MAKALAH HUKUM : KERJA SAMA REGIONAL ANGGOTA-ANGGOTA ASEAN DAN KERJA SAMA ASEAN DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL SELAIN ASEAN
KERJA SAMA REGIONAL ANGGOTA-ANGGOTA
ASEAN DAN KERJA SAMA ASEAN DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL SELAIN ASEAN
Oleh :
YENI AMALIA
NIM : 30301509340
Di Susun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah Hukum
Internasional
Dosen Pengampu :
ANDI AINA
ILMIH.SH.,MH.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
2016/2017
Kata Pengantar
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT
Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan nikmat kesehatan dan berkat rahmat-Nya
sehingga Penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul Kerja Sama Regional
Anggota-anggota ASEAN dan Kerja Sama Dengan Organisasi Internasional Selain
ASEAN dengan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum Internasional yang di ampu oleh bu Andi Aina Ilmih.SH.,MH. Semoga Allah
selalu memberikan beliau nikmat kesehatan dan keimanan.
Penulis mengangkat tema ASEAN
sebagai topik yang di bahas kali ini karena banyak sekali sangkut pautnya
dengan keadaan di Indonesia, sehingga makalah ini tidak bosan untuk dibaca oleh
pembaca. Hal itu yang mengilhami penulis untuk menentukan judul makalah.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
oleh karenanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat penulis
nantikan demi perbaikan makalah selanjutnya.
Besar harapan penulis buku ini dapat bermanfaat untuk pembaca baik
mahasiswa, akademisi dan menjadi ladang ibadah dalam berbagi ilmu. Amin
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Semarang,
Mei 2017
Penulis
Yeni Amalia
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada Era Modern seperti saat ini
kemampuan Negara untuk memajukan Negara nya bukanlah perkara yang sulit untuk
diraih. Pengaruh Globalisasi ekonomi serta kemajuan teknologi membuat makin
mudah nya akses antara negara satu dengan negara yang lain. Pada prinsipnya
negara memang tidak dapat berdiri sendiri dan sangat perlu untuk melakukan
hubungan kerjasama dengan negara lain karena beberapa faktor yang
melatarbelakanginya, ada faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internalnya adalah kekhawatiran suatu negara akan kelangsungan hidupnya karena
tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak bergantung dengan negara
lain. Selanjutnya faktor eksternal atau faktor luar yang membuat negara
melakukan kerjasama internasioanal adalah negara tidak dapat berdiri sendiri,
untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara , serta untuk mewujudkan
tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.[1]
Karena kekhawatiran akan ancaman
dari faktor internal dan eksternal itulah yang membuat negara-negara di Asia
Tenggara untuk melakukan hubungan kerjasama internasioanal dengan membuat suatu
wadah organisasi untuk menghadapi tantangan
serta kebutuhan negara yang terjadi saat ini dan yang akan datang yang
disebut ASEAN (Association of South East Asian Nation) yang didirikan pada
bulan Agustus tahun 1967. ASEAN dibentuk
oleh negara-negara Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Singapura yang
merupakan (founding father) organisasi ASEAN berdasarkan Deklarasi Bangkok 8
Agustus 1967 dengan tujuan untuk melakukan kerjasama dalam hal yang berkaitan
dengan perkembangan ekonomi, sosial, kebudayaan, riset teknis dan ilmiah
perdagangan, perdamaian dan keamanan. Dalam kurun waktu tahun 1967 hingga saat
ini ada beberapa negara yang bergabung dalam ASEAN yaitu Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari
1984, Vietnam
bergabung pada 28 Juli
1995, Laos bergabung pada 23 Juli
1997, Myanmar
bergabung pada 23 Juli
1997 (Laos dan Myanmar
bergabung pada waktu yang sama), Kamboja bergabung pada 30 April 1999.[2]
Dalam kegiatannya organisasi
regional yang disebut ASEAN ini melahirkan beberapa kesepakatan kerja sama di
berbagai bidang. Apabila kita mencermati visi yang dicanangkan ASEAN ke depan
mensiratkan adanya suatu harapan yang cukup menajnjikan sejalan dengan apa yang
di syratkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa kepada seluruh negara anggota nya
yakni “peace loving nations”. ASEAN
menegaskan visi nya dalam suatu kalimat yang tersusun baik, nyaman di telinga,
tenteram dalam perasaan, tetapi hanya menjadi mimpi indah yang selalu menjadi
patamorgana yang hanya ada dalam dunia imaginer.[3]
Visi tersebut adalah “terwujudnya ASEAN sebagai wadah kerja sama bangsa-bangsa
Asia Tenggara, yang hidup dalam perdamaian dan kemakmuran, menyatu dalam
kemitraan yang dinamis dan komunitas yang saling peduli serta terintegrasi
dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia”
ASEAN merupakan suatu perhimpunan
bangsa-bangsa yang memiliki karakteristik yang spesifik dan memiliki
kemajemukan yang sangat varian satu sama lain dari perspektif manapun. Apabila
berbicara peta kemakmuran dari sepuluh negara ASEAN dewasa ini, sudah pasti
Malaysia, Singapura, disusul Thailand sebagai negara yang paling mapan
perekonomiannya sedangkan di sisi lain secara akontrario negara yang tidak
termasuk diatas adalah merupakan negara yang perekonomiannya biasa saja bahkan
bisa dikatakan kualifikasi “bangkrut” seperti Indonesia yanng tergantung pada
utang luar negeri, perekonomiannya hanya mengandalkan investor dari negara
maju, aparatnya nya yang korup.
