjono prodjodikoro.Tindak – tindak pidana tertentu di
Indonesia. 204[25]Ibid, 204[26]P.A.F Lamintang.Delik-delik Khusus. 117[27]R.
Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 121[28]Wirjono prodjodikoro.Tindak –
tindak pidana tertentu di Indonesia.210[29]Sughandi.KUHP dan
Pejelasanya.142[30]Wirjono prodjodikoro.Tindak – tindak pidana tertentu di
Indonesia.210[31]Ibid[32]Ibid. 212[33]Sughandi.KUHP dan Pejelasanya.147[34]R.
Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 124[35]Ibid, 124[36]Wirjono
prodjodikoro.Tindak – tindak pidana tertentu di Indonesia.214[37]Ibid,
127[38]Sughandi.KUHP dan Pejelasanya.154[39]Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum
Pidana cet.20.56[40]P. A. F. Lamintang.Delik-delik Khusus.Hal.
336[41]Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum Pidana cet.20. Hal. 56-57
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III
KESIMPULAN...........................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................................15
Komentar
Posting Komentar