MAKALAH HUKUM : PENJELASAN TENTANG TINDAK PIDANA KEPENTINGAN NEGARA/KEJAHATAN TERHADAP KENEGARAAN BUKU II KUHP TENTANG KEJAHATAN BAB I,II,III,dan IV





PENJELASAN TENTANG TINDAK PIDANA KEPENTINGAN NEGARA/KEJAHATAN TERHADAP KENEGARAAN
BUKU II KUHP TENTANG KEJAHATAN
BAB I,II,III,dan IV
Disusun guna memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum Pidana Positif dalam KUHP
Dosen Pengampu : Dr.H.Umar Ma’ruf,SH.,Sp.N.,M.Hum
Kelas E

Disusun Oleh :
1.Wela Armiyah                                                                                            30301509333
2.Wisnu Ardiyanto                                                                                        30301509336
3.Yeni Amalia                                                                                                30301509340
4.Yoga Faisal Fakhri                                                                                    30301509341
5.Yusuf Kurniawan                                                                                      30301509348
6.Zainu Rizal                                                                                                 30301509351
7.Fitri Aji Wira Nur Sasongko                                                                    30301509357
8.Gatot Aji Pranoto                                                                                      30301509358
9.Mahendra Dewa Wicaksana                                                                     30301509359
10.Rahmat Hidayat                                                                                       30301509360



Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung
2016/2017


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Dalam hukum pidana di Indonesiasering kita jumpai mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam delik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatn bangsa dan negara baik yang di lakukan oleh perseorangan atau individualisme maupun di lakukan secara kolektif atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR, makar ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektif dengan berbagai alasan, di antaranya ketidak puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen.Pemberontak itu biasanya mengatas namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan system yang menggantikan system atau kebijakan lama yang di nggapnya tidak relevan untuk di teruskan lagi sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan system kenegaraan.Dengan kata lain bisa dinyatakan: jika terdapat diskrepansi (ketidak sesuaian, pertentangan) antara ambisi-ambisi dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa sedemikian ini mendorong orang untuk melakukan tindak criminal atau, jika terdapat diskrepansi antara aspirasi-aspirasi dengan potensi-potensi personal, maka akan terjadi “maladjustment” ekonomis (ketidak mampuan menyesuaikan diri secara ekonomis), yang mendorong orang untuk bertindak jahatatau melakukan tindak pidana dan rasa ketidak puasan (merasa didiskriminasi) dari pemerintah. Begitu juga dengan kejahatan terhadap keamann negara.Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma social, sehingga masyarakat menentangnya. Dewasa ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang terjadi diantaranya kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana yang akan dibahas dalam makalah ini.

1.2 RUMUSAN MASALAH


1.Apakah pengertian kejahatan terhadap keamanan Negara beserta macam-macamnya ?
2.Sebutkan macam-macam kejahatan yang berhubungan dengan martabat Kepala Negara ?
3.Apakah pengertian kejahatan terhadap Negara Asing bersahabat dan terhadap kepala negaranya, dan sebutkan macam-macamnya ?
4.Sebutkan tindak pidana yang berhubungan dengan kewajiban dan hak kenegaraan ?

 

1.3 TUJUAN PENULISAN


1.Untuk mengetahui apakah pengertian kejahatan terhadap keamanan Negara beserta macam-macamnya ?
2.Untuk memahami macam-macam kejahatan yang berhubungan dengan martabat Kepala Negara ?
3.Memahami pengertian kejahatan terhadap Negara Asing bersahabat dan terhadap kepala negaranya, dan sebutkan macam-macamnya ?
4.mengetahui tindak pidana apa saja yang berhubungan dengan kewajiban dan hak kenegaraan ?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. BAB I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Kejahatan terhadap keamanan Negara adalah suatu tidak pidana yang bersifat mengganggu kedudukan Negara sebagai satu kesatuan yang berdiri di tengah-tengah masyarakat internasional yang terdiri dari berbagai Negara yang merdeka dan berdaulat.