Sederet masalah masih sering menjadi
ganjalan untuk terciptanya ASEAN yang solid, sejahtera dan menjadi kekuatan
kolektif yang diperhitungkan dalam komunitas inyernasioanl. Hubungan
Philipina-Indonesia tentang terorisme, semakin menajam sebagai damapk kampanye
anti terorisme internasional pasca “World
Trade Center” 11 September 2001, pencurian ikan oleh nelayan Thailand di
perairan Indonesia sudah merupakan berita biasa, pencurian pasir laut oleh
Singapura, sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia “Sipadan dan Ligitan” yang
sekarang ada di ICJ Deen Haag, kecurigaan Singapura yang berlebihan bahwa
Indonesia sebagai sarang teroris, serta claim atas kepulauan Spartley dimana
beberapa negara anggota ASEAN merasa memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.
Apabila melihat deretan masalah
diatas, patut di pertanyakan spirit ASEAN, betapa carut-marutnya hubungan
diantara anggota dan tidak adanya suatu sistem yang terkoordinasi, kooperatif
menuju kepada ASEAN yang bersatu. Dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut
ASEAN melakukan kerja sama dengan organisasi internasional salah satunya adalah
kerja sama yang tertulis di dalam Joint Press
Statement atas sidang ke-12 dari menteri-menteri ASEAN tentang pertanian dan
kehutanan di Manila 18-20 Oktober 1990, dinyatakan bahwa telah dilakukan
tinjauan atas kerjasama antara lain bidang pertanian yang dalam hal ini
termasuk pula bidang perikanan. Di lain pihak terdapat berbagai organisasi
internasional yang berfungsi untuk melakukan kerjasama berbagai aspek bidang
perikanan untuk wilayah ASEAN.
Begitu jelas dan nyata, bahwa
permasalahan di regional Asia Tenggara begitu kompleks, maka perlu lah di buat
perjanjian-perjanjian yang dapat memajukan kesejahteraan setiap negara peserta
ASEAN di berbagai bidang baik kerja sama
regional antar sesama negara anggota ASEAN ataupun dengan negara bukan termasuk
ASEAN dan Organisasi Internasional lain di luar ASEAN.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
peran ASEAN dalam kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan
keamanan?
2. Bagaimanakah
tindakan ASEAN untuk mengatasi permasalahan perikanan antar negara anggota
ASEAN?
3. Sejauh
manakah peran ASEAN untuk memajukan negara Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui sejarah terbentuknya ASEAN
2. Untuk
mengetahui peran ASEAN di bidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan terutama
bidang perikanan dan perdagangan bebas
3. Untuk
mengetahui sejauh mana ASEAN memberi pengaruh terhadap perkembangan
negara-negara anggota nya.
D.
Sistematika Penulisan
Sistematika pembahasan dalam penulisan makalah ini yang
berjudul Kerja Sama Regional Anggota-anggota ASEAN dan Kerja Sama ASEAN Dengan
Organisasi Internasional Selain ASEAN, yang terdiri dari empat Bab sebagai
berikut :
BAB I
Pendahuluan, di dalam
nya di uraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan
sistematika penulisan.
BAB II
Kajian Pustaka, di
dalam Bab ini menjelaskan pengertian kerja sama internasional, dan membahas
mengenai ASEAN
BAB III
Pembahasan, dalam Bab
ini membahas mengenai perumusan masalah yaitu Kerja sama ASEAN Dalam Bidang
Kebutuhan Kenegaraan, Masalah Perikanan ASEAN dan Harmonisasinya, dan
Perkembangan Indonesia dalam Keanggotaanya sebagai Negara Peserta ASEAN
BAB IV
Penutup, dalam Bab ini
berisi Kesimpulan
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.Pengertian
Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional
adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh negara satu dengan negara yang lain
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan
negara-negara yang melakukan kerja sama. Kerja sama internasional, yang
meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan atau fungsional, politik,
pertahanan keamanan, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing negara.
1.Bentuk-bentuk
kerjasama antar negara[4]
a. Kerja Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara.
Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura
atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina
hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan
negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian
perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan
Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat
dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.
b. Kerja Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara
negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk
menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk
kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional
yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan
kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi.
Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara
serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan
pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja sama semacam ini adalah ASEAN.
c. Kerja Sama Multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara.
d. Kerja Sama
Internasional
Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara diseluruh
dunia.
Sedangkan
bentuk kerja sama dibidang lain, seperti :
- Kerja sama
dibidang ekonomi, misalnya FAO, IMF, IBRD, UNCTAD.
- Kerja sama
dibidang sosial, misalnya ILO, IRO, UNICEF, WHO.
- Kerja sama
dibidang kebudayaan, misalnya pendidikan, IPTEK.
- Kerja sama
dibidang pertahanan, misalnya SEATO, ANZUS, NATO, CENTO.
2. Tujuan dan
Fungsi Kerja Sama[5]
Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
·
Memacu perkembangan ekonomi setiap negara
·
Menciptakan sikap saling pengertian antar bangsa dan negara dalam
menegakkan perdamaian
·
Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
Fungsi kerja sama antar
bangsa antara lain :
·
Saling menghargai dan menghormati ideology masing-masing.
·
Saling menguntungkan kedua belah pihak dalam meningkatkan kesejahteraan
ekonomi
·
Meningkatkan penerapan iptek serta menanggulangi hal-hal yang dapat
merusakbudaya.
·
Meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
·
Mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
3.
Bidang-bidang Kerja Sama Internasional
Kerja sama yang dilakukan oleh setiap bangsa dapat meliputi berbagai
bidang, antara lain sebagai berikut:
- Bidang ideologi, yang perlu dilakukan yaitu saling menghormati dan
tidak saling mempengaruhi.
- Bidang politik, yakni saling menghormati sesuai dengan kepribadian
bangsanya.
