MAKALAH HUKUM : PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berhubung
dengan pesatnya perkembangan perdagangan ditanah air kita ini serta permintaan
dan daya beli masyarakat yang cukup tinggi,maka banyaklah dari kalangan
pengusaha kita tidak lagi bertindak seorang diri, melainkan mereka bersama-sama
mendirikan persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan.Maksud para
pengusaha menggabungkan diri dalam persekutuan-persekutuan terutama ialah untuk
dapat bekerja sama secara teratur guna memudahkan tercapainya tujuan bersama,
yakni dengan menjalankan perusahaan memperoleh laba sebesar-besarnya.
Dalam
pengertian perusahaan, maka setiap pengusaha bertindak secara terus menerus dan
terang-terangan. Bertindak terang-terangan mengandung arti bahwa
tindakan-tindakan pengusaha harus dapat diketahui oleh pihak ketiga, oleh umum
dengan cara melakukan pengumuman-pengumuman dengan cara tertentu.Oleh karena
itulah badan-badan baru yang didirikan oleh pengusaha-pengusaha yang
menggabungkan diri itu, oleh KUHD diharuskan tunduk pada peraturan-peraturan
mengenai pengumuman.
Dalam
perseroan terbatas, yang menurut Pasal 38 KUHD ayat (2),(3), dan (4) para
perseronya diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya dalam register Pengadilan
Negeri dan diwajibkan mengumumkannya dalam berita negara. Walaupun demikian,
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan
tidaklah mutlak seharusnya bertindak terang-terangan.
KUHD
memang memberikan definisi tentang Perseroan Terbatasdan KUHD hanyalah mengatur
bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal
dalam KUHD yang harus mengatur perseroan terbatas yaitu Pasal 36 s.d. Pasal 56.
Berlainan dengan KUHD di Negeri Belanda yang tak kurang dari 120 pasal yang
khusus mengatur soal perseroan terbatas {NV=NaamlozeVennootschap).
Hal ini disebabkan perkembangan perseroan terbatas di Indonesia pada masa
lampau tidaklah secepat di negeri Eropa.
Akan
tetapi pada waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan inidi Indonesia banyak
sekali dipakai. Berhubung dalam perundang-undangan kita sedikit
ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan PT, maka PT yang mengatur sendiri
dalam akta pendirian, apabila dalam undang-undang kita terdapat ketentuan yang
mengatur soal-soal tertentu. Dalam praktek ternyata bahwa banyak soal yang
tidak ada peraturannya dalam KUHD diatur dalam akta pendirian dengan mengambil
pasal-pasal dalam undang-undang negeri Belanda sebagai pedoman.
1.2 Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perseroan Terbatas
Pada
umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi
atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam
mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat
oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseoan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata
terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Hanyalah
PT itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan
terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan. Tak
seorang pun dari pemegang-pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para
kreditor. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam PT, yaitu tanggung jawab terbatas
dari persero. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar
daripada jumlah yang menjadibagiannya dalam PT itu dan yang dengan tegas
disebutkan dalam sahamnya.Para pemegang saham suatu PT hanyalah bertanggung
jawab kepada Ptuntukmenyerahlan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka
itu turut serta dalam PT itu.
Saham-saham
itu pun dapat diperdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dengan
harga nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan. Oleh karena
itulah keanggotaan suatu PT bersifat onpersoonlijk,
sebaliknya daripada keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifatpersoonlijk. PT adalah suatu bentuk
perseroan yang dapat dikatakan bersifat internasioal, walaupun di negara
–negara lain mempunya nama yang berlainan pula misalnya : Limited Company (Ltd); AktienGesellscahft; CompagnieAnonyme.
Berlainan
dengan perseroan, perseroan firma, dan perseroan komanditer, maka PT adalah
suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan
hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau uang (ia
bertindak dengan perantara pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu
bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran dan kehenda, akan tetapi
menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim
dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan
tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT,
pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta benda nya.
Oleh
karena PT adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam KUHD, maka ia
merupakan suatu badan yang dilindungi oleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak
berarti bahwa orang-orang yang bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini
tetap termasuk dalam hukum Eropa.
2.2 Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
Berlaianan
dengan diluar negeri, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orangnsedikitnya
secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di
Perancis dan Belgia paling sedikit tujuh
orang baru dapat secara sah mendirikan PT. Menurut Prof. Sukardono di Indonesia
sedikitnya dua orang. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (2) KUHD,
PT harus didirikan dengan akta notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak
demikian. Akta notaris ini adalah syarat mutlak untuk mengesahkan pendirian PT.
