CONTOH SURAT TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
SURAT
TUNTUTAN
Dalam Perkara Pidana No. 123/Pid.B/2017/PS.FHUS
1. Identitas
Terdakwa
Nama Lengkap : MUHAMMAD BADRUDDIN bin
Tempat Lahir : Kendal
Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun / 1 April 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Montongsari RT.01/RW.03 , Weleri,
Kendal.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
2. Penetapan
Hakim
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim
pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal : 18 November 2017 Nomor:
123/Pid.B/2017/FHUS, Acara Pemeriksaan Biasa tanggal : 11 November Nomor
:123/P.2.7/Epo.1/2017.
I.
PENDAHULUAN
Majelis
Hakim yang terormat dan Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Kami
selaku Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari ini perkenankanlah mengajukan
dan membacakan suatu tuntutan sebagai berikut :
Sebagaimana
Surat Dakwaan yang telah kami ajukan dan bacakan daulam sidang pertama tanggal
: 18 November 2017, bahwa Terdakwa
dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Primer (dicantumkan dan ditulis kembali dalam tuntutan ini).
II.
FAKTA-FAKTA
Fakta-fakta
yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan secara berturut-turut berupa
keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :
Keterangan
Saksi
1. BAKTI
WIRA UTAMA
2. MUHAMMAD
CHAIRUDDIN
3. ALI
SHOFI
Keterangan
Terdakwa
MUHAMMAD BADRUDDIN yang
memberikan keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam Berita
Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa
telah membenarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan yang utuh dalam
tuntutan pidana ini.
Pemeriksaan
Barang Bukti
1
buah tas berwarna hitam
Uang
tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
2
buah Hape Samsung Tipe Mega dan S4
III.
ANALISA DAN PEMBAHASAN HUKUM
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka sampailah pada pembuktian yang
mengenai unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan, yaitu Primer Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang
siapa;
2. Mengambil;
3. Suatu
benda
4. Yang
seharusnya atau sebagian adala kepunyaan orang lain;
5. Dengan
maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum;
Setelah unsur-unsur
tersebut diuraikan satu persatu mulai No.1 s/d 5, maka dianalisa sebagai
berikut :
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas , maka perbuatan terdakwa telah memenuhi
unsur-unsur Pasal 362 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
IV.
KESIMPULAN
Sesuai
analisa dan pembahasan hukum tersebut di atas, terungkap fakta bahwa Terdakwa
melakukan Tindak Pidana sesuia unsur-unsur Pasal 362 KUHP, maka terbukti secara
sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer, oleh karena itu Terdakwa dapat
dijatuhi Hukuman.
Hal-hal
yang memberatkan :
Perbuatan
Terdakwa meresahkan rekan-rekan kerja terdakwa di Perusahaan.
Hal-hal
yang meringankan :
Barang
bukti masih ada
Terdakwa
berlaku sopan selama proses persidangan
Terdakwa
mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi
V.
TUNTUTAN
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
MENUNTUT
Agar
supaya Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Unissula Semarang yang
memeriksa dan megadili perkara pidana ini memutuskan :
1. Menyatakan
Terdakwa MUHAMMAD BADRUDDIN bersalah melakukan tindak pidana pencurian
sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP
dalam dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa
berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan
barang bukti berupa uang Rp.50.000.000,-
(Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah Smartphone Samsung dikembalikan kepada
yang berhak.
4. Menetapkan
supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (Seribu)
Demikianlah surat
tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini, Jumat 8 Desember 2017.
Jaksa
Penuntut Umum
YENI AMALIA
(CALON SH )
Komentar
Posting Komentar