 

2.1a Pengertian Delik Makar

Makar berasal dari kata “aanslag” (belanda) yang berarti serangan atau “aanval” yang berarti suatu penyerangan dengan maksud tidak baik (Misdadige Aanranding).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kamus Hukum Andi Hamzah, makar yaitu: Akal busuk; tipu muslihat; Perbuatan (usaha) dengan maksud hendakmenyerang (membunuh) orang. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Makar dalam KUHP adalah tindakan melakukanpenyerangan dengan maksud hendak membunuh, merampaskemerdekaan dan menjadikan tidak cakap memerintah atas diri presiden atau wakil presiden, diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Makar secara umum dipahami sebagai perbuatan jahat atau persekongkolan jahat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia (al-sa`yu fi al-fasad khufyah) untuk membahayakan atau mencelakakan orang lain.
Jadi, perbuatan makar yaitu perbuatan jahat atau persengkokolan jahat dengan maksud hendak membunuh, perlawanan terhadap presiden dan wakil presiden, menjatuhkan pemerintah yang sah dengan maksud menyerang atau menjatuhkan dan melakukan perlawanan serta membuat barisan baru.

2.1b.Bentuk-Bentuk Delik Makar dalam KUHP

Bentuk makar dalam KUHP dapat digolongkan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
·         Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara
·         Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan  kemerdekaankepala negara
·         Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan
·         diancan dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati
2.Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing (Pasal 106)
·         Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain
·         Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara  yang mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI.Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun.

3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan
(Pasal 107 KUHP)Pasal (107) KUHP : Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati.
Arti dari menggulingkan :
·         Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU
·         Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
4. Pemberontakan (OBSTAN)Pemberontakan adalah nama /kualifikasi perbuatan yang :
·         Melawan kekuasaan yang sah dengan senjata
·         Dengan maksud melawan kekuasaan yang sah, maju dengan pasukan bersenjata. Diancam dengan 15 tahun penjara, 20 tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.
5. Permufakatan (SAMENSPANNING)
Pasal 110 ayat 1 KUHP memuat suatu pengertian permufakatan untuk melakukan kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106,107, dan 108 yang sudah dibahasa diatas. Permufakatan ini dihukum sama dengan kejahatannya sendiri. Pasal 88 memberikan penafsiran tertentu dari kata permufakatanini, yaitu permufakatan ada apabila dua orang atau lebihbersama-sama menyetujui untuk melakukan suatu kejahatan.

2.1c.Unsur-Unsur Pasal 106 KUHP

Dalam pelaksanaan perbuatan makar dapat dikriteriakan dalam 3 kriteria :
1.      Obyektif
yang telah dilakukan terdakwa benar-benar mendekatkanpada kondisi yang potensial mewujudkan delik.
2.      Subyektif
yang telah dilakukan terdakwa harus benar-benar dapatdinilai bahwa tidak lagi ada keraguanniat untuk mewujudkan delik yang diniatinya.
3.      Perbuatan terdakwa harus dikategorikan sebagai perbuatanmelawan hukum. Pasal 106 KUHP:“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”·
Unsur-Unsur Pasal 106 KUHP :
a.Unsur dengan maksud atau niat hendak ( unsur sengaja)
b.Unsur memisahkan sebagian wilayah negara.

2.1d.Jenis-jenis Makar


1        Makar Terhadap Kepala Negara
Pasal 104 Buku II KUHP memuat tindak pidana berupa makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengantujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya. Hukumannya adalahhukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hukuman itu oleh penetapan presiden nomor 5 tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama duapuluh tahun, dan minimal satu tahun penjara jika si pelaku mengetahui atau patutharus mengira bahwa tindak pidana ini akan menghalang-halangi terlaksananya program pemerintah, yaitu :
a.Memperlengkapi sandang pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya,
b.Menyelenggarakan keamanan rakyat dan Negara,
c.Melanjutkan perjuangan menentang imperialism ekonomi dan politik.