Dengan demikian, adnya akta notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk
menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya seperti pada perseroan firma. Apabila syarat ini tidak dipenuhi
maka PT yang sudah didirikan tidak akan mendapat pengesahan oleh Menteri
Kehakiman. Akta notaris pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang
didalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten)
PT, yang memuat :
a. nama PT,
b. tempat kedudukan,
c. maksud dan tujuan,
d. lamanya akan bekerja,
e. cara-cara bekerja dan
bertindak terhadap pihak ketiga,
f. hak dan kewajiban persero dan
pengurus.
Sebagai
nama PT tidak diperbolehkan memakai nama salah seorang persero atau lebih. Nama
itu harus khusus diambil dari objek perusahaan atau dengan perkataanitu lain, dari nama PT itu harus ternyata
perusahaan apa yang diselenggarakan oleh PT itu, misalnya PT Pelayaran Pantai
Nasional.PT tidak mempunyai
firma dan tidak diperkenankan memakai nama salah seorang atau beberapa persero, melainkan nama PT
diambil dari objek perusahaan itu.
Walaupun UU tidak menentukan bahwa tempat kedudukan harus disebutkan dalam akta,
tetapi menjadi kebiasaan dalam tiap-tiap PT hal ini dilakukan juga .Yang dimaksud dengan tempat kedudukan ialah tempat kedudukan Yuridis dari perseroan
yang disebut dalam akta dan biasanya temapat dimana pengurusnya atau direksinya berada.
Orang-orang
yang hendak mendirikan PT harus sedikitnya membuat suatu rencana akta
pendirian, tetapi biasanya sudah dibuat konsep akta pendirian oleh seorang
notaris. Untuk pembuatan akta tersebut para pendiri dapat menghadap sendiri didepan
notaris atau mengirimkan seorang kuasa yang dapat ditunjuk dengan cara tertulis
ataupun lisan. Akta yang telah dibuat atau rencananya menurut Pasal 36 ayat (2)
KUHD harus disampaikan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapat pengesahannya.
Menteri kehakiman adalh pejabat yang bertugas untuk membuat memberikan
pengesahan atas akta atau rencana tersebut.
Manfaatnya
pengiriman rencana untuk mendapatkan pengesahan ialah bahwa andaikata Menteri
Kehakiman berkeberatan terhadap beberapa ketentuan dari rencana itu, dengan
mudah dapat diadakan perubahan-perubahan yang diinginkan, tanpa keperluan
membuat akta baru. Menteri Kehakiman berhak menolak atau memberikan pengesahan
akta yang diajukan. Pengesahan ini diperlukan juga untuk setiap
perubahan-perubahan syarat-syarat PT dan untuk memperpanjang berlakunya PT.
Tanpa pengesahan, tak ada PT atau perubahan-perubahannya itu.
Syarat
pengesahan menteri kehakiman itu dipandang perlu supaya untuk menjaga pendirian
PT itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum ataupun dengan kesopanan, ketertiban
umum, atau undang-undang. Menteri Kehakiman memberikan pengesahan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 37 dan Pasal 50 KUHD sebagai berikut :
a.
Harus nyata bahwa perseroan yang bersangkutan
tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 37 ayat (1)).
Untuk ini harus diselidiki dasar dan tujuan perseroan yang tercantum dalam
anggaran dasarnya yang termuatdalamaktav pendirian perseroan.
b.
Akta pendirian tak boleh memuat
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang melanggar sesuatu yang telah
diatur didalam Pasal 38 s.d Pasal 55 KUHD, misalnya tak disebutkan berapakh
jumlah modal perseroan.
c.
Dari akta harus nyata bahwa para pendiri pertama
bersama-sama telah menetapkan (berjanji menyetor) sedikitnya seperlima dari
modal perseroan atau modal dasar (vide Pasal 50 KUHD).
d.
Dari sumber-sember resmi yang dapat dipercaya
cukup alasan untuk menduga bahwa para pendiri tidak bertindak sebagai
kedok-kedok belaka untuk orang-orang asing.
e.
PT yang bersangkutan berkediaman di Indonesia.
