MAKALAH HUKUM : PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS


BAB I 
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

            Berhubung dengan pesatnya perkembangan perdagangan ditanah air kita ini serta permintaan dan daya beli masyarakat yang cukup tinggi,maka banyaklah dari kalangan pengusaha kita tidak lagi bertindak seorang diri, melainkan mereka bersama-sama mendirikan persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan.Maksud para pengusaha menggabungkan diri dalam persekutuan-persekutuan terutama ialah untuk dapat bekerja sama secara teratur guna memudahkan tercapainya tujuan bersama, yakni dengan menjalankan perusahaan memperoleh laba sebesar-besarnya.
            Dalam pengertian perusahaan, maka setiap pengusaha bertindak secara terus menerus dan terang-terangan. Bertindak terang-terangan mengandung arti bahwa tindakan-tindakan pengusaha harus dapat diketahui oleh pihak ketiga, oleh umum dengan cara melakukan pengumuman-pengumuman dengan cara tertentu.Oleh karena itulah badan-badan baru yang didirikan oleh pengusaha-pengusaha yang menggabungkan diri itu, oleh KUHD diharuskan tunduk pada peraturan-peraturan mengenai pengumuman.
            Dalam perseroan terbatas, yang menurut Pasal 38 KUHD ayat (2),(3), dan (4) para perseronya diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya dalam register Pengadilan Negeri dan diwajibkan mengumumkannya dalam berita negara. Walaupun demikian, untuk menjalankan suatu perusahaan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan tidaklah mutlak seharusnya bertindak terang-terangan.
            KUHD memang memberikan definisi tentang Perseroan Terbatasdan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang harus mengatur perseroan terbatas yaitu Pasal 36 s.d. Pasal 56. Berlainan dengan KUHD di Negeri Belanda yang tak kurang dari 120 pasal yang khusus mengatur soal perseroan terbatas {NV=NaamlozeVennootschap). Hal ini disebabkan perkembangan perseroan terbatas di Indonesia pada masa lampau tidaklah secepat di negeri Eropa.
            Akan tetapi pada waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan inidi Indonesia banyak sekali dipakai. Berhubung dalam perundang-undangan kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan PT, maka PT yang mengatur sendiri dalam akta pendirian, apabila dalam undang-undang kita terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu. Dalam praktek ternyata bahwa banyak soal yang tidak ada peraturannya dalam KUHD diatur dalam akta pendirian dengan mengambil pasal-pasal dalam undang-undang negeri Belanda sebagai pedoman.

1.2   Rumusan Masalah



BAB II                    
   PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Perseroan Terbatas

            Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseoan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
            Hanyalah PT itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan. Tak seorang pun dari pemegang-pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditor. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam PT, yaitu tanggung jawab terbatas dari persero. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah yang menjadibagiannya dalam PT itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam sahamnya.Para pemegang saham suatu PT hanyalah bertanggung jawab kepada Ptuntukmenyerahlan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka itu turut serta dalam PT itu.
Saham-saham itu pun dapat diperdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dengan harga nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan. Oleh karena itulah keanggotaan suatu PT bersifat onpersoonlijk, sebaliknya daripada keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifatpersoonlijk. PT adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakan bersifat internasioal, walaupun di negara –negara lain mempunya nama yang berlainan pula misalnya : Limited Company (Ltd); AktienGesellscahft; CompagnieAnonyme.
            Berlainan dengan perseroan, perseroan firma, dan perseroan komanditer, maka PT adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau uang (ia bertindak dengan perantara pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran dan kehenda, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta benda nya.
            Oleh karena PT adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam KUHD, maka ia merupakan suatu badan yang dilindungi oleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa orang-orang yang bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini tetap termasuk dalam hukum Eropa.

