MAKALAH HUKUM : PENJELASAN BAB XXX KUHP PASAL 480 TENTANG PENADAHAN
TENTANG PENADAHAN
Disusun Oleh :
1.
Titik
Wijayanti
30301509317
2.
Tri
Umardani 30301509329
3.
Triyas
Amalia Cahyani 30301509321
4.
Wela
Armiyah 30301509333
5.
Wisnu
Ardiyanto 30301509336
6.
Yeni
Amalia 30301509340
7.
Yoga Faishal Fakhri 30301509341
8.
Yusuf
Kurniawan 30301509348
9.
Zainu
Rizal 30301509351
10. Fitri Aji Wira Nur Sasongko 30301509357
11. Gatot Aji Pranito 30301509358
12. Mahendra Dewa Wicaksana 30301509359
13. Rahmat Hidayat 30301509360
Fakultas
Hukum
Universitas
Islam Sultan Agung
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Karena budaya masyarakat Indonesia yang lebih suka membeli barang-barang
dibawah harga normal tanpa mengetahui atau mencari tahu asal-usul barang
tersebut, banyak yang tidak tahu bahwa mereka bisa disebut sebagai Penadah.
Maka dari itu makalah ini akan membahas mengenai penadahan dan kriteria apa
saja yang dapat menjadikan sesorang dapat di pidana.
1.2 Rumusan Masalah
•
Apa Itu Penadahan?
•
Mengapa bisa terjadi Penadahan?
•
Bagaimana kriteria seseorang disebut
sebagai Penadah?
•
Proses Penadahan
1.3 Tujuan
Penulisan
•
Memahami
apa yang disebut dengan Penadahan
•
Bisa
membedakan antara Penadahan dan Pembelian biasa
•
Mengerti
syarat-syarat orang yang bisa disebut sebagai Penadah
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Penadahan
Menurut code penal Prancis, yakni sesuai dengan
kebanyakan perundang-undangan pidana dari berbagai negara di Eropa yang berlaku
pada abad 18, perbuatan menadah benda-benda yang diperoleh karena kejahatan
tidak dipandang sebagai suatu kejahatan yang berdiri sendiri atau sebagai suatu
jelfstandig misdrijf,melainkan suatu perbuatan membantu melakukan
kejahatan atau sebagai suatu medeplichtigheid dalam suatu kejahatan,
yakni dengan perbuatan mana pelaku dapat memperoleh benda-benda yang diperoleh
karena kejahatan. Para pembentuk kitab undang-undang hukum pidana ternyata
telah meninggalkan paham seperti itu, dan menurut Prof Simons, mereka itu
dengan tepat telah mengatur tindak pidana penadahan dalam bab XXX dari buku 2
KUHP sebagai tindak pidana pemudahan.
•
Menurut Prof
Simons pun mengakui bahwa pengaturan tindak pidana penadahan didalam bab XXX
buku 2 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan itu sebenarnya kurang tepat, sebab
perbuatan menadah yang didorong oleh hasrat untuk memperoleh keuntungan
sebenarnya tidak dapat disebut sebagai telah dilakukan dengan maksud untuk
memudahkan orang lain melakukan kejahatan.
2.2 Penjelasan
Pasal 480
Dalam pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan:
”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:
1.
Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa,
menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau
karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau
patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
2.
Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu
barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu
diperoleh karena kejahatan”;
Penjelasan :
1. Yang dinamakan
“sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah”, dalam bahasa asing “heling”, itu
sebenarnya hanya perbuatan yang sebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
2.
Pebuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua
bagian ialah :
•
Membeli, menyewa dsb (tidak perlu dengan maksud hendak
mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut diketahuinya atau patut
disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Misalnya: A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya, bahwa barang itu
asal dari curian. Disini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji
itu hendak mencari untung ;
•
Menjual, menukarkan, mengadaikan, dsb. Dengan maksud
hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut diketauinya atau
patut disangkanya diperoleh karena kejahatan ;
•
Misalnya: A yang mengetahui, bahwa arloji asal dari
curian, disuruh oleh B (Pemegang arlorji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah
gadai dengan menerima upah.
•
Selain dari pada itu dihukum pula menurut pasal ini
(sub 2) ialah :
•
orang yang mengambil keuntungan dari hasil suatu
barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan.
Sebenarnya yang tersebut dalam sub 2 ini bukan “sekongkol”, “hasil” barang asal
dari kejahatan
Misalnya: A
mencuri arloji, kemudian dijual laku Rp.150, : Arloji adalah barang asal dari
kejahatan.
3.