Bilamana
Syarat-syarat ini ternyata dipenuhi, Barulah Menteri Kehakiman berwenang
mengesahkan akta termaksud. Jika pengesahan itu ditolak, haruslah
alasan-alasannya diberitahukan kepada pemohon, kecuali jika dianggap kurang
layak memberitahukannya, misalnya apabila para pendiri berkedok nasional,
padahal sesungguhnya mereka adalah pesuruh-pesuruh orang asing. Selain Menteri
Kehakiman dapat menolak pengesahan tersebut, beliau menurut Pasal 37 ayat 3
KUHD dapat memberikan pengesahan bersyarat, yaitu bahwa perseroan itu harus
dianggap sanggup dibubarkan mana kala oleh Menteri Kehakiman dipandang perlu
untuk kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikan tanpa syarat, maka PT
yang bersangkutan tak dapat dibubarkan begitu saja oleh Menteri Kehakiman
keculai atau persetujuan Mahkamah Agung dengan alasan bahwa para pengurus nya
lalai memenuhi ketentuan-ketentun dan syarat-syarat dapat terjadi suatu PT yang
sudah didirikan dengan akta notaris, belum
memperolhe pengesahan Menteri Kehakiman, tetapi telah melakukan usahanya
dalam pendiri yang bertanggungjawab secara tanggung menanggung. Apabila sulit
karena PT dianggap mulai berdiri pada saat dibuatnya akta notaris.
Pihak persero
pendiri diwajibkan mendaftarkan seluruh akta pendirian beserta pengesahan
pemerintah didalam register dalam Pengadilan Negeri di wilayah tempat PT di
dirikan. Selain pedaftaran tersebut akta kemudian pendirian harus bdiumumkanh
dengan menempatkan akta itu dalam berita negara. Kelalaian syarat pendaftaran
dan pengumuman dapat mengakibatkan para persero mempunyai pertanggungjawaban
penuh.
2.3 Penyetoran atau Pemasukan Modal
Pada waktu mendirikan PT, para pendiri harus ikut serta dalam modal
perseroan sekurang-kuragnya 20%, dan sebelum pengesahan diperoleh 10% dari modal
perseroan sudah harus disetor. Penyetronnya ini dapat juga dilakukan dengan barang-barang atau hak yang
harus dinilai dengan uang. Misalnya sebuah modal yang tercantum, dalam akta pendirian sebuah PT sebesar Rp.1000.000,- dan dari jumlah tersebut
20% dipikulkan kepada para pendri yakni sebesar Rp.200.000,- dari jumlah ini 10%
sudah pula disetorkan yaitu sebesar
Rp.20.000,-.
2.4 Macam-macam PT
a. PT Tertutup;
PT tertutup ialah perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli saham.
Suatu criteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian
sering
dimuat ketentuannya
yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikutdalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya
orang-orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keularga.
b. PT Terbuka;
PT
Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
c. PT Umum;
Perseroan Umum adalah perseroan terbuka,
yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang
yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanya untuk memperhubungkan uang atau sebagai spekulasi.
d.PT Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjian,
dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit ada dua orang. Akan tetapi setelah PT
berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang
juga mnejadi direkturnya.
2.5 Pengeluaran Saham
Pengeluaran saham atau emisi ialah suatu penawaran saham kepada khalayak ramai. Pada waktu pendirian perseroan sebagian dari saham-saham telah diambil oleh para pendiri. Saham-saham lainnya ditawarkan kepada umum, baik secara di bawah tangan maupun dengan memasukkan dalam pasar modal di bursa.
Perseroan-perseroan yang sifatnya lokal yang tidak banyak membutuhkan modal lazimnya menjual saham-sahamny akepada lingkungan
yang terbatas, sedangkan maskapai-maskapai yang besar dan banyak membutuhkan modal biasanya mengeluarkan
saham-sahamnya di
pasar.
Seringkali diminta bantuan dari bank-bank atau badan-badan
yang mengusahakan pengeluaran macam-macam saham atas resiko sendiri. Saham dapat dikeluarkan dari pari,
artinya harga tidak kurang dan tidak lebih dar iharga nominalnya. Hal ini disebabkan karena perseroan dalam tahun-tahun yang sudah, mendapat keuntungan dari usahanya.
Saham juga dapat dikeluarkan dibawah pari, artinya dijual harga yang
lebih rendah daripada harga nominal saham. Yang menyebabkan saham itu mempunyai hargadibawah pari, ialah kerugian-kerugian yang di derita oleh perseroan dalam tahun-tahun
yang sudah.