2.2  Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

            Berlaianan dengan diluar negeri, didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orangnsedikitnya secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Perancis dan Belgia paling sedikit  tujuh orang baru dapat secara sah mendirikan PT. Menurut Prof. Sukardono di Indonesia sedikitnya dua orang. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akta notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaris ini adalah syarat mutlak untuk mengesahkan pendirian PT. Dengan demikian, adnya akta notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya seperti pada perseroan firma. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka PT yang sudah didirikan tidak akan mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman. Akta notaris pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten) PT, yang memuat :
a. nama PT,
b. tempat kedudukan,
c. maksud dan tujuan,
d. lamanya akan bekerja,
e. cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga,
f. hak dan kewajiban persero dan pengurus.
            Sebagai nama PT tidak diperbolehkan memakai nama salah seorang persero atau lebih. Nama itu harus khusus diambil dari objek perusahaan atau dengan perkataanitu  lain, dari nama PT itu harus ternyata perusahaan apa yang diselenggarakan oleh PT itu, misalnya PT Pelayaran Pantai Nasional.PT tidak mempunyai firma dan tidak diperkenankan memakai nama salah seorang atau beberapa persero, melainkan nama PT diambil dari objek perusahaan itu.
Walaupun UU tidak menentukan bahwa tempat kedudukan harus disebutkan dalam akta, tetapi menjadi kebiasaan dalam tiap-tiap PT hal ini dilakukan juga .Yang dimaksud dengan tempat kedudukan ialah tempat kedudukan Yuridis dari perseroan yang disebut dalam akta dan biasanya temapat dimana pengurusnya atau direksinya berada.
            Orang-orang yang hendak mendirikan PT harus sedikitnya membuat suatu rencana akta pendirian, tetapi biasanya sudah dibuat konsep akta pendirian oleh seorang notaris. Untuk pembuatan akta tersebut para pendiri dapat menghadap sendiri didepan notaris atau mengirimkan seorang kuasa yang dapat ditunjuk dengan cara tertulis ataupun lisan. Akta yang telah dibuat atau rencananya menurut Pasal 36 ayat (2) KUHD harus disampaikan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapat pengesahannya. Menteri kehakiman adalh pejabat yang bertugas untuk membuat memberikan pengesahan atas akta atau rencana tersebut.
            Manfaatnya pengiriman rencana untuk mendapatkan pengesahan ialah bahwa andaikata Menteri Kehakiman berkeberatan terhadap beberapa ketentuan dari rencana itu, dengan mudah dapat diadakan perubahan-perubahan yang diinginkan, tanpa keperluan membuat akta baru. Menteri Kehakiman berhak menolak atau memberikan pengesahan akta yang diajukan. Pengesahan ini diperlukan juga untuk setiap perubahan-perubahan syarat-syarat PT dan untuk memperpanjang berlakunya PT. Tanpa pengesahan, tak ada PT atau perubahan-perubahannya itu.
            Syarat pengesahan menteri kehakiman itu dipandang perlu supaya untuk menjaga pendirian PT itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum ataupun dengan kesopanan, ketertiban umum, atau undang-undang. Menteri Kehakiman memberikan pengesahan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 37 dan Pasal 50 KUHD sebagai berikut :
a.       Harus nyata bahwa perseroan yang bersangkutan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 37 ayat (1)). Untuk ini harus diselidiki dasar dan tujuan perseroan yang tercantum dalam anggaran dasarnya yang termuatdalamaktav pendirian perseroan.
b.      Akta pendirian tak boleh memuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang melanggar sesuatu yang telah diatur didalam Pasal 38 s.d Pasal 55 KUHD, misalnya tak disebutkan berapakh jumlah modal perseroan.
c.       Dari akta harus nyata bahwa para pendiri pertama bersama-sama telah menetapkan (berjanji menyetor) sedikitnya seperlima dari modal perseroan atau modal dasar (vide Pasal 50 KUHD).
d.      Dari sumber-sember resmi yang dapat dipercaya cukup alasan untuk menduga bahwa para pendiri tidak bertindak sebagai kedok-kedok belaka untuk orang-orang asing.
e.       PT yang bersangkutan berkediaman di Indonesia.
Bilamana Syarat-syarat ini ternyata dipenuhi, Barulah Menteri Kehakiman berwenang mengesahkan akta termaksud. Jika pengesahan itu ditolak, haruslah alasan-alasannya diberitahukan kepada pemohon, kecuali jika dianggap kurang layak memberitahukannya, misalnya apabila para pendiri berkedok nasional, padahal sesungguhnya mereka adalah pesuruh-pesuruh orang asing. Selain Menteri Kehakiman dapat menolak pengesahan tersebut, beliau menurut Pasal 37 ayat 3 KUHD dapat memberikan pengesahan bersyarat, yaitu bahwa perseroan itu harus dianggap sanggup dibubarkan mana kala oleh Menteri Kehakiman dipandang perlu untuk kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikan tanpa syarat, maka PT yang bersangkutan tak dapat dibubarkan begitu saja oleh Menteri Kehakiman keculai atau persetujuan Mahkamah Agung dengan alasan bahwa para pengurus nya lalai memenuhi ketentuan-ketentun dan syarat-syarat dapat terjadi suatu PT yang sudah didirikan dengan akta notaris, belum  memperolhe pengesahan Menteri Kehakiman, tetapi telah melakukan usahanya dalam pendiri yang bertanggungjawab secara tanggung menanggung. Apabila sulit karena PT dianggap mulai berdiri pada saat dibuatnya akta notaris.
Pihak persero pendiri diwajibkan mendaftarkan seluruh akta pendirian beserta pengesahan pemerintah didalam register dalam Pengadilan Negeri di wilayah tempat PT di dirikan. Selain pedaftaran tersebut akta kemudian pendirian harus bdiumumkanh dengan menempatkan akta itu dalam berita negara. Kelalaian syarat pendaftaran dan pengumuman dapat mengakibatkan para persero mempunyai pertanggungjawaban penuh.