Elemen penting dari pasal ini ialah : Terdakwa harus
mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu asal
dari kejahatan = disini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu
dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu,
atau lain-lain) akan tetapi sudah cukup apa bila ia patut dapat menyangka
(mengira, mencurigai), bahwa barang itu barang “gelap” bukan barang “terang”. Untuk
membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya
dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan dibawah harga, dibeli
pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang
mencurigakan.
4.
“Barang asal dari kejahatan” = misalnya asal dari
pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol dll. Asal dari
pelanggaran, tidak masuk disini. Barang asal dari kejahatan itu dapat dibagi
atas dua macam yang sifatnya amat berlainan, ialah :
·
Barang yang didapat dari kejahatan, misalnya
barang-barang hasil pencurian, penggelapan, penipuan atau pemerasaan.
Barang-barang ini keadaanya adalah sama ajadengan barang-barang lain yang bukan
asal kejahatan tersebut. Dapat diketahuinya, bahwa barang-barang itu asal dari
kejahatan atau bukan, dilihat dari hasil penyelidikan tentang asal mula dan
caranya berpindah tangan, dan
·
Barang yang terjadi karena telah dilakukan suatu
kejahatan, misalnya mata uang palsu, uang kertas palsu, diploma palsu, dll.
Barang-baramg ini rupa dan keadaannya berlainan dengan barang-barang tersebut
yang tidak palsu
Sekarang sifat barang pada sub a adalah berlainan
dengan sifat barang tersebut pada sub b.Sifat “asal dari kejahatan” yang
melekat pada barang tersebut pada sub a adalah tidak kekal (tidak
selama-lamanya), artinya apabila barang tersebut telah diterima oleh orang
secara beritikad baik (ter goeder trouw), maka sifatnya “asal dari
kejahatan” itu menjadi hilang, dan jika sejak waktu itu barang tersebut dibeli
dsb, meskipun yang membeli dsb. Itu mengetahui benar-benar, bahwa asal barang
tersebut dari kejahatan, namun si pembeli tidak dapat dihukum karena sekongkol,
sebab elemen “asal dari kejahatan” tidak ada :
Misalnya: A
mencuri sebuah arloji, kemudian digadaikannya dirumah gadai sampai lewat
waktunya tidak ditebus (diambil), sehingga barang itu menjadi bur (gugur,
daluawarsa) dan seperti biasanya terus dijual lelang oleh pengurus rumah gadai
tersebut.
Dalam lelangan itu arloji dibeli oleh B, teman si A,
yang mengetahui benar-benar tentang asal-asul barang itu. Disini B sebenarnya
telah membeli barang yang diketahui asal dari kejahatan, akan tetapi tidak
dikenakan pasal 480, oleh karena sebab telah diterimanya oleh rumah gadai
dengan itikad baik itu, maka sifat “asal dari kejahatan” dari arloji tersebut
sudah menjadi hilang.
Sebaliknya dari barang yang tersebut sub a, maka sifat
“asal dari kejahatan” yang melekat dari barang-barang yang tersebut pada sub
itu adalah kekal (tetap untuk selama-lamanya), artinya barang-barang itu
bagaimana pun juga keadaanya, senantiasa tetap dan terus menerus dipandang,
sebagai barang asaldari kejahatan dan apabila diketahui asal-usulnya tidak bisa
dibeli, disimpan, diterima, sebagai hadiah dsb. Tanpa kena hukuman, misalnya orang
menerima uang palsu sebagai hadiah, bila ia mengetahui tentang kepalsuan uang
itu, senantiasa dapat dihukum. Uang palsu, diploma palsu dsb. Senantiasa wajib
diserahkan pada polisi untuk diusut atau kemudian dirusak untuk menjaga jangan
sampai dipergunakan orang.
5. Dicatat
disini, bahwa pasal 367 tidak berlaku bagi sekongkol, sehingga sekongkol tidak
pernah menjadi delik aduan. Ini berakibat, bahwa bila A mencuri barang milik
bapanya dan barang itu ditadah (sekongkol) oleh B (saudara A), maka berdasar pasal
367 bapak itu dapat meniadakan tuntutan pidana terhadap A, anaknya yang mencuri
itu, akan tetapi tidak demikian halnya terhadap B, anaknya yang berbuat
sekongkol.
3.Unsur-Unsur Penadahan
·
UNSUR SUBYEKTIF
- Yang ia ketahui atau waarvan hij
weet
- Yang secara patut harus ia duga atau
waarvan hijredelijkerwijs moet vermoden
·
UNSUR
OBYEKTIF
1.