2.6 Hak-Hak atau Kewajiban Pemegang Saham
Pemegang saham ialah mereka yang ikut serta dalam modal perseroan dengan membeli satu atau lebih saham-saham.
Cara lain untuk dapat menjadi pemegang saham ialah membeli usaha dari penjual saham yang lama atau mendapat warisan saham-saham atau mengambil satu atau lebih pada emisi baru.
Kewajiban pemegang saham yang utama ialah menyetor bagian saham yang harus dibayar,
dan selama tahun belum dibayar penuh berarti tidak diperkenankan ke tangan lain, tanpa persetujuan
PT.
2.7 Hak Pemegang Saham
·
Menerima dividen untuk tiap saham yang
dimiliki
·
Mengunjungi rapat umum pemegang saham
·
Mengeluarkan suara-suara pada rapat PT
·
Mendapat pembayaran jika saham yang
telah dibayar penuh jika perseroan di bubarkan.
2.8 Pengurus PT
Lazimnya dalam akta pendirian PT, untuk pertama kalinya
para pendiri ditetapkan menjadi pengurus. Pada hakikatnya direktur
yang diserahi pekerjaan pengurus, tetapi hal itu tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat direktur diberikan kepada
orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pekerjaan pengurus diserahkan kepada dewan pengurus.
Para pegawai yang bekerja pada PT, tidak dapat disebut sebagai pengurus dalam arti kata undang-undang. Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan undang-undang,
yang dimaksud dengan pengurus ialah hanya mereka yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk waktu tertentu,
baik bergaji atau tidak, untuk
memimpin PT dalam melakukan undang-undangnya,
dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rapat umum pemegang saham.
2.9 Kewajiban Umum Pengurus
Hak dan kewajiban pada umumnya diatur dalam akta pendirian. Kewajiban pengurus dapat dibagi sebagai berikut :
a. Mengurus harta kekayaan perseorangan
Mengurus berarti melakukan segala perbuatan hokum sehari-hari dalam memelihara harta kekayaan PT, memperbesar/memperkecil modal PT dalam batas waktu tertentu,
mencari kredit, dan lain sebagainya yang diperlukan untuk melancarkan jalannya perusahaan.
b. Mengemudi usaha-usaha perusahaan
Berarti pada umumnya memimpin dan menyalurkan segala perbuatan perseroan kearah mencapai tujuannya. Maksud mengemudi ialah melakukan perbuatan
di dalam PT seperti adminitasi, memimpin jalannya perusahaan, melaksanakan panggilan umum rapat pemegang saham, dan sebagainya.
c. Mewakili PT di dalam dan di luar hukum
Hubungan dengan pihak luar, juga sebagai kewajiban tersebut diatas, hanya mungkin kuasa mewakili PT keluar. Juga batas-batas tindakan kelauar seringkali dicantumkan dalam akta pendirian.
2.10
Modal
Perseroan
Modal Perseroan disebut juga modal
masyarakat, yaitu jumlah modal yang disebut dalam akta pendirian dan merupakan suatu jumlah maksimal sampai jumlah mana dapat dikeluarkan surat-surat saham.Modal
perseroan dalam neraca merupakan jumlah yang tetap kecuali jika modal ini
ditambah/dikurangi dengan jalan memperbesar atau memperkecil modal tersebut.
Pembesaran modal harus dilakukan
dengan mengubah akta pendirian. Para persero ikut serta dalam modal perseroan
ini dengan jalan mebeli satu/beberapa saham. Jumlah nominal semua saham
merupakan modal perseroan. Selama PT berdiri modal ini tak akan dikembalikan
kepada pemegang saham. Pembayaran kembali hanya mungkin di lakukan dari
keuntungan yang di peroleh perseroan. Hal ini tidak lah menjadi rintangan
karena surat-surat itu dapat di
perdagangkan, sehingga pemegang saham yang ingin mendapatkan kembali uangnya
dapat menjual saham-saham tersebut.
2.11 Saham
Saham ialah
suiatu tanda masuk ikut serta dalam modal perseroan. Pembagian modal perseroan
dalam saham-saham di atur dalam anggaran dasar. Saham-saham dapat di tuliskan
atas nama yang di sebut saham atas nama, dan saham blancoyang disebut saham tunjuk atau aantoonder. Saham
yang telah di tempatkan namun di bayar penuh harus di tulis atas nama.