2.3  Penyetoran atau Pemasukan Modal

Pada waktu mendirikan PT, para pendiri harus ikut serta dalam modal perseroan sekurang-kuragnya 20%, dan sebelum pengesahan diperoleh 10% dari modal perseroan sudah harus disetor. Penyetronnya ini dapat juga dilakukan dengan barang-barang atau hak yang harus dinilai dengan uang. Misalnya sebuah modal yang tercantum, dalam akta pendirian sebuah PT sebesar Rp.1000.000,- dan dari jumlah tersebut 20% dipikulkan kepada para pendri yakni sebesar Rp.200.000,- dari jumlah ini 10% sudah pula disetorkan yaitu sebesar Rp.20.000,-.

2.4  Macam-macam PT

a. PT Tertutup;
PT tertutup ialah perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli saham. Suatu criteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikutdalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang-orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keularga.
b. PT Terbuka;
PT  Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
c. PT Umum;
Perseroan Umum adalah perseroan terbuka, yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanya untuk memperhubungkan uang atau sebagai spekulasi.
d.PT Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit ada dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang juga mnejadi direkturnya.

2.5  Pengeluaran Saham

Pengeluaran saham atau emisi ialah suatu penawaran saham kepada khalayak ramai. Pada waktu pendirian perseroan sebagian dari saham-saham telah diambil oleh para pendiri. Saham-saham lainnya ditawarkan kepada umum, baik secara di bawah tangan maupun dengan memasukkan dalam pasar modal di bursa. Perseroan-perseroan yang sifatnya lokal  yang tidak banyak membutuhkan modal lazimnya menjual saham-sahamny akepada lingkungan yang terbatas, sedangkan maskapai-maskapai yang besar dan banyak membutuhkan modal biasanya mengeluarkan saham-sahamnya di pasar.
Seringkali diminta bantuan dari bank-bank atau badan-badan yang mengusahakan pengeluaran macam-macam saham atas resiko sendiri. Saham dapat dikeluarkan dari pari, artinya harga tidak kurang dan tidak  lebih dar iharga nominalnya. Hal ini disebabkan karena perseroan dalam tahun-tahun yang sudah, mendapat keuntungan dari usahanya. Saham juga dapat dikeluarkan dibawah pari, artinya dijual harga yang lebih rendah daripada harga nominal saham. Yang menyebabkan saham itu mempunyai hargadibawah pari, ialah kerugian-kerugian yang di derita oleh perseroan dalam tahun-tahun yang sudah.

2.6  Hak-Hak atau Kewajiban Pemegang Saham

Pemegang saham ialah mereka yang ikut serta dalam modal perseroan dengan membeli satu atau lebih saham-saham. Cara lain untuk dapat menjadi pemegang saham ialah membeli usaha dari penjual saham yang lama atau mendapat warisan saham-saham atau mengambil satu atau lebih pada emisi baru. Kewajiban pemegang saham yang utama ialah menyetor bagian saham yang harus dibayar, dan selama tahun belum dibayar penuh berarti tidak diperkenankan ke tangan lain, tanpa persetujuan PT.