- Bidang ekonomi, akan terjadi hubungan perdagangan ekspor dan impor.
- Bidang sosial budaya, dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah
pengaruh budaya.
- Bidang hankam, dilakukan dengan mengadakan latihan perang bersama.
4. Manfaat
Kerja Sama Internasional
Manfaat hubungan internasional dilihat dari berbagai
bidang antara lain :
- Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
- Manfaat politik, yakni untuk menunjang
pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan
untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di
segala bidang
- Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya
meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
- Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang
upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam
upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan,
gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan
nasional
- Manfaat perdamaian dan keamanan internasional,
yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian,
keamanan dan stabilitas internasional
- Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya
pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi
akibat-akibatnya
- Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan
dan citra Negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar
negara serta kepercayaan masyarakat internasional.
B.Association of South East Asian Nation (ASEAN)
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967
berdasarkan Deklarasi Bangkok
oleh Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan
kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di
tingkat regionalnya, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di
antara anggotanya dengan damai.
ASEAN meliputi wilayah daratan seluas 4.46 juta km² atau setara dengan 3%
total luas daratan di Bumi, dan memiliki populasi yang mendekati
angka 600 juta orang atau setara dengan 8.8% total populasi dunia. Luas wilayah
laut ASEAN tiga kali lipat dari luas wilayah daratan. Pada tahun 2010,
kombinasi nominal GDP ASEAN telah tumbuh hingga 1,8 Triliun Dolar AS. Jika
ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka ASEAN akan duduk sebagai ekonomi
terbesar kesembilan setelah Amerika Serikat, Cina,
Jepang, Jerman, Perancis, Brasil, Inggris, dan Italia.[6]
1.Sejarah
ASEAN[7]
Lima Negara Pendiri
ASEAN , yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok.
Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik
(Indonesia),
Narsisco
Ramos (Filipina), Tun Abdul
Razak (Malaysia), S. Rajaratnam
(Singapura),
dan Thanat Khoman
(Thailand).
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial
dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
- Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk
kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi
- Memelihara kerja sama yang erat di tengah -
tengah organisasi regional dan internasional yang ada
- Meningkatkan kerja sama untuk memajukan
pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
Brunei Darussalam menjadi
anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung
menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 (tepat seminggu setelah
memperingati hari kemerdekaannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali
menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi
anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk
menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana
untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana
tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun
begitu, satu tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN
yaitu pada tanggal 16 Desember 1998. Setelah
kesemua negara di Asia Tenggara bergabung dalam wadah ASEAN, sebuah
negara kecil di tenggara Indonesia yang tak lain
dan tak bukan juga pecahan dari Indonesia yaitu Timor Leste memutuskan
untuk ikut bergabung menjadi anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara, meskipun
keanggotaannya belum dipenuhi.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup
bidang ekonomi saja tetapi juga ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan dan
informasi, pembangunan serta keamanan dan kerja sama transnasional lainnya.
2. Tujuan
dan Prinsip ASEAN[8]
·
Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan
stabilitas, serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada
perdamaian di kawasan.
·
Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama
politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas.
·
Mempertahankan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata
nuklir dan bebas dari segala senjata pemusnah massal.
·
Menjamin bahwa rakyat dan negara-negara anggota ASEAN hidup
damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan
harmonis.
·
Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil,
makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitas
yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang didalalmnya terdapat aliran
bebas barang, jasa, dan investasi; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha,
pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih
bebas.
·
Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan
pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik.
·
Memperkuat demokrasi, meningkatkan tata pemerintahan dan
aturan hukum yang baik, dan memajukan serta melindungi HAM dan
kebebasa-kebebasan fundamental dengan memperhatikan hak dan kewajiban dari
negara-negara anggota ASEAN.
·
Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan
menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara, dan tantangan
lintas-batas.
·
Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin
perlindungan lingkunga hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan,
pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi.
·
Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang
lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, serta di
bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan
penguatan komunitas ASEAN.
·
Meningkatkan kersejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan
sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan.
·
Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman
dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang bagi rakyat ASEAN.
·
Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang
didalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan
memperoleh manfaat dari proses integrasi dan komunitas ASEAN.
·
Memajukan intensitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang
lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan.
·
Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai
kekuatan penggerak utama dalam berhubungan dan bekerja sama dengan para mitra
eksternal dalam akstektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.
Dalam proses mencapai tujuan tersebut negara-negara ASEAN berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip
dasar, yaitu:
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas
wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN.
·
Memiliki bersama dan tanggung jawab kolektif dalam
meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan.
·
Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau
tindakan-tindakan lain dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional.
·
Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.
·
Memegang teguh plrinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara-negara anggota ASEAN
·
Menghormati hak setiap negara anggota untuk menjaga
eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan
paksaan.
·
Meningkatkan konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius
mempengaruhi kepentingan bersama ASEAN.
·
Memegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang
baik, prinsip-prinsip demokrasi, dan pemerintahan yang konstitusional.
·
Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan
HAM, dan pemajuan keadilan sosial.
·
Menjunjung tinggi piagam PBB dan hukum internasional,
termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui negara-negara ASEAN.
·
Memegang teguh prinsip tidak turut serta dalam kebijakan atau
kegiatan apapun, termasuk penggunaa wilayahnya yang dilakukan oleh negara
anggota ASEAN atau negara non-ASEAN atau subjek non-negara manapun, yang
mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi
negara-negara ASEAN.
·
Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut
rakyat ASEAN dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dan
keanekaragaman
·
Mengutamakan sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di
bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif,
berpandangan keluar, inklusif, dan nondiskriminatif.