Memperdagangkan saham atas nama
haruslah dengan seizin PT terhadap saham tunjuk tidak di lakukan pengawasan,
karena tidak di katakan siapa-siapa pemegang. Siapa saja yang menunjukkan saham
itu, orang itulah yang mempunyai hak/kewajiban sebagai pemegang saham.
Pemindahan hak ke tangan lain tak perlu seizin PT dan cara pemindahan hak saham
tunjuk cukup di lakukan dengan penyerahan belaka. Saham atas nama pemindahannya
di ambil oleh pengurus PT. Saham-saham atas nama yang belum penuh di bayar
boleh dipindahkan apabila pada waktu dipindahkannya disetor dahulu.
2.12 Macam-macam Saham
·
Saham biasa
yaitu yang tidak
mempunyai hak lebih daripada saham-saham lain.
·
Saham preferen
yaitu
saham-saham yang menurut kebiasaan diberikan kepada para pendiri PT. Saham ini
lain daripada saham-saham biasa, karena pada pemegang saham preferen diberikan
hak utama tentang umumnya kepada saham-saham prioriteit ini diberikan hak dividen
yang lebih dari dividen saham-saham biasa, bahkan seringkali ditetapkan dalam %
tertentu, misalnya 3% dalam preferen. Kalau dapat keuntungan maka terlebih
dahulu dibayar dividen dari saham-saham preferen ini barulah sisa keuntungannya
dibagi-bagikan kepada pemegang saham biasa. (Dividen = bagian daripada
keuntungan PT yang diberikan kepada pemegang saham).
·
Saham preferen kumulatif
yaitu
saham-saham yang jika pada suatu tahun tak dapat diberikan dividen karena
perseroan menderita kerugian, maka dividen dari tahun-tahun yang rugi itu dapat
digabungkan dengan dividen dari tahun berikutnya di mana didapat keuntungan.
·
Saham preferen kumulatif yang berhak mendapat
bagian keuntungan
Sifat saham ini
dna hak dari pemegang-pemegang saham ini ialah seperti hak dari pemegang saham
preferen kumulatif, dengan tambahan bahwa disamping itu para pemegang saham
tersebut masih mendapat hak atas bagian tertentu dari keuntungan.
2.13 Pengangkatan Pengurus
Pengurus
(Direktur) untuk pertama kalinya diangkat oleh para pendiri, hal ini dimana
disebutkan dalam akta pendirian. Selanjutnya direktur diangkat oleh rapat umum
pemegang saham. Kekuasaan mengangkat dan mengganti pengurus selalu ada di
tangan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
Bila pimpinan direktur kurang memuaskan, rpat umum pemegang saham dapat
mengusulkan pengangkatan diri sendiri. Dalam praktek sering terjadi bahwa yang
dipilih jadi direktur ialah orang yang mempunyai saham terbanyak. Undang-undang
pun tidak menetapkan siapa-siapa yang dapat diangkat menjadi direktur. Oleh
karena siapa pun dapat diangkat sebagai direktur dalam PT yang bersangkutan.
Rapat umum pemegang saham dapat pla sewaktu-waktu memecat dan menggantikan
direktur dengan orang lain, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT.
2.14 Tanggung Jawab Pengurus PT
Pada umumnya
tanggung jawab pengurus dapat di bagi atas dua bagian, sebagai berikut :
a.
Tanggung jawab ke luar, terhadap pihak ketiga.
Selama pengurus
bertindak keluar atas nama PT dan tidak melampaui batas-batas kekuasaanya,
segala perbuatannya tidak bertentangan dengan maksud PT maka pengurus tidak
terikat oleh tindakannya itu, melainkan PT sendirilah selaku badan hukum yang
terikat oleh tindakan keluar dari pengurus melampaui batas kekuasaanya dan
bertentangan dengan anggaran dasar PT maka dalam hal demikian, pengurus pribadi terikat oleh
tindakannya itu dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang
diderita oleh pihak ke tiga.
b.
Tanggung jawab ke dalam
Tanggung jawab
dari pengurus ialah mengenai penunaian tugas yang diserahkan kepadanya pada
rapat umum pemegang saham. Setahun sekali ia harus mempertanggungjawabkan
kepemimpinannya selama satu tahun yang baru silam, di muka RUPS dengan jalan
membuat laporan tahunan serta menyusun neraca dan laba/rugi, lengkap dengan
penjelasannya. Pengurus berkawajiban mengadakan panggilan RUPS antara saat itu
sampai saat diadaknnya rapat tersebut, setiap anggota dapat memperoleh salinan
laporan tahunan serta daftar laba/rugi itu. Kalau rapat pemegang saham
menerima, baik laporan tahunan serta penghitungan laba/rugi, maka berakhirlah
tanggung jawab pengurus tentang kepemimpinannya dari tahun yang lampau. Dalam
hal PT menderita kerugian disebabkan oleh kekurangan-kekurangan pengurus dalam
meolakukan tugasnya, misalnya kelalaian melakukan kewajiban-kewajiban yang
dibebankan kepadanya, maka PT dapat menuntut ganti rugi kepada pengurus yang
menyebabkan kerugian tersebut.