2.7   Hak Pemegang Saham


·         Menerima dividen untuk tiap saham yang dimiliki
·         Mengunjungi rapat umum pemegang saham
·         Mengeluarkan suara-suara pada rapat PT
·         Mendapat pembayaran jika saham yang telah dibayar penuh jika perseroan di bubarkan.

2.8  Pengurus  PT

Lazimnya dalam akta pendirian PT, untuk pertama kalinya para pendiri ditetapkan menjadi pengurus. Pada hakikatnya direktur yang diserahi pekerjaan pengurus, tetapi hal itu tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat direktur diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pekerjaan pengurus diserahkan kepada   dewan pengurus.
Para pegawai yang bekerja pada PT, tidak dapat disebut sebagai pengurus dalam arti kata undang-undang. Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham. Berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan pengurus ialah hanya mereka yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk waktu tertentu, baik bergaji atau tidak, untuk memimpin PT dalam melakukan undang-undangnya, dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rapat umum pemegang saham.

2.9   Kewajiban Umum Pengurus

Hak dan kewajiban pada umumnya diatur dalam akta pendirian. Kewajiban pengurus dapat dibagi sebagai berikut :
a.       Mengurus harta kekayaan perseorangan
Mengurus berarti melakukan segala perbuatan hokum sehari-hari dalam memelihara harta kekayaan PT, memperbesar/memperkecil modal PT dalam batas waktu tertentu, mencari kredit, dan lain sebagainya yang diperlukan untuk melancarkan jalannya perusahaan.
b.      Mengemudi usaha-usaha perusahaan
Berarti pada umumnya memimpin dan menyalurkan segala perbuatan perseroan kearah mencapai tujuannya. Maksud mengemudi ialah melakukan perbuatan di dalam PT seperti adminitasi, memimpin jalannya perusahaan, melaksanakan panggilan umum rapat pemegang saham, dan sebagainya.
c.       Mewakili PT di dalam dan di luar hukum
Hubungan dengan pihak luar, juga sebagai kewajiban tersebut diatas, hanya mungkin kuasa mewakili PT keluar. Juga batas-batas tindakan kelauar seringkali dicantumkan dalam akta pendirian.

2.10                      Modal Perseroan

Modal Perseroan disebut juga modal masyarakat, yaitu jumlah modal yang disebut dalam akta pendirian dan merupakan suatu jumlah maksimal sampai jumlah mana dapat dikeluarkan surat-surat saham.Modal perseroan dalam neraca merupakan jumlah yang tetap kecuali jika modal ini ditambah/dikurangi dengan jalan memperbesar atau memperkecil modal tersebut.
Pembesaran modal harus dilakukan dengan mengubah akta pendirian. Para persero ikut serta dalam modal perseroan ini dengan jalan mebeli satu/beberapa saham. Jumlah nominal semua saham merupakan modal perseroan. Selama PT berdiri modal ini tak akan dikembalikan kepada pemegang saham. Pembayaran kembali hanya mungkin di lakukan dari keuntungan yang di peroleh perseroan. Hal ini tidak lah menjadi rintangan karena  surat-surat itu dapat di perdagangkan, sehingga pemegang saham yang ingin mendapatkan kembali uangnya dapat menjual saham-saham tersebut.
           

2.11                      Saham

Saham ialah suiatu tanda masuk ikut serta dalam modal perseroan. Pembagian modal perseroan dalam saham-saham di atur dalam anggaran dasar. Saham-saham dapat di tuliskan atas nama yang di sebut saham atas nama, dan saham blancoyang disebut saham tunjuk atau aantoonder. Saham yang telah di tempatkan namun di bayar penuh harus di tulis atas nama.
Memperdagangkan saham atas nama haruslah dengan seizin PT terhadap saham tunjuk tidak di lakukan pengawasan, karena tidak di katakan siapa-siapa pemegang. Siapa saja yang menunjukkan saham itu, orang itulah yang mempunyai hak/kewajiban sebagai pemegang saham. Pemindahan hak ke tangan lain tak perlu seizin PT dan cara pemindahan hak saham tunjuk cukup di lakukan dengan penyerahan belaka. Saham atas nama pemindahannya di ambil oleh pengurus PT. Saham-saham atas nama yang belum penuh di bayar boleh dipindahkan apabila pada waktu dipindahkannya disetor dahulu.