·
Memegang teguh prinsip berpegang teguh pada aturan
perdagangan multilateral dan rezim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk
melaksanakan komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke
arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan dalam
ekonomi yang digerakkan oleh pasar.
3.Anggota
dan Perluasan Keanggotaan
Negara-negara
anggota ASEAN ada 10 negara :
Perluasan Keanggotaan
Mengingat
kepentingan geografis, ekonomis dan politik yang strategis, sejak beberapa
tahun belakangan ini, ASEAN telah mencoba menjajaki perluasan anggota kepada
negara-negara tetangga di sekitar ASEAN. Berikut ini adalah daftar
negara-negara perluasan keanggotaan ASEAN:
4.
Organ dalam ASEAN[9]
Setelah Piagam
ASEAN, struktur organisasi ASEAN mengalami benyak perubahan. Struktur
organisasi ASEAN berdasarkan Piagam ASEAN adalah sebagai berikut :
1.
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN sebagai pengambil keputusan
utama, yang melakukan pertemuan 2 kali setahun termasuk KTT ASEAN dan
KTT ASEAN lainnya
2.
Sidang Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
3.
Sidang Para Menteri Ekonomi
4.
Sidang Menteri-menteri Sektoral ASEAN
5.
Sidang Menteri-menteri ASEAN lainnya
6.
Sidang Gabungan Para Menteri Luar Negeri dan Menteri Ekonomi
7.
Sidang Panitia Tetap ASEAN
8.
Sidang Para Pejabat Tinggi ASEAN
9.
Sidang Para Pejabat Tinggi ASEAN bidang lainnya
10.
Sidang Konsultasi Gabungan
11.
Sidang ASEAN dengan Para Mitra Wicara
BAB III
PEMBAHASAN
A.Kerja Sama ASEAN
dalam Bidang Kebutuhan Kenegaraan
Kerja Sama dihasilkan dan di putuskan dalam pertemuan tahunan
atau Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang melahirkan beberapa kerja sama,
berikut adalah tabel hasil peristiwa yang di hasilkan oleh organisasi regional
ASEAN
Tabel 1
No
|
WAKTU
|
PERISTIWA
|
TEMPAT
|
1
|
8 Agustus 1967
|
Lahirnya ASEAN
|
Bangkok
|
2
|
27 November 1971
|
ASEAN sebagai kawasan yang damai,
bebas dan netral
|
Kuala Lumpur
|
3
|
24 Februari 1976
|
KTT ASEAN ke-1, Deklarasi ASEAN
di Jakarta
|
Denpasar Bali
|
4
|
15 Agustus 1977
|
KTT ke-2 dan pertama kali para
pemimpin ASEAN bertemu pemimpin pemerintahan Australia, Jepang, dan New
Zealend
|
Kuala Lumpur
|
5
|
7 Januari 1984
|
Brunei Darussalam menjadi anggota
ASEAN
|
|
6
|
15 Desember 1987
|
KTT ASEAN ke-3, Deklarasi
Manila’87 untuk kerja sama bidang politik, ekonomi, sosial, dan pengembangan
sumber daya manusia
|
Manila
|
7
|
28 Januari 1992
|
KTT ASEAN ke-4 untuk mendirikan
AFTA
|
Singapura
|
8
|
25 Juli 1994
|
Pembicaraan ASEAN Regional Forum
|
Bangkok
|
9
|
28 Juli 1995
|
Vietnam diterima sebagai anggota
ASEAN
|
Vietnam
|
10
|
15 Desember 1995
|
KTT ASEAN ke-5, Deklarasi ASEAN
bebas dari persenjataan nuklir serta kerja sama fungsional
|
Bangkok
|
11
|
30 November 1996
|
KTT informal ASEAN ke-1 membahas
perumusan Visi ASEAN tahun 2020 dan pembangunan jalan kereta api yang
menghubungkan ASEAN dengan Cina Selatan
|
Jakarta
|
12
|
23 Juli 1997
|
Laos dan Myanmar jadi anggota
ASEAN
|
|
13
|
15 Desember 1997
|
KTT informal ke-2 ASEAN,
disetujuinya ASEAN 2020
|
Kuala Lumpur
|
14
|
15 Desember 1998
|
KTT ASEAN ke-6.Pemimpin ASEAN
menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen
mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari
tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT,
yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan
Thailand.
|
Hanoi
|
15
|
30 April 1999
|
Cambodia jadi anggota ASEAN
|
|
16
|
30 November 1999
|
KTT Informal ASEAN ke-3 joint
statement tentang ASEAN Ke-3 Cina, Jepang Korea
|
Manila
|
17
|
22‒25 November 2000
|
Sepakat untuk pembangunan proyek
jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna
meningkatkan arus wisatawan.
|
Singapura
|
18
|
5‒6 November 2001
|
KTT ASEAN ke-7
membahas mengenai : Mengeluarkan deklarasi HIV/AIDS.Mengeluarkan
deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorisme pada gedung WTC di
Amerika.
|
Brunei Darussalam
|
19
|
4‒5 November 2002
|
KTT Ke-8 Pengeluaran deklarasi Terorisme,
bagaimana cara-cara pencegahan.Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.
|
Kamboja
|
20
|
7‒8 Oktober 2003
|
KTT ke-9 Pencetusan Bali Concord
II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang
terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas
Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).
|
Bali
|
21
|
29‒30 November 2004
|
KTT Ke-10 Program Aksi Vientiane
(Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut
menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara
anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk
membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh
vitalitas pada tahun 2020.
|
Laos
|
22
|
6 Januari 2005
|
KTT luar biasa Pembahasan
bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.