2.15 Komisaris PT
Oleh RUPS
dapat ditetapkan seorang komisaris atau lebih disamping direksi oleh karena
undang-undang tidak mengharuskan adanya komisaris itu, maka tugas dan
kewajibannya harus pula diatur dalam akta itu. Tugas komisaris ialah untuk
mengawasi serta mengamati tindakan direksi dan menjaga agar tindakannya tidak
merugikan perseroan.
Para komisaris bersama-sama
ataupun sendiri-sendiri ada hak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan
pekarangan-pekarangan yang dipergunakan oleh perseroan, memeriksa segala
buku-buku dan surat-surat milik perseroan, memeriksa persediaan barang, uang
kas dan sebagainya, dan pada umumnya diperkenankan bertindak leluasa untuk
dapat melakukan pengawasannya dengan baik. Direksi diwajibkan memberikan
keterangan-keterangan sejelas-jelasnya yang diminta olrh komisaris-komisaris.
Komisaris tak berhak mewakili PT keluar terhadap pihak ketiga kecuali dalam
beberapa hal yang diperkenankan oleh undang-undang.
2.16 Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris PT
Komisaris
diangkat oleh rapat umum pemegang saham dan dipilih dari calon-calon yang
diajukan oleh para pendiri, hal mana dicantumkan dalam akta pendirian. Demikian
pula pemerhentiannya dilakukan oleh rapat umum pemegang saham dan dapat
dilakukan sewaktu-waktu. Pengangkatan komisaris dilakukan untuk jangka waktu
tertentu, setelah waktu itu habis dan diberhentikan, mereka dapat dicalonkan dan
diangkat lagi. Jika tidak dimajukan alon-calon, mak rapat umum bebas untuk
memilih calon-calonnya sendiri,
Setiap orang juga yang bukan
pemegang saham dapat diangkat menjadi komisaris kecuali dalam akta pendirian
dimuat ketentuan, bahwa syarat untuk diangkat sebagi komisaris, seorang harus
memenuhi syarat-syarat mempunyai beberapa surat saham.
Tanggung jawab para komisaris
dapat dibagi sebagai berikut :
a.
Tanggung jawab ke luar, terhadap pighak ketiga
b.
Tanggung jawab ke dalam terhadap perseorangan
Tanggung jawab
ke luar itu tidak besar seperti halnya pada direktur perseroan. Komisaris tidak
mewakili perseroan, alin halnya dengan para direktur yang mewakili perseroan di
dalam dan di luar hukum.
Tanggung jawab
ke dalam terhadap perseroan adalah sama dengan tangg8ung jawab para direktur.
Kewajiban
komisaris yang utama ialah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan
direktur/pengurus. Pengawasan itu adalah pengawasan yang sebagian preventif
sebagian represof. Pengawasan preventif yaitu menjaga sebelumnya agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan perseroan (misalnya untuk
beberapa perbuatan direksi,sebelumnya harus minta persetujuan terlebih dahulu
dari komisaris).
Pengawasan
represif ialah pengawasa dengan maksud untuk menguji perbuatan direksi, apakah
semua perbuatannnya yang telah dilakukan itu tidak merugikan perseroan dan
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam akta pendirian atau
undang-undang dan apakh segala petunjuk rapat umum dianut.
Di samping
kewajiban-kewajiban umum yang disebut diatas, Komisaris mempunyai hak/kewajiban
istimewa antara lain :
a.
Ikut menandatangani laporan tahunan serta daftar
laba/rugi dan neraca
b.
Mendengar laporan dari ahli yang memeriksa
buku-buku perseroan
c.
Berhak memanggil rapat umum pemegang saham, kecuali
jika dalam akta pendirian ditetapka lain
d.