2.12                       Macam-macam Saham

·         Saham biasa
yaitu yang tidak mempunyai hak lebih daripada saham-saham lain.
·         Saham preferen
yaitu saham-saham yang menurut kebiasaan diberikan kepada para pendiri PT. Saham ini lain daripada saham-saham biasa, karena pada pemegang saham preferen diberikan hak utama tentang umumnya kepada saham-saham prioriteit ini diberikan hak dividen yang lebih dari dividen saham-saham biasa, bahkan seringkali ditetapkan dalam % tertentu, misalnya 3% dalam preferen. Kalau dapat keuntungan maka terlebih dahulu dibayar dividen dari saham-saham preferen ini barulah sisa keuntungannya dibagi-bagikan kepada pemegang saham biasa. (Dividen = bagian daripada keuntungan PT yang diberikan kepada pemegang saham).
·         Saham preferen kumulatif
yaitu saham-saham yang jika pada suatu tahun tak dapat diberikan dividen karena perseroan menderita kerugian, maka dividen dari tahun-tahun yang rugi itu dapat digabungkan dengan dividen dari tahun berikutnya di mana didapat keuntungan.
·         Saham preferen kumulatif yang berhak mendapat bagian keuntungan
Sifat saham ini dna hak dari pemegang-pemegang saham ini ialah seperti hak dari pemegang saham preferen kumulatif, dengan tambahan bahwa disamping itu para pemegang saham tersebut masih mendapat hak atas bagian tertentu dari  keuntungan.

2.13                      Pengangkatan Pengurus

Pengurus (Direktur) untuk pertama kalinya diangkat oleh para pendiri, hal ini dimana disebutkan dalam akta pendirian. Selanjutnya direktur diangkat oleh rapat umum pemegang saham. Kekuasaan mengangkat dan mengganti pengurus selalu ada di tangan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Bila pimpinan direktur kurang memuaskan, rpat umum pemegang saham dapat mengusulkan pengangkatan diri sendiri. Dalam praktek sering terjadi bahwa yang dipilih jadi direktur ialah orang yang mempunyai saham terbanyak. Undang-undang pun tidak menetapkan siapa-siapa yang dapat diangkat menjadi direktur. Oleh karena siapa pun dapat diangkat sebagai direktur dalam PT yang bersangkutan. Rapat umum pemegang saham dapat pla sewaktu-waktu memecat dan menggantikan direktur dengan orang lain, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT.

2.14                       Tanggung Jawab Pengurus PT

Pada umumnya tanggung jawab pengurus dapat di bagi atas dua bagian, sebagai berikut :
a.       Tanggung jawab ke luar, terhadap pihak ketiga.
Selama pengurus bertindak keluar atas nama PT dan tidak melampaui batas-batas kekuasaanya, segala perbuatannya tidak bertentangan dengan maksud PT maka pengurus tidak terikat oleh tindakannya itu, melainkan PT sendirilah selaku badan hukum yang terikat oleh tindakan keluar dari pengurus melampaui batas kekuasaanya dan bertentangan dengan anggaran dasar PT maka dalam hal  demikian, pengurus pribadi terikat oleh tindakannya itu dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ke tiga.
b.      Tanggung jawab ke dalam
Tanggung jawab dari pengurus ialah mengenai penunaian tugas yang diserahkan kepadanya pada rapat umum pemegang saham. Setahun sekali ia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya selama satu tahun yang baru silam, di muka RUPS dengan jalan membuat laporan tahunan serta menyusun neraca dan laba/rugi, lengkap dengan penjelasannya. Pengurus berkawajiban mengadakan panggilan RUPS antara saat itu sampai saat diadaknnya rapat tersebut, setiap anggota dapat memperoleh salinan laporan tahunan serta daftar laba/rugi itu. Kalau rapat pemegang saham menerima, baik laporan tahunan serta penghitungan laba/rugi, maka berakhirlah tanggung jawab pengurus tentang kepemimpinannya dari tahun yang lampau. Dalam hal PT menderita kerugian disebabkan oleh kekurangan-kekurangan pengurus dalam meolakukan tugasnya, misalnya kelalaian melakukan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, maka PT dapat menuntut ganti rugi kepada pengurus yang menyebabkan kerugian tersebut.