Pasal 104 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
a.Unsur subjektif :met het oogmerkatau dengan maksud
b.Unsur objektif :
·         Aanslagatau makar
·         Ondernomenatau yang dilakukan
·         Om van het leven te berovenatau untuk menghilangkan nyawa
·         Om van de vrijheid te berovenatau untuk merampas kemerdekaan
·         Om tot regeren ongeschikt te makenatau untuk tidakmampu memerintah
·         Den Presidentatau Presiden
·         Den Vice Presidentatau Wakil Presiden.
Kata aanslag atau makar jika dihubungkan dengantindak pidana yang diatur dalam pasal 104 KUHP dapat diartikan sebagai serangan atau penyerangan dengan maksud tidak baik.
Pasal 104 KUHP terdapat tiga macam tindak pidana kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden yaitu :
a.Makar yang dilakukan dengan tujuan membunuh kepalaNegara,
b.Makar yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan kemerdekaan kepala Negara;
c.Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikankepala Negara tidak dapat menjalankan pemerintahan.
Makar itu biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Apabila orang baru melakukan perbuatan persiapan saja ia belum dapat dihukum. Supaya bisa dihukum ia harus sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan. Untuk aanslag (makar) tidak perlu harus ada perencanaan lebih dahulu, sudah cukup apabila unsursengaja telah ada.
Hal ini diatur dalam pasal 87 KUHP, yaitu : Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 53 KUHP :Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
P. A. F. Lamintang mempunyai penafsiran lain tentang makar atau aanslag yang berarti serangan atau penyerangan dengan maksud tidak baik. Bahwasanya makar tidak selalu harus diartikan sebagai suatu tindakan kekerasan, karena yang dimaksudkan dengan kata-kata tersebut sebenarnya ialah segala tindakan yang dilakukan untuk merugikan kepentingan-kepentingan hukum tertentu dari kepala Negara dan wakil kepala Negara, masing-masing yakni kepentingan hukum atas nyawa dan kepentingan hukum atas tubuh. Begitu juga kepentingan-kepentingan hukum mereka ataskebebasan untuk bergerak dan untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka selaku Kepala Negara atau wakil kepala Negara menurut Undang-undang Dasar.
Pengertian dari istilah “membunuh” adalah menghilangkan nyawa. Sedangkan“merampas kemerdekaan” adalah menghalangi kebebasan Kepala Negara. Perampasan kemerdekaan tidak perlu mengikat atau menutup dalam kamar yang sempit, sehingga tidak dapat bergerak sama sekali, sudah cukup misalnya dengan menculik, menyuruh bertempat tinggal disuatu rumah besar atau istana, bungalow atau ruangan lain yang cukup luas untuk hidup atau bergerak dengan leluasa akan tetapi dengan dijaga sehingga kemerdekaan terbatas.
“Menjadikan tidak cakap memerintah” dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalkan saja dengan kekerasan (pukulan-pukulan) atau memberikan obat atau bahan-bahan (minuman, makanan atau suntikan) yang merugikan kesehatan baik jasmani maupun rohani, sehingga menjadi sakit lumpuh, tidak dapat berfikir dan sebagainya. Perbuatan pidana tersebut ditujukan kepada Presiden atau wakil presiden, jadi obyeknya harus kepala Negara. Penjahat harus tahu dan sengaja bahwa perbuatannya itu ditujukan kepada kepala Negara. Peristiwa pidana dalam pasal 104 tidak mengatur apabila penjahat melakukan penyerangankepada orang yang tidak diketahuinya dan ternyata itu adalah kepala Negara (Presiden atau Wakil Presiden).


2.Makar untuk memasukkan Indonesia di bawah penguasaan Asing.
Pasal 106 menyebutkan bahwa makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah Negara sama sekali atau sebagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.Obyek dalam penyerangan ini adalah kedaulatan atas daerah Negara. Kedaulatan ini dapat dirusak dengan dua macam, yaitu :

·         Menaklukkan daerah Negara seluruhnya atau sebagiankebawah pemerintahan Negara Asing yang berarti menyerahkan daerah itu, seluruhnya atau sebagian kepada kekuasaan negara asing. Misalnya : daerah Indonesia (seluruhnya) atau daerah Kalimantan (sebagian) diserahkan kepada Pemerintah Inggris.
·         Memisahkan sebagian dari daerah Negara berarti membuat bagian daerah itu menjadi suatu Negara yang berdaulat sendiri, misalnya memisahkan daerah Aceh atauMaluku dari daerah Republik Indonesia untuk dijadikan Negara yang berdiri sendiri.

3.Makar untuk menggulingkan Pemerintah
Pasal 107 merumuskan bahwa : makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan Pemerintah (omwenteling), dan diam-diam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sedangkan menurut ayat 2 bedi pemimpin dan pengatur dari tindak pidana inihukumannya ditinggikan menjadi maksimum penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun, dengan kemungkinan hukuman mati menurut Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tersebut di atas.
Istilah menggulingkan Pemerintah (omwenteling), ini oleh pasal 88 bis ditafsirkan sebagai : menghancurkan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut undang-undang dasar.Terdapat dua macam tindak pidana menggulingkan pemerintah, yaitu:
a.Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut undang-undang dasar.
b.Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut undang-undang dasar.