Berhak membebaskan setiap pengurus dari
tugasnya, jika mereka merugikan perusahaan
2.17 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah
rapat dari pemegang saham bersama-sama dalam rapat umum merupakan kekuasaan yang
tertingggi dalam perseroan terbatas, kecuali hak-hak yang telah diberikan kepada
pengurus atau orang-orang lain. Kehendak pemegang saham bersama dijelmakan
dalam suatu keputusan yang dianggap sebagai keputusan perseroan, yang tidak
dapat ditentang oleh siapapun dalam perseroan, kecuali jika dalam perseroan itu
bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, RUPS diadakan paling sedikit
diadakan paling sedikit sekali setahun dan selambat-lambatnya diselenggarakan 9
bulan setelah tahun buku yang bersangkutan lampau.
Selain RUPS
dapat diadakan rapat setiap kali bila dianggap perlu oleh pengurus, komisaris
atau pemegang-pemgang saham. Dalam akta pendirian dapat ditentukan dengan
secara bebas siapa-siapa yang berhak memanggil RUPS. Jika hal ini tidak
ditentukan dala akta, maka pada umumnya, baik penguus maupun komisaris berhak
memanggil rapat tersebut. Setiap pemegang saham berhak mengunjungi panggilan
RUPS, ia dapat datang sendiri atau memberi kuasa tertentu kepada wakilnya atau
orang lain.
Mereka berhak
untuk bicara dan mengeluarkan suarany. Untuk menjaga jangan sampai seseorang
mempunyai suara yang terbanyak sehingga dialh yang menentukan segala sesuatu
dlaam rapat itu, maka umumnya diadakan peraturan mengenai banyaknya suara yang
dpaat diberikan oleh tiap-tiap peserta yang menghadiri RUPS sebagai berikut :
Seorang yang mempunyai 1-20 saham mempunyai 1 suara
Seorang yang mempunyai 1-20 saham mempunyai 1 suara
Seorang yang mempunyai 21-40
saham mempunyai 2 suara
Seorang yang mempunyai 41-60
saham mempunyai 3 suara
Seorang yang mempunyai 61-80
saham mempunyai 4 suara
Seorang yang mempunyai 81-100
saham mempunyai 5 suara
Seorang yang mempunyai 101 atau
lebih mempunyai 6 suara
Untuk
menghindarkan diri dari peraturan tersebut, dengan maksud supaya dapat suara
yang lebih bnayak, maka serting orang-orang mempergunakan apa yang disebut stroman(orang kedokan), yaitu
orang-orang yang diminta oleh yang mempunyai saham, supaya mereka ikut
menghadiri rapat setelah mereka mendapat beberapa daripadanya, suara kepada apa
yang disetujui oleh yang banyak saham itu. Apabila toh ketahuan, bahwa dalam
suatu RUPS bekerja beberapa stroman,
maka keputusan yang diambil dalam rapat itu dianggap sebagai tidak sah.
Jelaslah bahwa
munculnya stroman disebabkan karena adanya pembatasa suara para pemegang saham.
Dalam praktek soal orang kedokan ini sukar sekali dihindari lebih-lebih dalam
hal PT mengeluarkan saham-saham tunjuk (aantoonder)
yang sama sekali tidak dapat diawasi. Selanjutnya panggilan RUPS dilakukan
dengan pengumuman dalam surat-surat kabar ditempatdimana perseroan itu
berkedudukan. Dalam panggilan itu diberitahukan bahwa soal-soal yang akan
dirundingkan dalam rapat dapat diperiksa di kantor perseroan. Soal-soal yang
tidak dimasukkan dalam acara tidak diputuskan dengan sah, kecuali jika soal itu
diterima dengan suara bulat suatu rapat.
Rapat umum
diadakan di tempat di mana perseroan berkedudukan yang disebut dalam akta
pendirian. Mengenai hak suara terhadap prinsip utama bahwa setiap pemegang
saham mengeluarkan paling sedikit satu suara. Lazimnya jumlah suara adalah
sejumlah saham yang dimiliki, jikan modal perseroan terbagi dalam saham-saham
yang sama besar jumlahnya ( jika tidak diadakan pembatasan suara bagi pemegang
saham).
Jika harga
nominal saham tidak sama besarnya, maka pada umumnya jumlah suara setiap surat
saham yang sekian kali besar daripada surat saham yang terkecil adalah sekian
kali lebih besar daripada suara saham yang terkcil itu. Yang mempunyai hak
suara (Pasal 54 KUHD) hanyalah mereka yang ikut serta dalam modal perseroan.