2.15                      Komisaris PT

Oleh RUPS dapat ditetapkan seorang komisaris atau lebih disamping direksi oleh karena undang-undang tidak mengharuskan adanya komisaris itu, maka tugas dan kewajibannya harus pula diatur dalam akta itu. Tugas komisaris ialah untuk mengawasi serta mengamati tindakan direksi dan menjaga agar tindakannya tidak merugikan perseroan.
Para komisaris bersama-sama ataupun sendiri-sendiri ada hak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipergunakan oleh perseroan, memeriksa segala buku-buku dan surat-surat milik perseroan, memeriksa persediaan barang, uang kas dan sebagainya, dan pada umumnya diperkenankan bertindak leluasa untuk dapat melakukan pengawasannya dengan baik. Direksi diwajibkan memberikan keterangan-keterangan sejelas-jelasnya yang diminta olrh komisaris-komisaris. Komisaris tak berhak mewakili PT keluar terhadap pihak ketiga kecuali dalam beberapa hal yang diperkenankan oleh undang-undang.

2.16                      Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris PT

Komisaris diangkat oleh rapat umum pemegang saham dan dipilih dari calon-calon yang diajukan oleh para pendiri, hal mana dicantumkan dalam akta pendirian. Demikian pula pemerhentiannya dilakukan oleh rapat umum pemegang saham dan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Pengangkatan komisaris dilakukan untuk jangka waktu tertentu, setelah waktu itu habis dan diberhentikan, mereka dapat dicalonkan dan diangkat lagi. Jika tidak dimajukan alon-calon, mak rapat umum bebas untuk memilih calon-calonnya sendiri,
Setiap orang juga yang bukan pemegang saham dapat diangkat menjadi komisaris kecuali dalam akta pendirian dimuat ketentuan, bahwa syarat untuk diangkat sebagi komisaris, seorang harus memenuhi syarat-syarat mempunyai beberapa surat saham.
Tanggung jawab para komisaris dapat dibagi sebagai berikut :
a.       Tanggung jawab ke luar, terhadap pighak ketiga
b.      Tanggung jawab ke dalam terhadap perseorangan
Tanggung jawab ke luar itu tidak besar seperti halnya pada direktur perseroan. Komisaris tidak mewakili perseroan, alin halnya dengan para direktur yang mewakili perseroan di dalam dan di luar hukum.
Tanggung jawab ke dalam terhadap perseroan adalah sama dengan tangg8ung jawab para direktur.
Kewajiban komisaris yang utama ialah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan direktur/pengurus. Pengawasan itu adalah pengawasan yang sebagian preventif sebagian represof. Pengawasan preventif yaitu menjaga sebelumnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan perseroan (misalnya untuk beberapa perbuatan direksi,sebelumnya harus minta persetujuan terlebih dahulu dari komisaris).
Pengawasan represif ialah pengawasa dengan maksud untuk menguji perbuatan direksi, apakah semua perbuatannnya yang telah dilakukan itu tidak merugikan perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam akta pendirian atau undang-undang dan apakh segala petunjuk rapat umum dianut.
Di samping kewajiban-kewajiban umum yang disebut diatas, Komisaris mempunyai hak/kewajiban istimewa antara lain :
a.       Ikut menandatangani laporan tahunan serta daftar laba/rugi dan neraca
b.      Mendengar laporan dari ahli yang memeriksa buku-buku perseroan
c.       Berhak memanggil rapat umum pemegang saham, kecuali jika dalam akta pendirian ditetapka lain
d.      Berhak membebaskan setiap pengurus dari tugasnya, jika mereka merugikan perusahaan

