CONTOH SURAT TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM


SURAT TUNTUTAN
Dalam Perkara Pidana No. 123/Pid.B/2017/PS.FHUS
1.      Identitas Terdakwa
Nama Lengkap            : MUHAMMAD BADRUDDIN bin
Tempat Lahir               : Kendal
Umur/Tgl. Lahir          : 20 Tahun / 1 April 1997
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Kebangsaan                : Indonesia
Tempat Tinggal           : Montongsari RT.01/RW.03 , Weleri, Kendal.
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Swasta
Pendidikan                  : SMA
2.      Penetapan Hakim
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal : 18 November 2017 Nomor: 123/Pid.B/2017/FHUS, Acara Pemeriksaan Biasa tanggal : 11 November Nomor :123/P.2.7/Epo.1/2017.

I.                   PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang terormat dan Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Kami selaku Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari ini perkenankanlah mengajukan dan membacakan suatu tuntutan sebagai berikut :
Sebagaimana Surat Dakwaan yang telah kami ajukan dan bacakan daulam sidang pertama tanggal :  18 November 2017, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan Primer (dicantumkan dan ditulis kembali dalam tuntutan ini).
II.                FAKTA-FAKTA
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi
1.      BAKTI WIRA UTAMA
2.      MUHAMMAD CHAIRUDDIN
3.      ALI SHOFI

Keterangan Terdakwa
MUHAMMAD BADRUDDIN yang memberikan keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa telah membenarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan yang utuh dalam tuntutan pidana ini.
Pemeriksaan Barang Bukti
1 buah tas berwarna hitam
Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
2 buah Hape Samsung Tipe Mega dan S4
III.             ANALISA DAN PEMBAHASAN HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka sampailah pada pembuktian yang mengenai unsur-unsur tindak pidana  yang didakwakan, yaitu Primer Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Barang siapa;
2.      Mengambil;
3.      Suatu benda
4.      Yang seharusnya atau sebagian adala kepunyaan orang lain;
5.      Dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum;
Setelah unsur-unsur tersebut diuraikan satu persatu mulai No.1 s/d 5, maka dianalisa sebagai berikut :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas , maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 362 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
IV.             KESIMPULAN
Sesuai analisa dan pembahasan hukum tersebut di atas, terungkap fakta bahwa Terdakwa melakukan Tindak Pidana sesuia unsur-unsur Pasal 362 KUHP, maka terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer, oleh karena itu Terdakwa dapat dijatuhi Hukuman.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan rekan-rekan kerja terdakwa di Perusahaan.
Hal-hal yang meringankan :
Barang bukti masih ada
Terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi
V.                TUNTUTAN
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
MENUNTUT
Agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Unissula Semarang yang memeriksa dan megadili perkara pidana ini memutuskan :
1.      Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BADRUDDIN bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Menetapkan barang bukti berupa uang Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah Smartphone Samsung dikembalikan kepada yang berhak.
4.      Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (Seribu)
Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Jumat 8 Desember 2017.

Jaksa Penuntut Umum


    YENI AMALIA
      (CALON SH )



Komentar

Postingan Populer