Membeli
2. Menyewa
3. Menukar
4. Menggadai
5. Menerima sebagai hadiah atau sebagai pemberian
6. Didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan
7. Menjual
8. Menyewakan
9. Menggadaikan
10. Menyimpan
11. Menyembunyikan
4.Syarat Dapat Di
Pidana
Untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa telah
terbukti memenuhi unsur yang ia ketahui sebagaimana yang dimaksud diatas baik
penuntut umum maupun hakim harus dapat membuktikan didepan sidang pengadilan
yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa :
- Bahwa terdakwa mengetahui yakni bahwa benda
itu telah diperoleh karena kejahatan
- Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai
maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum,
seperti membeli, menyewa, menukar, menggadai atau menerima sebagai hadiah
atau pemberian
- Bahwa terdakwa menghendaki atau mempunyai
maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum,
seperti menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan atau menyembunyikan karena didorong oleh maksud untuk memperoleh
keuntungan, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatan itu telah ia
lakukan karena terdorong oleh maksud atau hasrat untuk memperoleh
keuntungan.
5. Jenis Penadahan
dan Sanksi
- Tindak Pidana Penadahan Dalam Bentuk Pokok
Tindak pidana
penadahan dalam bentuk pokok oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam
pasal 480 KUHP, yang merumuskan aslinya dalam bahasa Belanda yang artinya :
“Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan
ratus rupiah”:
- Karena bersalah telah melakukan
penadahan, yakni barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima sebagai hadiah atau dengan harapan akan memperoleh keuntungan,
menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan
atau menyembunyikan suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus
dapat ia duga bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
- Barang siapa mengambil keuntungan dari
hasil suatu benda yang ia ketahui atau secara patut harus dapat ia duga
bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.
- Tindak Pidana Penadahan yang Dilakukan Sebagai Kebiasaan
Tindak
pidana penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan ataupun
yang di dalam doktrin sering disebut sebagai gewoonteheling oleh
pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 481 KUHP yang rumusan aslinya
di dalam bahasa Belanda yang artinya sebagai berikut :
- Barang siapa membuat sebagai kebiasaan
pekerjaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau
menyebunyikan benda-benda ang diperoleh karena kejahatan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Orang yang bersalah dapat dicabut
hak-haknya seperti yang diatur dalam pasal 35 NO 1-4 dan dapat dicabut
pula haknya untuk melakukan pekerjaan, dalam pekerjaannya kejahatan itu
telah dilakukan.
Jika orang
membandingkan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam rumusan tindak pidana
yang diatur dalam pasa 481 ayat i KUHP dengan perbuatan-perbuatan yang
terlarang di dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 480 angka 1
KUHP, segera dapat diketahui bahwa antara keduanya tidak terdapat perbedaan
sama sekali, tetapi jika kemudian orang melihat pada pidana yang diancamkan
bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka
1 KUHP dan bagi pelaku tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud dalam
pasal 481 ayat 1 KUHP
maka segera
juga dapat diketahui bahwa pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana
penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 angka 1 KUHP adalah
lebih berat daripada yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana penadahan
seperti yang dimaksud dalam pasal 480 angka 1 KUHP.
- Tindak Pidana Penadahan Ringan
Yang disebut
tindak pidana penadahan ringan itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur
dalam pasal 482 KUHP yang rumusan aslinya dalam bahasa Belanda yang artinya :
Perbuatan-perbuatan
yang disebutkan dalam pasal 480 itu dipidana sebagai penadahan ringan dengan
pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya
sembilan ratus rupiah, jika kejahatan karena kejahatan tersebut benda itu
diperoleh merupakan salah satu kejahatan dari kejahatan-kejahatan yang diatur
dalam pasal 364, 373, dan pasal 379. Yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan
yang disebutkan dalam pasal 480 di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur
dalam pasal 482 KUHP tersebut ialah perbuatan-perbuatan :
- Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah
suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya
bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
- Dengan harapan akan memperoleh keuntungan,
menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
menyembunyikan suatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus
dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan
- Mengambil keuntungan dari hasil suatu
benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa
benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan.
6. Korelasi
Antara Penadahan dengan Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan
Korelasi antara penadahan dengan
pencurian, penggelapan, dan penipuan dijelaskan dalam Pasal 482 KUHP, yang
memuat ketentuan-ketentuan yang menjadi bagian dari penadahan ringan terhadap
tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373 dan 379 KUHP. Pasal ini ada
padanannya dalam Ned. W.v.S yaitu Pasal 417, tetapi rumusannya lain, dikatakan:
“sengaja menadah” sebagai kebiasaan dan seterusnya. Jadi, menjadikan kebiasaan
menadah dengan sengaja, ancaman pidananya pun lebih ringan, yaitu pidana
penjara maksimum enam tahun, tetapi dendanya lebih tinggi dari delik pencurian,
yaitu kategori V (seratus ribu gulden). Persamaannya dengan Pasal 481 KUHP,
ialah keduanya delik sengaja.