|
Jakarta
|
23
|
12‒14 Desember 2005
|
KTT ke-11 Perjanjian perdagangan
jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan,
memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen
hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan
Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.
|
Malaysia
|
24
|
11‒14 Januari 2007
|
KTT Ke-12 Membahas
masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian
penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.
|
Filipina
|
25
|
18‒22 November 2007
|
KTT Ke-13 Penandatanganan
beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam
kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea
Center, menyepakati ASEAN Center.
|
Singapura
|
26
|
27Februari-1 Maret 2009
|
KTT Ke-14 Penandatanganan
persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia
Baru
|
Thailand
|
27
|
23 Oktober 2009
|
KTT Ke-15 Penandatanganan
Deklarasi Cha-am Hua Hin tentang Peresmian Komisi HAM antar pemerintah ASEAN
Penandatanganan Deklarasi Cha-am Hua Hin tentang Penguatan Kerja Sama Pendidikan untuk mencapai Komunitas ASEAN. |
Thailand
|
28
|
8-9 April 2010
|
KTT Ke-16 Pembangunan kembali dan
perkembangan yang berkelanjutan ekonomi ASEAN serta penanganan bersama
perubahan iklim.
Mempercepat realisasi pembentukan Masyarakat ASEAN pada tahun 2015. Mempercepat integrasi ekonomi ASEAN, membentuk pola yang mengadaptasi perkembangan ekonomi yang berkelanjutan Meningkatkan kerja sama ekonomi dan moneter Asia Timur, di antaranya ASEAN harus mempertahankan status intinya Berupaya bersama masyarakat internasional mengatasi masalah global. |
Vietnam
|
29
|
28-30 Oktober 2010
|
KTT Ke-17 Pembentukan Komunitas
ASEAN tahun 2015 serta isu-isu kawasan dan internasional lainnya.Pembangunan
Komunitas ASEAN yaitu ASEAN Connectivity.Peningkatan peran ASEAN dalam G-20
|
Hanoi
|
30
|
4-8 Mei 2011
|
KTT Ke-18 Konektivitas ASEAN,
Ketahanan Pangan dan Energi, Penyelesaian Konflik, Arsitektur Kawasan Asia
Timur, people centered ASEAN, kerja sama penanganan bencana alam, kerja sama
sub-kawasan, penyelenggaraan East Asia Summit, permohonan Timor Leste menjadi
anggota ASEAN dan Permohonan pertukaran Keketuaan antara Myanmar dan Laos.
|
Indonesia
|
31
|
17-19 November 2011
|
KTT Ke-19 Pembentukan Masyarakat
ASEAN dengan tiga pilar utama: politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Menyangkut masalah ASEAN Connectivity dan Piagam ASEAN. Penguatan pertumbuhan ekonomi di kawasan, menata arsitektur kerja sama kawasan yang lebih efisien dan efektif, menjaga stabilitas dan keamanan Asia Tenggara, penguatan peran ASEAN secara global, memperkuat ekonomi kawasan Asia Timur, membangun landasan dan tindakan nyata, mengatasi tantangan di kawasan, serta memelihara perdamaian, keamanan dan stabilitas dan ketertiban di kawasan Asia Timur. |
Indonesia
|
32
|
3-4 April 2012
|
KTT Ke-20 Deklarasi Pnom Penh
(Phnom Penh Declaration on ASEAN : One Community, One Destiny), Agenda
Pembangunan Komunitas ASEAN (Phnom Penh Agenda on ASEAN Community Building)
Drug-Free ASEAN 2015. Kerjasama antara Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Pembangunan Komunitas ASEAN. |
Kamboja
|
33
|
17-20 November 2012
|
KTT Ke-21 Pembicaraan masalah
pertikaian Laut Tiongkok Selatan
Penandatanganan dokumen bersejarah adopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (ADHR). |
Kamboja
|
34
|
24-25 April 2013
|
KTT Ke-22
|
Brunei
|
35
|
9-10 Oktober 2013
|
KTT Ke-23
|
Brunei
|
36
|
10–11 Mei 2014
|
KTT Ke-24
|
Myanmar
|
37
|
12–13 November 2014
|
KTT Ke-25
|
Myanmar
|
38
|
26–27 April 2015
|
KTT Ke-26
|
Malaysia
|
39
|
18–22 November 2015
|
KTT Ke-27
|
Malaysia
|
40
|
6-8 September 2016
|
KTT Ke-28 dan 29
|
Laos
|
Tidak di
pungkiri bahwa setiap kerja sama pasti di harapkan suatu timbal balik yang
positif, tidak mungkin kerja sama dapat terus berjalan jika merugikan suatu
atau beberapa pihak yang melakukan kerja sama. Di dalam organisasi regional
ASEAN ini ada beberapa bidang kerja sama yang di lakukan yaitu bidang ekonomi,
bidang sosial budaya atau fungsional, politik dan keamanan.
1.