Merusak atau menghancurkan bentuk pemerintahan maksudnya meniadakan susunan pemerintahan yang lama dan diganti dengan susunan yang baru, misalnya Republik menjadi kerajaan yang absolut. Sedangkan merubah susunan pemerintahan maksudnya tidak mengadakan susunan pokok pemerintahan yang lama.
Mengubah bentuk pemerintahan menurut undang-undang dasar adalah misalnya menghilangkan adanya menteri-menteri atau kementian-keentrian dan digantikannya dengan pejabat-pejabat semacam penasihat-penasihat dari kepala Negara, atau awalnya menghilangkan dewan pertimbangan agung atau badan pengawas keuangan.
Bentuk tindakan yang bisa dikategorikan dalam maker untuk menggulingkan pemerintah, yaitu :
1)Pemberontakan ( Opstand)
Pasal 108 menjerat pelaku pemberontakan, seperti :
·         Melawan kekuasaan yang telah berdiri di Indonesia dengan senjata,
·         Dengan maksud melawan kekuasaan yang berdiri di Indonesia, maju dengan pasukan atau masuk dalam pasukan yan melawan kekuasaan dengan senjata.Hukumannya adalah maksimum lima belas tahun penjara. Hukuman itu dinaikkan sampai hukuman penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun kalau mengenai pemimpin atau pengatur pemberontakan ini dengan kemungkinan hukuman mati menurut ketetapan presiden Nomor 5 tahun 1959.
2)Permufakatan (Samenspanning)
Pasal 110 (1) menjelaskan bahwa permufakatan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tertentu, yaitu yang termuat dalam pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108 yang pelakunya dipidana sama dengan kejahatan itu.
            Pasal 88 memberikan penafsiran tertentu dari katapermufakatan ini, yaitu permufakatan ada apabila dua orang atau lebih bersama-sama menyetujui untuk melakukan suatu kejahatan.Bahwa sudah dihukum seperti kejahatannya sendiri apabila dua orang atau lebih baru bersepakat untuk melakukan kejahatan. Jadi, kini belum ada perbuatan percobaan (poging), bahkan belum ada perbuatan persiapan (voorbereiding) yang biasanya belum merupakan tindak pidana. Diadakannya tindak pidana permufakatan mmenandakan pentingnya tindak pidana yang bersangkutan, yang seberapa mungkin diberantas pada waktu direncanakan agar dapat ditumpas pada waktu masih berupa benih yang belum berbuah.

3)Penyertaan Istimewa ( Bijzondere Dellneming)
Pasal 110 ayat 2 menyebutkan macam-macam peraturan yang merupakan penyertaan istimewa pada tindak-tindak pidana dari pasal-pasal 104, 106, 107, dan108, yaitu juga dihukum dengan hukuman yang sama barang siapa dengan maksud untuk mempersiapkan atau menyiapkan salah satu kejahatan-kejahatan tersebut :
·         Mencoba orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut malakukan kejahatan itu, atau supaya ia memberi kesempatan, alat-alat, atau keterangan-keterangan untuk melakukan kejahatan itu;
·         Mencoba member pada ia sendiri atau orang lain kesempatan, alat-alat, atau keterangan-keterangan untuk melakukan kejahatan itu;
·         Menyimpan untuk tersedia barang-barang yang ia ketahui ditujukan untuk melakukan kejahatan itu, barang-barang tersebut menurut ayat 3 dapat dirampas;
·         Menyiapkan atau memegang rencana-rencana untuk melakukan kejahatan itu, encana-rencana tersebut ditujukan untuk diberitahukan kepada orang lain;
·         Mencoba mencegah, menghalangi, atau menggagalkan suatu daya upayah pemetintah untuk mencegah atau menumpas pelaksanaan kehendak melakukan kejahatan itu.Perbuatan-perbuatan yang bersifat penyertaan istimewa pada tindak pidana ini biasanya tidak dikenai hukuman, dikenai hukuman yang sama beratnya dengan kejahatannya sendiri adalah seperti halnya dengan permufakatan untuk membasmi sejak dini niat seseorang untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang berat itu.