2.17                      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS adalah rapat dari pemegang saham bersama-sama dalam rapat umum merupakan kekuasaan yang tertingggi dalam perseroan terbatas, kecuali hak-hak yang telah diberikan kepada pengurus atau orang-orang lain. Kehendak pemegang saham bersama dijelmakan dalam suatu keputusan yang dianggap sebagai keputusan perseroan, yang tidak dapat ditentang oleh siapapun dalam perseroan, kecuali jika dalam perseroan itu bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan, RUPS diadakan paling sedikit diadakan paling sedikit sekali setahun dan selambat-lambatnya diselenggarakan 9 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan lampau.
Selain RUPS dapat diadakan rapat setiap kali bila dianggap perlu oleh pengurus, komisaris atau pemegang-pemgang saham. Dalam akta pendirian dapat ditentukan dengan secara bebas siapa-siapa yang berhak memanggil RUPS. Jika hal ini tidak ditentukan dala akta, maka pada umumnya, baik penguus maupun komisaris berhak memanggil rapat tersebut. Setiap pemegang saham berhak mengunjungi panggilan RUPS, ia dapat datang sendiri atau memberi kuasa tertentu kepada wakilnya atau orang lain.
Mereka berhak untuk bicara dan mengeluarkan suarany. Untuk menjaga jangan sampai seseorang mempunyai suara yang terbanyak sehingga dialh yang menentukan segala sesuatu dlaam rapat itu, maka umumnya diadakan peraturan mengenai banyaknya suara yang dpaat diberikan oleh tiap-tiap peserta yang menghadiri RUPS sebagai berikut :
Seorang yang mempunyai 1-20 saham mempunyai 1 suara
Seorang yang mempunyai 21-40 saham mempunyai 2 suara
Seorang yang mempunyai 41-60 saham mempunyai 3 suara
Seorang yang mempunyai 61-80 saham mempunyai 4 suara
Seorang yang mempunyai 81-100 saham mempunyai 5 suara
Seorang yang mempunyai 101 atau lebih mempunyai 6 suara
Untuk menghindarkan diri dari peraturan tersebut, dengan maksud supaya dapat suara yang lebih bnayak, maka serting orang-orang mempergunakan apa yang disebut stroman(orang kedokan), yaitu orang-orang yang diminta oleh yang mempunyai saham, supaya mereka ikut menghadiri rapat setelah mereka mendapat beberapa daripadanya, suara kepada apa yang disetujui oleh yang banyak saham itu. Apabila toh ketahuan, bahwa dalam suatu RUPS bekerja beberapa stroman, maka keputusan yang diambil dalam rapat itu dianggap sebagai tidak sah.
Jelaslah bahwa munculnya stroman disebabkan karena adanya pembatasa suara para pemegang saham. Dalam praktek soal orang kedokan ini sukar sekali dihindari lebih-lebih dalam hal PT mengeluarkan saham-saham tunjuk (aantoonder) yang sama sekali tidak dapat diawasi. Selanjutnya panggilan RUPS dilakukan dengan pengumuman dalam surat-surat kabar ditempatdimana perseroan itu berkedudukan. Dalam panggilan itu diberitahukan bahwa soal-soal yang akan dirundingkan dalam rapat dapat diperiksa di kantor perseroan. Soal-soal yang tidak dimasukkan dalam acara tidak diputuskan dengan sah, kecuali jika soal itu diterima dengan suara bulat suatu rapat.
Rapat umum diadakan di tempat di mana perseroan berkedudukan yang disebut dalam akta pendirian. Mengenai hak suara terhadap prinsip utama bahwa setiap pemegang saham mengeluarkan paling sedikit satu suara. Lazimnya jumlah suara adalah sejumlah saham yang dimiliki, jikan modal perseroan terbagi dalam saham-saham yang sama besar jumlahnya ( jika tidak diadakan pembatasan suara bagi pemegang saham).
Jika harga nominal saham tidak sama besarnya, maka pada umumnya jumlah suara setiap surat saham yang sekian kali besar daripada surat saham yang terkecil adalah sekian kali lebih besar daripada suara saham yang terkcil itu. Yang mempunyai hak suara (Pasal 54 KUHD) hanyalah mereka yang ikut serta dalam modal perseroan. Lain orang yang bukan pemegang saham, meskipun mempunyai hak pembagian keuntungan seperti (pemegang tanda-tanda pendiri) tidak dapat mengeluarkan suara.
Begitu pula pemegang-pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara. Berkenaan dengan hak suara yang diatur dalam Pasal 54 KUHD telah diadakan perubahan dan penambahan berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 1971 sebagai berikut :
a.       Hanya para pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara
b.      Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya
c.       Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham yang harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suar sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham  yang dimiliki pemegangnya. Sisa suarayang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan
d.      Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih dan tidak dapat mengeluarkan lebih tiga suara apabila modal perseroan terbagi kurang dari seratus saham.