Bidang Ekonomi
Kerjasama
ekonomi antar negara ASEAN dan Kerja sama ASEAN dengan kawasan lain adalah
bentuk lain dari Aktifitas ASEAN sebagai organisasi regional. Kerjasama ekonomi
bukanlah target utama ASEAN. Tetapi kebutuhan ekonomi masing-masing negara
mendorong perlunya pemikiran tentang kerjasama regional dalam bidang ekonomi
sebagai salah satu pusat aktifitas. Sekalipun harapan sangat tinggi, dalam
kenyataannya kerjasama ekonomi tidak semudah yang dibayangkan para pelaku ASEAN.[10]
Dengan
berjalannya waktu dan dalam rangka menghadapi berbagai tantangan kerjasama
regional – termasuk krisis ekonomi 1997- para pimpinan negara ASEAN kembali
memformulasikan “ASEAN vision 2020” di Kuala Lumpur pada 15 Desember
1997 yang menjadi tujuan jangka panjang ASEAN, yaitu : “…as a concert of
Southeast Asian nations, outward looking, living in peace, stability and
prosperity, bounded together in partnership in dynamic development and in a
community of caring societies”[11]
Rencana jangka panjang
pembentukan komunitas ASEAN ini terdiri dari tiga pilar, yaitu ASEAN Economic
Community (AEC atau masyarakat ekonomi ASEAN-MEA), ASEAN Security
Community (ASC) dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC). Ketiga
pilar tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling memperkuat tujuan
pencapaian perdamaian yang berkelanjutan, stabilitas serta pemerataan
kesejahteraan dikawasan. Konsep pelaksanaan dalam enam tahun pertama dipandu
dalam Hanoi Plan of Action (HPA) yang dikeluarkan pada 1998 .
Dalam
perkembangan realisasi konsep MEA selanjutnya, dirumuskan tujuan akhir
integrasi ekonomi, yakni mewujudkan ASEAN Vision 2020 pada Deklarasi Bali
concord II, oktober 2003. Pencapaian dilakukan melaui lima pilar, yaitu aliran
bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja trampil, dan aliran modal yang
lebih bebas. Berbagai kerjasama ekonomi dilakukan, khususnya dibidang
perdagangan dan investasi, dimulai dari preferential Trade Arrangement (PTA
1977), ASEAN Free Trade Area (AFTA 1992), ASEAN Framework Agreement
on Service (AFAS, 1995) dan ASEAN Investment Area (AIA, 1998),
kemudian dilengkapi dengan perumusan sektor prioritas integrasi dan kerjasama
dibidang moneter lain. Semua hal tersebut merupakan perwujudan dari usaha
mencapai MEA[12].
Sejak 1967,
selain perlunya stabilitas politik, para pendiri ASEAN juga menekankan
peningkatan pertumbuhan ekonomi di kawasan ini. ASEAN concord tahun 1967 antara
lain menekankan salah satu tujuan utama untuk kerja sama secara lebih efektif
dalam memanfaatkan pertanian dan industr, perluasan perdagangan, termasuk dalam
menghadapi masalah-masalah perdagangan komoditi internasional, peningkatan
sarana transportasi dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup masyarakat.
Deklarasi Singapura1992 menegaskan
bahwa kerja sama ekonomi ASEAN tahun 1990-an terus di tingkatkan, antara lain
melalui peningkatan upaya-upaya bersama dalam meningkatkan kerja sama ekonomi,
baik intra maupun ekstra ASEAN. Kerja sama ekonomi ASEAN meliputi:
·
peningkatan
perdagangan dan pengembangan industri
·
investasi
·
promosi
·
pariwisata
·
transportasi dan
komunikasi
·
keuangan dan perbankan
·
komoditi
·
Pertanian
·
Pengembangan Limbah
Sungai Mekong
·
Kehutanan
·
Energi
·
Mineral
Upaya-upaya tersebut telah menempatkan ASEAN pada poisisi
yang cukup di perhitungkan dalam masalah-masalah ekonomi regional dan
internasional[13].
2.
Bidang Sosial Budaya atau Fungsional
Kerja sama ASEAN di bidang Sosial
Budaya disebut kerja sama fungsional. Berdasarkan deklarasi Bangkok tujuan
kerja sama sebagai berikut :
1.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan budaya
di kawasan
2.
Meningkatkan upaya kerja sama dan saling membantu untuk
kepentingan ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
3.
Saling membantu dalam penyediaan sarana-sarana pelatihan dan
riset di bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi
4.
Memajukan kajian mengenai Asia Tenggara
Deklarasi ASEAN Concord di Bali,
Deklarasi Manila 1987, dan Deklarasi Singapura 1992, antara lain menyatakan
bahwa kerja sama fungsional ASEAN diarahkan bagi :
·
peningkatan taraf hidup masyarakat
·
Perluasan dan peningkatan partisipasi kaum wanita,pemuda dan
LSM ASEAN
·
Kesehatan
·
tenaga kerja
·
hukum
·
kependudukan
·
Lingkungan hidup
·
Pendidikan
·
Kebudayaan dan penerangan
·
Pembangunan anak dan IPTEK
·
Serta pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan
peredaran/perdagangan gelap narkotika
Kerja sama
fungsional ASEAN ditangani oleh beberapa komite dan badan lainnya, yaitu
sebagai berikut :
1.
Komite Pembangunan
Sosial (Committee in Social Development-COSD)
2.
Pertemuan Pejabat-pejabat Urusan Pegawai Negeri dan
Administrasi (ASEAN Conference on Civil Service Matters-ACCSM)
3.
Pertemuan Para Pejabat Tinggi Urusan Narkotika (ASEAN Senior
Officials on Drug Matters-ASOD)
4.
Komite Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Committe on Science
and Technology-COST)
5.
Komite Kebudayaan dan Penerangan (Committee on Cultural and
Information-COCI)
6.
Pertemuan Para Pejabat Tinggi Urusan Lingkungan Hidup (ASEAN
Senior Officials on Environment-ASOEN)
3.
Bidang Politik dan Keamanan
ASEAN berkehendak memperkokoh
perdamaian dan stabilitas regional dengan berpegang pada prinsip-prinsip Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terlihat dengan di tanda tanganinya deklarasi
mengenai zona damai, bebas, dan netral di Asia Tenggara (ZOPFAN) 1971 dan
Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama Asia Tenggara (TAC) 1976.