4.Mengadakan hubungan dengan Negara Asing yang mungkin akan bermusuhan dengan Negara Indonesia
Pasal 111 KUHP mulai menjurus kepada usaha untukmenyelamatkan ekstern dari Negara, juga dapat di katakan mulai menjurus ke arah memberantas perbuatan mata – mata yang bekerja untuk kepentingan negara asing dengan merugikan negara kita.
Tindak pidana dari pasal 111 berupa: mengadakan hubungan dengan negara asing, dengan niat:
·         Akan membujuk supaya negara asing itu melakukan perbuatan-permusuhan akan berperang dengan Negara awak(kita); atau,
·         Akan memperkuat kehendak negara asing untuk berbuat demikian, atau
·         Akan menyanggupkan bantuan dalam hal ini kepada negara asing itu, atau
·         Akan memberi bantuan dalam hal mempersiapkan hal-hal tersebut di atas.Hukuman maksimum adalah limabelas tahun penjara. Hukuman itu dapat di pertinggikan menjadi hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama dua puluh tahun apabila kemudian benar-benar terjadi perbuatan-perbuatan permusuhan, atau benar pecah suatu peperangan antara negara asing tersebut dengan negara Indonesia.
Dalam pasal tersebut juga di jelaskan bahwa orang yang membantu memasukan barang– barang berbahaya seperti senjata, bahan peledak yang bisa membahayakan keamanan Negara hukumanya juga sama.
Mengadakan hubungan dengan negara asing biasanya berarti : mengadakan perundingan yang didalamnya, baik dari pihak pelakumaupun dari pihak asing, ada usul – usul tertentu.

5.Mengadakan hubungan dengan Negara Asing dengan tujuan agar Negara Asing membantu suatu penggulinganpemerintahan di Indonesia
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 111 bis yang hukumanya maksimum enam tahun penjara yaitu tindak pidana mengadakan saling pengertian dengan seseorang atau suatu badan yang berkedudukan di luar negara Indonesia dengan maksud untuk menggerakan agar orang atau badan tersebut membantu merobohkan pemerintah atau untuk membantu niat orang atau badan tersebut merobohkan pemerintah.


2.1e Analisis Kasus Makar

1.Kronologi Pengibaran bendera RMS di Maluku
Rakyat Indonesia tiba-tiba dikejutkan oleh gangguan yang terjadi dihadapan presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono ketika menghadiri peringatan Hari Keluargha Nasional di Ambon, Jumat (29/6). Segerombolan penari Cakalele tiba-tiba memasuki halaman upacara sampai pada jarak yang membahayakan presiden SBY. Rombongan penari yang tidak diacarakan itu hendak membentangkan bendera RMS dihadapan presiden dan rombongan pada saat Gubernur Maluku Albert Ralahalu menyampaikan laporannya.Peristiwa memalukan ini membuat terenyuh banyak orang yang biasanya memandang orang Ambon-Maluku sebagai sosok berkulit gelap, keriting, berani, danberperangai kasar,berambut keriting tetapi  juga sebagai sosok yang romantis, berseni dan pencinta yang lemah lembut tetapi tegas dan kokoh pada penderian yang rasional, sangat menghormati tamu, adat istiadat dan sangat menghindari perbuatan aib. Kini tercoreng.Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru, Maluku, Jumat 29 Maret 2013, kembali menangkap 17 warga yang kedapatan mengibarkan bendera separatis Republik Maluku Selatan di areal tambang emas Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku.

2.Analisis Kasus Pengibaran Bendera RMS
Dalam kasus pengibaran bendera RMS di Maluku yang berkibar di hadapan rombongan Presiden.Makar pada konteks kasus ini dalam KUHP di atur dalam Pasal 106 yang menyatakan bahwa:“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selamawaktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)
”Dalam kasus ini ada hal yang diperhatikan yaitu kalimat “makar dengan maksud” artinya perbuatan makar tersebut harus direncanakan setidak-tidaknya dipersiapkan. Meski perumusan delik ini adalah delik formil oleh karenanya makar dalam konteks ini bersifat karet karena tidak ada unsur penjelasan apakah makar ini dilakukan dengan upaya kekerasan atau dilakukan dengan damai atau melalui mekanisme demokratis. Jika dilihat pada konteks KUHP ini dibuat maka makar yang dimaksud dalam Pasal 106 ini dilakukan dengan cara kekerasan.Dalam kasus pengibaran bendera RMS jelas sulit dikualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok penari tersebut adalah makar dengan alasan:
(1) tidak cukup terang apakah ada ancaman nyata dengan pengibaran bendera tersebut akan membuat terpisahnya Maluku Selatan menjadi negara sendiri,
(2) bendera tidak selalu harus diposisikan sebagai simbol negara, bendera bisa berarti simbol kultural ataupun simbol apapun dalam kasus ini Aceh dan Papua berhak menggunakan bendera sendiri sebagai simbol kulturalnya,
(3) tidak cukup terang setidaknya pada saat itu, bahwaakan terjadi tindak kekerasan yang berakibat terpisahnya sebagian Maluku dari Indonesia.