Pasal 482 KUHP mengenai penadahan ringan, yaitu menadah hasil pencurian
ringan (Pasal 364 KUHP, Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP) dan Penipuan Ringan
(Pasal 379 KUHP). Semuanya sudah menjadi Pasal tidur, karena terlalu ringan
jumlah hasil curian, penggelapan dan penipuan, yaitu tidak lebih dari 250
rupiah.
Mahkamah Agung memutuskan pada 10
Agustus 1957 bahwa “menadah barang dari penadah (penadahan ganda) dapat
dipidana, karena penadahan itu sendiri adalah kejahatan, asalkan si pembeli
mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang yang dibelinya itu berasal
dari kejahatan incasu penadahan”.
Mahkamah
Agung memutuskan pada 9 Juli 1958, bahwa “tidak mesti pencuri diadili dulu dari
pada penadah, dalam hal ini dipandang cukup dengan telah terbuktinya ada orang
yang kecurian dan barang-barang ada pada penadah”.Mahkamah Agung memutuskan
pada 21 November 1961, “tindak pidana penadahan dapat berdiri sendiri disamping
dan sejajar dengan tindak pidana pencurian”.
Mahkamah Agung memutuskan pada 9 Maret 1985, “tindak pidana penadahan
ex. Pasal 480 KUHP pada umunya adalah bersifat formil, sehingga ada tidaknya
pihak lain yang dirugikan karena tindak pidana yang dilakukan itu bukan unsur
yang menentukan.” Terjadinya tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan
dengan penadahan sangatlah erat kaitannya satu sama lain.
Terjadinya sebuah pencurian, penggelapan, atau penipuan bisa sangat
sulit ditemukan pelaku dan barang yang menjadi objek hukum, karena ada seorang
atau sekelompok penadah yang siap menampung semua barang-barang yang telah
dicuri untuk kemudian dijual kembali untuk menghasilkan uang atau digunakan
untuk kepentingan pribadi. Penadahan pun seakan-akan menjadi suatu hal yang
sangat diperlukan oleh pencuri, tidak hanya untuk menjamin bahwa barang yang
telah dicuri dapat menghasilkan uang bagi pelakunya, tetapi sekaligus juga
menghilangkan barang hasil pencuriannya.
7.Contoh Penadahan
Putusan
Pengadilan Negeri Kelas I/B Banyuwangi Nomor: 211/Pid.B/2012/PN.Bwi. Dalam
putusan itu disebutkan bahwa terdakwa membeli emas yang patut diduga berasal
dan wilayah kawasan hutan yang diambil secara tidak sah yaitu tanpa ijin dan
pihak yang berwenang dengan cara terdakwa membeli emas seberat 8 gram lebih 77
miligram dengan harga Rp.3.122.000,- (tiga juta seratus dua puluh dua ribu
rupiah) dimana terdakwa patut menduga bahwa emas tersebut diambil serta diolah
dari kawasan yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Terdakwa
patut menduga emas tersebut dari hasil kejahatan karena emas tersebut tidak
dilengkapi dengan surat-surat pembelian darimana emas tersebut didapat serta
bentuk emas yang dibeli tersebut masih berbentuk lantakan atau bukan emas
bentuk jadi.
Lebih lanjut disebutkan, meski
terdakwa tidak menjual kembali emas yang ia beli dan tidak dengan maksud
mengambil untung dari emas itu, namun hakim memutuskan bahwa semua unsur-unsur
pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama
2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.
8.Tips Menghindari
Tindak Pidana Penadahan
Tips untuk
menghindari pasal 480 KUHP tentang Penadahan yakni :
•
Selalu mengetahui asal-usul, sejarah
kepemilikan barang tersebut atau penjual dapat dipercayai untuk menjual barang
tersebut.
•
Hindarin membeli barang atau curigai
barang-barang yang dibawah harga normal atau rata-rata harga pasaran.
BAB III
KESIMPULAN
Dari Penjelasan yang sudah dijelaskan di atas dari smber-sumber yang dapat
dipercaya. Dapat kita simpulkan bahwa penadahan merupakan suatu perbuatan yang
dapat diancam pidana yang terdapat di Bab XXX KUHP Pasal 480. Dimana syarat
dapat di pidana nya adalah orang tersebut dianggap memenuhi kriteria dapat
disangkanya mengetahui yaitu apabila ia patut atau dapat di duga bahwa barang
tersebut di bawah harga tetapi tetap membeli nya dan beralasan tidak tahu tetap
saja dia bisa saja terkena pidana dengan kasus Penadahan.
DAFTAR PUSTAKA
*) Sumber R. SOESILO
http://andryawal.blogspot.co.id/2011/10/pasal-480-kuhp-tentang-penadahaan.html
Komentar
Posting Komentar