Komite ASEAN tersebut untuk
menciptakan kawasan Asia Tenggara yang aman dan damai, bebas dari campur tangan
kekuatan-kekuatan dari luar kawasan, serta mengupayakan penyelesaian
konflik-konflik melalui cara-cara damai dan bersahabat.
KTT ASEAN IV di Singapura menetapkan
agar negara-negara anggota ASEAN meningkatkan upaya dalam kerja sama di bidang
politik dan keamanan. Pada Juli 1993, ASEAN setuju untuk mendirikan forum
regional ASEAN (ARF/ASEAN Regional Forum) sebagai forum untuk membahas masalah
politik dan keamanan di kawasan Asia-Pasifik, beranggotakan enam negara ASEAN,
tujuh mitra wicara (Australia, Kanada, Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Korea,
dan Amerika Serikat), serta tiga negara peninjau (Laos, Vietnam, dan Papua
Nugini), serta dua mitra konsultatif (China dan Rusia). Sidang pertama tingkat
menteri ARF diselenggarakan di Bangkok 25 Juli 1994.
B. Masalah Bersama Perikanan ASEAN dan Harmonisasinya[14]
Di antara negara-negara ASEAN, dua negara kepulauan yaitu
Indonesiadan Filipina mempunyai lingkungan laut terbesar di wilayah ASEAN. Di
sisi lain terdapat negara-negara anggota ASEAN yaitu Singapura, Thailand,
Malaysiadan Brunei Darussalam yang mempunyai tambahan terbatasdari kawasan laut
di bawah rezim ZEE. Demikian pula halnya dengan negara-negara tetangga ASEAN
seperti Kamboja, Laos, Burma, Vietnam, dan Cina.
Aktivitas dari negara-negara ASEAN dan keinginan dari
negara-negara tetagga ASEAN dalam akses terhadap lautan di sekitarnya yang
menonjol adalah di bidang perikanan (di samping bidang sumber alam nonhayati).
Indonesia dan Filipina di golongkan ke dalam negara produser ikan penting di
wilayah ASEAN, sedangkan Singapura dan Brunei tidak di pandang sebagai negara
penghasil ikan, karena jumlah tangkapan mereka yang sangat kecil.
Masalah umum bersama dari negara-negara ASEAN adalah
mengatasi poengurusan aktual dan potensial dari sumber perikanan.Pengurasan
perikanan pantai, pengurangan produktivitas dari populasi ikan, penangkapan
ikan yang berlebihan atas species komersial dari wilayah laut yurisdiksi
nasioanal, megharuskan diadakannya asesmen terhadap stok perikanan. Kemudian
mencari pusat kelompok-kelompok ikan yang baru di luar penangkapan di
tempat-tempat yang telah di lakukan secara tradisional.
Pemeliharaan stok perikanan bersama adalah merupakan
kepentingan bersama-sama negara ASEAN. Penangkapan ikan di laut Cina Selatan di
lakukan baik oleh negara-negara di Asia daratan dan negara-negara pantai ASEAN,
kecuali Burma dan Laos. Kawasan laut tangkapan ikan bersama selanjutnya ialah
Selat Malaka oleh Indonesia, Malaysia, Singapura serta Laut Andaman oleh Malaysia,
Thailand dan Burma. Kemudian Teluk Thailand olehThailand, Kamboja dan Vietnam.
Perikanan adalah sangat dominan dalam prioritas negara-negara perikanan
terutama di wilayah ini.
Penting diutarakan disini kedudukan Laos sebagai negara dartan yang menurut Pasal 69 Konvensi
Hukum Laut 1982, negara ini mempunyai hak untuk berpartisipasi atas surplus
perikanan dari ZEE negara pantai dengan memperhatikan semua faktor ekonomidan
geografis semua negara yang bersangkutan. Manurut George Kent dan Mark
Valencia, Laos dalam keadaan sekarang ini belum berkeinginan untukmel biaya
perkembangan industri perikanan mereka.[15]
Di lain pihak Singapura sebagai NGT ( Negara-negara yang letak
geografisnya tidak menguntungkan) memindahkan kegiatannya pada kegiatan pasca
panen perikanan yaitu processing, transshipping, perdagangan.
Hal penting lainnya yaitu terdapat sebuah negara ASEAN yaitu
Thailand dan dua lainnya yaitu Hongkong dan Taiwan yang menderita dislokasi
ekonomi akibat oerluasan yurisdiksi negara-negara pantai, terutama perliasan
yurisdiksi negara Malaysia dan dampaknya ats perikanan Thailand. Hal ini
pedoman penyelesaiannya diatur oleh Pasal 62 Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa hal
ini berkaitan dengan kebutuhan untuk memperkcil dislokasi ekonomi dari
negara-negara yang warga negaranya secara tradisional telah melakukan
penangkapan ikan pada ZEE bersangkutan.
Salah satu dari hal yang merupakan kepentingan bersama
negara-negara ASEAN ialah penangkapan ikan yang tidak sah (illegal
fishing). Di kawasan laut dari negara-negara ASEAN “illegal fishing” merupakan keluhan yang umum yang selalu di
lontarkan. Hal ini terjadi karena rendahnya tingkat surveillance. Jawaban yang
diberikan terhadap hal ini biasanya melalui penahanan, note verbal diplomatik
dan di umumkannya hal ini di media pers.Dalam kaitan ini hak lintas transit
dari kapal perikanan asing dari negara-negara penangkap ikan jarak jauhjuga
dapat dimanfaatkan untuk penangkapan ikan secara tidak sah melalui ZEE salah
satu atau beberapa negara ASEAN. Di Filipina antara tahun 1972-1977, penjaga
pantai Filipina menangkap 144 kapal perikanan Jepang dan Taiwan atau rta-rata 2
sampai 3 kapal per bulannya.[16]
Panjangnya garis pantai Filipina dan terbatsnya kemampuan
surveilance dan pengawasan oenjaga pantai, di perkirakan bahwa penangkapan ikan
secara tidak sah oleh kapal perikanan asing jumlahnya jauh lebih besar. Clark
dan Slatyer, masing-masing Deputy Director dan Legal Officer dari FFA
menyatakan bahwa kaitan dengan keadaan negara pulau di Pasifik, “illegal
fishing” terjadi pada umumnya dalam hal kapal perikanan asing bersangkutan
tidak memperoleh lisensi untuk menangkap ikan.Atau “illegal fishing” dapat
terjadi pula jika negosiasi tentang perpanjangan atau perjanjian akses
perikanan menjadi gagal.