 

2.2 Bab II Kejahatan Melanggar Martabat Presiden dan Wakil Presiden


1.      Menyerang tubuh Presiden atau Wakil Presiden
Kejahatan terhadap tubuh presiden atau wakilpresiden, maksudnya perbuatan menyerang yang berupa apa saja terhadap tubuh presiden atau wakil presiden yang tidak masuk ketentuan pidana yang lebih berat, misalnya memukul dengan tangan, menyepak dan sebagainya. Kejahatan tersebut apabila dilakukan terhadap orang biasa akan menimbulkan peristiwa pidanapenganiayaan ringan (pasal 352), penganiayaan biasa (pasal 351), atau penganiayaan yang lain (pasal 353 ayat 1 dan 2, dan pasal 354) yang ancamannya tidak lebih dari delapan tahun.
Akan tetapi, ketika yang menjadi korban adalah seorang presiden atau wakil presiden, maka ancaman hukumannya lebih berat, yaitu delapan tahun penjara.Pasal 131 KUHP :Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri presidenatau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

2.      Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden
Menurut pasal 134, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden di hukum dengan hukuman maksimum enam tahun penjara atau denda tiga ratus rupiah.
Dalam pasal tersebut tertulis “menghina dengan sengaja”. Yang di maksud menghina dengan sengaja ialah segala perbuatan apapun yang menyerang nama baik, martabat atau keagungan Presidenatau Wakil Presiden.
Terdapat perbedaan pendapat, apakah penghinaan terhadap kepala Negara berlaku juga pasal 310 ayat 3 yang membebaskan pelaku dari hukuman apabila penistaan dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Menghadapi pertenyaan tersebut, Noyon Langemere menjawab “Ya”. Dan dijawab “Tidak” oleh Simon Pompe.
Alasan Noyon adalah bahwa hak seseorang untuk mendasarkan perbuatan pada kepentingan umum atau pembelaan diri selayaknya harus tetap ada meskipun menghadapi Kepala Negara. Sedangkan simon beralasan bahwa ketentuan dari paasal 310 ayat 3 tidak di sebutkan dalam pasal 134.

2.3 Bab III Kejahatan Terhadap Negara-negara Asing Bersahabat dan Terhadap Kepala dan Wakil Negara-negara Tersebut

Kejahatan terhadap Negara Asing bersahabat dan terhadap kepala negaranya, maksudnya segala tindakan pidana yang bisa mengganggu, merusak, atau merugikan Negara Asing, baik kepada kepala negaranya, susunan pemerintahannya, dan sebagainya.Pasal 139a. menjelaskan bahwa bagi pelaku makar yang bermaksud untuk melepaskan suatu wilayah dari pemerintahan Negara sahabat akan diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Pasal 139a ini mempunyai tujuan yang senada dengan pasal 106, hanya saja berbeda negara yang akan dipisahkan. Begitu juga berbeda dalam hukuman yang akan diterima, kalau pasal 139a. diancam dengan hukuman penjara lima tahun, sedangkan pasal 106 diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 139b. :Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan jalan yang tidak sah bentuk pemerintahan yang telah tetap dari sesuatu Negara yangbersahabat atau dari sesuatu jajahan atau bagian daerah lain dari Negara yang bersahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Makar yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk membinasakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan Negara sahabat, sedangkan dalam pasal 139a. makar yang dilakukan untuk melepaskan daerah Negara yang bersahabat dari pemerintahannya yang sah.]
Pasal 139c :Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.Pasal 139c. berhubungan dengan pasal 88, karena dalam pasal 88 disebutkan maksud dari pemufakatan jahat (samenspanning). Pasal 88 KUHP menjelaskan bahwasanya pemufakatan jahat itu ada jika terdapat dua orang atau lebih bermufakat untuk melakukan kejahatan.
Selain yang disebutkan diatas dalam pasal 139a., 139b., 139c.,ada kejahatan-kejahatan yang lain yang berhubungan dengan eksistensi Negara sahabat, yaitu :
a.Makar untuk membunuh atau menahan kepala Negara asing bersahabat (pasal 140)
b.Menyerang tubuh kepala Negara bersahabat (pasal 141)
c.Penghinaan dengan sengaja terhadap kepala Negara bersahabat (pasal 142, 143, dan 144)