Syarat-syaratyang terpenting untuk sahnya keputusan RUPS atara lain sebagai berikut :
a.       RUPS dipanggil oleh orang-orang yang berhak memanggil rapat itu
b.      Panggilan dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yakni dengan cukup pengumumandalam surat-surat kabar setempat dengan menyebutkan acara rapat dan sebagainya
c.       Diadakan di tempat perseroan berkedudukan
d.      Waktu panggilan dilakukan paling cepat 5 hari sebelum rapat diadakan
e.       Keputusan diambil dengan suara terbanyak, kecuali dalam akta pendirian menentukan kelebihan suara yang berlainan
f.       Keputusan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam akta pendirian atau undang-undang, maupun bertentangan dengan tata susila atau ketertiban umum

2.18                      Dividen

Pembagian keuntungan para pemegang saham dilakukan denganara meberikan dividen kepada mereka. Besarnya dividen ini tergantung pada sisa keuntungan setelah dipotong beberapa potongan yang ditentukan dalam akta pendirian, dan juga tergantung kepad keputusan RUPS menurut kebiasaan dividen ditetapkan dalam suatu presentase dari harga normal. Pembayaran dividen diumumkan dalam surat-seurat kabar resmi dan hanya bisa diambil jika tada-tanda dividen yang bersangkutan diserahkan kepad a perseroan (tiap-tiap surat saham disertai satu lajur tandadividen yang diberi nomor urut dan juga suatu talon, yakni tanda yang dapat ditukarkan dengan lajur/tanda-tanda dividen yang baru).
Dividen yang baru menjadi hak pemegang aham yang tidak diamil dalam waktu tempo 5 tahun dianggap kadaluwarsa(lewat waktu) dan jatuh kembali kepada perseroan, kecuali jika dalam akta pendirian ditentukan lain. Keuntungan dibagikan tiap-tiap tahun jika buku-buku perseroan telah ditutup.

2.19                      Pembubaran PT

Perseroan terbatas dibubarkan karena hal-hal tersebut dibawah ini, antara lain sebagai berikut :
a.       Dibubarkan oleh hakim atas permintaan kejaksaan karena usahanya bertentangan dengan tata susila atau keterertiban umum
b.      Karna waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian lampau
c.       Atas keputusan rapat umum pemegang saham
d.      Karena keadaan insolvensi, karena keadaan pailit
e.       Karena modal perseroannya berkurang 75% atau lebihh
Keputusan pembubaran harus diumumkan pada surat kabar resmi dan juga harus diberitahukan kepada kantor register perdagangan untuk didaftarkan.
Jika syarat-syarat formal ini tidak ditaati maka pembubaran itu tidak berlaku bagi pihak ketiga yang dengan itikad baik (tegoender trouw) menyatakan bahwa ia tida mengetahui tentang adanya pembubaran ini.
Sejak saat perseroan dinyatakan bubar, perseroan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan hukum baru. Yang diperkenankan hanyalah ialah perbuatan-perbuatan penyelesaian, untuk mengakhiri urusan-urusan yang sedang berjalan. Agar diketahui oleh setiap orang, maka dibelakang nama perseroan harus ditmbah kata-kata likuidasi.


BAB III
KESIMPULAN


DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku-buku sumber
1.      Prof.Drs.C.S.T. Kansil,S.H, Christine S.T Kansil,S.H.,M.H
Pokok-pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Tahun 2006
B.     Peraturan perundang-undangan
C.     Lain-lain
1.      Kuliah Hukum Dagang Pak Kami Hartono 7 Maret 2017




Komentar

Postingan Populer