Lain orang yang bukan pemegang saham, meskipun mempunyai hak pembagian
keuntungan seperti (pemegang tanda-tanda pendiri) tidak dapat mengeluarkan
suara.
Begitu pula
pemegang-pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara. Berkenaan dengan hak
suara yang diatur dalam Pasal 54 KUHD telah diadakan perubahan dan penambahan
berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 1971 sebagai berikut :
a.
Hanya para pemegang saham yang berhak
mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak
mengeluarkan satu suara
b.
Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham
dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan
suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya
c.
Dalam hal modal perseroan terbagi dalam
saham-saham yang harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan
suar sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan
terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suarayang
belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan
d.
Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak
dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian dengan
ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam
suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih dan tidak
dapat mengeluarkan lebih tiga suara apabila modal perseroan terbagi kurang dari
seratus saham.
a.
RUPS dipanggil oleh orang-orang yang berhak
memanggil rapat itu
b.
Panggilan dilakukan sesuai dengan
peraturan-peraturan yakni dengan cukup pengumumandalam surat-surat kabar
setempat dengan menyebutkan acara rapat dan sebagainya
c.
Diadakan di tempat perseroan berkedudukan
d.
Waktu panggilan dilakukan paling cepat 5 hari
sebelum rapat diadakan
e.
Keputusan diambil dengan suara terbanyak,
kecuali dalam akta pendirian menentukan kelebihan suara yang berlainan
f.
Keputusan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam akta pendirian atau undang-undang, maupun
bertentangan dengan tata susila atau ketertiban umum
2.18 Dividen
Pembagian
keuntungan para pemegang saham dilakukan denganara meberikan dividen kepada
mereka. Besarnya dividen ini tergantung pada sisa keuntungan setelah dipotong
beberapa potongan yang ditentukan dalam akta pendirian, dan juga tergantung
kepad keputusan RUPS menurut kebiasaan dividen ditetapkan dalam suatu
presentase dari harga normal. Pembayaran dividen diumumkan dalam surat-seurat
kabar resmi dan hanya bisa diambil jika tada-tanda dividen yang bersangkutan
diserahkan kepad a perseroan (tiap-tiap surat saham disertai satu lajur
tandadividen yang diberi nomor urut dan juga suatu talon, yakni tanda yang
dapat ditukarkan dengan lajur/tanda-tanda dividen yang baru).
Dividen yang
baru menjadi hak pemegang aham yang tidak diamil dalam waktu tempo 5 tahun
dianggap kadaluwarsa(lewat waktu) dan jatuh kembali kepada perseroan, kecuali
jika dalam akta pendirian ditentukan lain. Keuntungan dibagikan tiap-tiap tahun
jika buku-buku perseroan telah ditutup.
2.19 Pembubaran PT
Perseroan
terbatas dibubarkan karena hal-hal tersebut dibawah ini, antara lain sebagai
berikut :
a.
Dibubarkan oleh hakim atas permintaan kejaksaan
karena usahanya bertentangan dengan tata susila atau keterertiban umum
b.
Karna waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian
lampau
c.
Atas keputusan rapat umum pemegang saham
d.
Karena keadaan insolvensi, karena keadaan pailit
e.
Karena modal perseroannya berkurang 75% atau
lebihh
Keputusan
pembubaran harus diumumkan pada surat kabar resmi dan juga harus diberitahukan
kepada kantor register perdagangan untuk didaftarkan.
Jika syarat-syarat formal ini
tidak ditaati maka pembubaran itu tidak berlaku bagi pihak ketiga yang dengan
itikad baik (tegoender trouw)
menyatakan bahwa ia tida mengetahui tentang adanya pembubaran ini.
Sejak saat
perseroan dinyatakan bubar, perseroan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan
hukum baru. Yang diperkenankan hanyalah ialah perbuatan-perbuatan penyelesaian,
untuk mengakhiri urusan-urusan yang sedang berjalan. Agar diketahui oleh setiap
orang, maka dibelakang nama perseroan harus ditmbah kata-kata likuidasi.
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku-buku sumber
1.
Prof.Drs.C.S.T. Kansil,S.H, Christine S.T
Kansil,S.H.,M.H
Pokok-pokok pengetahuan Hukum
Dagang Indonesia, Tahun 2006
B.
Peraturan perundang-undangan
C.
Lain-lain
1.
Kuliah Hukum Dagang Pak Kami Hartono 7 Maret
2017
Komentar
Posting Komentar