2.4 Bab IV Kejahatan Mengenai Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan

Tindak pidana yang berhubungan dengan kewajiban dan hak kenegaraan ini memuat dua (2) sub pembahasan, yaitu : tentang tindak pidana yang dilakukan untuk mengganggu atau membubarkan rapat-rapat penting badan Negara dan tindak pidana mengenai pemilihan umum.
Macam-macam kejahatan mengenai kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan, yaitu :
·         Mengganggu Rapat Badan NegaraPasal 146: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasanmembubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yangdibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksabadan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Kekerasan yang dimaksud dalam pasal 146 adalah menggunakan kekuatan atau kekuasaan yang lebihbesar secara tidak sah. Kekerasan atau dengan ancamankekerasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap orang, tetapi juga terhadap benda, misalnya dengan jalan membakar gedung tempat persidangan. Jadi, apabila seseorang melakukan tindakan seperti yang dijelaskan dalam pasal 146 diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 147 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Menurut pasal 147 seseorang yang sengaja mengganggu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap ketua atau anggota badan-badan pemerintahan, maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun. Ancaman kekerasan itu harus diucapkan dalamsuatu keadaan tertentu, sehingga menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya. Ancaman kekerasan tersebut seperti : mengancam akan menembak mati, akan memukul, akan menusuk, akan membakar, dan sebagainya.
·         Tindak Pidana Mengenai Pemilihan Umum
Pasal 148 Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Selain pasal 148 dan 149 ada pasal-pasal lain yang membahas tentang masalah pemilihan umum yaitu pasal 150-152





BAB III
KESIMPULAN


1.Kejahatan terhadap keamanan Negara adalah suatu tidak pidana yang bersifat mengganggu kedudukan Negara sebagai satu kesatuan yang berdiri di tengah-tengah masyarakat internasional yang terdiri dari berbagai Negara yang merdeka dan berdaulat. Macam-macamnya : Makar Terhadap Kepala Negara, Makar untuk memasukkan Indonesia di bawah penguasaan Asing, dan Makar untuk menggulingkan Pemerintah.
2.Kejahatan Melanggar Martabat Presiden Dan Wakil Presiden yaitu Menyerang tubuh Presiden atau Wakil Presiden dan Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden
3.Kejahatan terhadap Negara Asing bersahabat dan terhadap kepala negaranya, maksudnya segala tindakan pidana yang bisa mengganggu, merusak, atau merugikan Negara Asing, baik kepada kepala negaranya, susunan pemerintahannya, dan sebagainya.macam-macamnya yaitu Makar untuk membunuh atau menahan kepala Negara asing bersahabat, menyerang tubuh kepala Negara bersahabat, dan penghinaan dengan sengaja terhadap kepala Negara bersahabat.
4.Tindak pidana yang berhubungan dengan kewajiban dan hak kenegaraan ini memuat dua (2) sub pembahasan, yaitu : tentang tindak pidana yang dilakukan untuk mengganggu atau membubarkan rapat-rapat penting badan Negara dan tindak pidana mengenai pemilihan umum.




DAFTAR PUSTAKA


Ahmad Habib.http://habiebahmadz.blogspot.com/2012/10/makar.html. Diakses hariSelasa tanggal 02 Oktober 2012.IlyasIsmail.http://www.republika.co.id/berita/duniaislam/hikmah/11/06/23/ln7xrb-makar-dan-mungkar. Diakses hari Kamis tanggal 23 Juni 2011.Madina.http://madina.co.id/index.php/opini/885-kasus-pengibaran-bendera-rms bumi-cengkeh-dan-pala-malu-jadi-tontonan-memalukan. Diakses hari Senin 03 Juni 2013.Syafrinaldi Ocu. 2012.http://ilmukriminologi.blogspot.com/2012/09/delik-delik-kuhp.html. Diakses hariSenin tanggal 17 September 2012.VelantiAnggunsuri.http://www.komisikepolisianindonesia.com/umum/read/10935/bedanya-kudeta-makar-bagi-bagi-sembako-.html. Diakses hari Kamis tanggal 28 Maret 2013.Viva News. 2013.http://video.news.viva.co.id/read/24415-17-pengibar-bendera-rms-ditiiangkap. Diakses hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013.(Sumber Internet)[1]Velanti Anggunsuri.http://www.komisikepolisianindonesia.com/umum/read/10935/bedanya-kudeta-makar-bagi-bagi-sembako-.html. Diakses hari Kamis tanggal 28 Maret 2013.[2]Ahmad Habib.http://habiebahmadz.blogspot.com/2012/10/makar.html. Diakses hariSelasa tanggal 02 Oktober 2012.[3]Dr A Ilyas Ismail.http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/11/06/23/ln7xrb-makar-dan-mungkar. Diakses hari Kamis tanggal 23 Juni 2011.[4]Syafrinaldi Ocu.http://ilmukriminologi.blogspot.com/2012/09/delik-delik-kuhp.html. Diakses hariSenin tanggal 17 September 2012.[5]Madina.http://madina.co.id/index.php/opini/885-kasus-pengibaran-bendera-rms-bumi-cengkeh-dan-pala-malu-jadi-tontonan-memalukan. Diakses hari Senin 03 Juni 2013.[6]Viva News.http://video.news.viva.co.id/read/24415-17-pengibar-bendera-rms-ditangkap. Diakses hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013.I

Dari Blog http://matasahaya.blogspot.in/2013/12/kejahatan-terhadap-kedudukan-negara.html

Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum Pidana cet. 20. 2008. Jakarta : PT Bumi AksaraP. A. F. Lamintang.Delik-delik Khusus.1987. Bandung: CV. Sinar BaruR. Susilo.Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus.1984. Bandung : PT Karya NusantaraR. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 1995.Bogor : PoliteaSughandi.KUHP dan Pejelasanya.1981.Surabaya:Usaha NasionalWirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. 2003. Bandung : PT Refika Aditama[1]Wirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama, 2003), hal. 195[2]Ibid, 196[3]P. A. F. Lamintang.Delik-delik Khusus.(Bandung : CV. Sinar Baru, 1987). 5[4]Ibid, 6[5]Wirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. 197[6]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Bogor : Politea, 1995). 108[7]Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum Pidana cet. 20. (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008). 36[8]Ibid, 24-25[9]P. A. F. Lamintang.Delik-delik Khusus.7-8[10]R. Susilo.Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus.(Bandung : PT Karya Nusantara, 1984). 111[11]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 108[12]Ibid. 109[13]Wirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.199[14]Ibid, 200[15]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 109[16]Wirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.200[17]Ibid, 201[18][18]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 110[19]Wirjono Prodjodikoro.Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.201-202[20]Ibid, 202[21]Ibid,203[22]Ibid, 203[23]Sughandi.KUHP dan Pejelasanya.(Surabaya:Usaha Nasional,1981). 127[24]Wirjono prodjodikoro.Tindak – tindak pidana tertentu di Indonesia. 204[25]Ibid, 204[26]P.A.F Lamintang.Delik-delik Khusus. 117[27]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 121[28]Wirjono prodjodikoro.Tindak – tindak pidana tertentu di Indonesia.210[29]Sughandi.KUHP dan Pejelasanya.142[30]Wirjono prodjodikoro.Tindak – tindak pidana tertentu di Indonesia.210[31]Ibid[32]Ibid. 212[33]Sughandi.KUHP dan Pejelasanya.147[34]R. Susilo.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 124[35]Ibid, 124[36]Wirjono prodjodikoro.Tindak – tindak pidana tertentu di Indonesia.214[37]Ibid, 127[38]Sughandi.KUHP dan Pejelasanya.154[39]Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum Pidana cet.20.56[40]P. A. F. Lamintang.Delik-delik Khusus.Hal. 336[41]Moeljatno.Kitab Undang-undang Hukum Pidana cet.20. Hal. 56-57





DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN

BAB II PEMBAHASAN

BAB III KESIMPULAN...........................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................15




Komentar

Postingan Populer