Dalam keadaan lain, hal yang sama mungkin pula terjadi
apabila pemilik kapal adalah bukan warga negara dari negara atau peserta dari
suatu organisasi yang dengan negara atau organisasi tersebut, suatu perjanjian
perikanan telah di setujui.
1.Harmonisasi untuk memecahkan Permasalahan Bersama
Salah satu bidang dari kerjasama di lingkungan ASEAN yang
dapat dilakukan ialah harmonisasi melalui perundang-undangan perikanan tentang
penanganan “illegal fishing”oleh kapal-kapal perikanan dairi regional atau di
luar regional ASEAN. Bidang lain dapat pula meliputi standarisasi
peraturan-peraturan yang bersifat dengan teknis penangkapan ikan seperti
peraturan tentangbesarnya mata jala penangkap ikan (mesh size regulation). Cara
lain melakukan harmonisasi ilah melalui perjanjian bilateral.
Perselisihan perbatasan, hak perikanan tradisional dan
masalah akses sumber perikanan menunjuk pada penyelesaian melalui perjanjian
bilateral. Perjanjian-perjanjian yang memiliki implikasi perikanan ialah :
a. Perjanjian
antara Indonesia dengan Malaysia tentang batas landas kontinen di Selat Malaka
dan Laut Cina Selatan (1969).
b. Perjanjian
antara Thailand, Indonesia dan Malaysia tentang batas landas kontinen di bagian
Utara Selat Malaka (1971).
c. Perjanjian
antara Indonesia, Malaysia dan Singapura untuk melindungi lingkungan kelautan
dari Selat Malaka dan terhadap polusi minyak (1975).
Di dalam tahun 1975 negara-negara ASEAN menandatangani
perjanjian untuk bantuan pencarian kapal-kapal kena musibah dan pencarian
korban-korban kecelakaan kapal. Perjanian multilateral ini dpaat merupakan
model bagi kerjasama ASEAN untuk upaya-upaya surveillance.
Selain daripada itu, yang dapat di rintis dari ASEAN adalah
meliputi standar prosedur peradilan atas pelanggaran-pelanggaran
perundang-undangan perikanan masing-masing anggota ASEAN. Di lain pihak, suatu
prosedur bersama untuk melakukan penegakan hukum dari peraturan lingkungan
danprogram konservasi dari sumber perikanan dapat pula merupakan sasaran kerja
sama ASEAN dalam harmonisassi penanganan masalah perikanan.
2. Kerja Sama Perikanan ASEAN[17]
Suatu perjanjian tentang Konservasi Alam dan Sumber Daya
Alam telah ditandatangani negara-negara anggota ASEAN tanggal 9 Juli 1985.
Pasal 3 dari perjanjian ini mengatur perihal konservasi dari spesies dan
ekosistem seperti melakukan upaya-upaya untuk konservasi pantai laut.Pasal 4 mengatur tentang pemanfaatan
dari species diantaranya memelihara kaitan dengan lingkungan antara sumber
daya yang dipanen dengan populasi
species bersangkutan. Kemudian mengembalikan populasi species yang telah
terkuras kepada tingkat yang tidak membahayakan terancamnya species yang
bersangkutan dari kepunahan. Untuk keperluan tersebut diperlukan perangkat
hukum yang mengawasi kegiatan penangkapan species tersebut dengan sitem
perizinan (lisensi).
Di dalam Joint Press Statement atas sidang ke-12 dari
menteri-menteri ASEAN tentang pertanian dan kehutanan di Manila 18-20 Oktober
1990, dinyatakan bahwa telah dilakukan tinjauan atas kerjasama antara lain
bidang pertanian yang dalam hal ini termasuk pula bidang perikanan. Di lain pihak
terdapat berbagai organisasi internasional yang berfungsi untuk melakukan
kerjasama berbagai aspek bidang perikanan untuk wilayah ASEAN, sebagai berikut
:
a. Indo
Pacific Fisheries Council (IPFC), badan regional yang dibentuk oleh FAO (Food
and Agriculture Organization). Badan ini didirikan tahun 1948dan mengenai
pengembangan serta pemanfaatan yang layak dari sumber perikanan untuk wilayah
Indo-Pasifik, termasuk wilayah ASEAN. Badan ini bersifat sebagai bdan
penasihat, dan tidak mempunyai kekuasaan untuk menciptakan peraturan-peraturan
tertentu. Badn ini tergnatung sepenuhnya dari bantuan keuangan FAO dan
mempunyai komite tetap yaitu Standing Commitee on Resources and Research
Development. IPFC bersama badan lain yaitu Indian Ocean Fishery Commission melangsungkan
pertemuan bulan November 1982 untuk membahas peran dan pertanggungjawaban yang
berkaitan dengan hukum laut yang baru.
b. Asean
Fisheries Federation atau disingkat dengan AFF, didirikan tahun 1989. AFF
merupakan organisasi regional pengusaha-pengusaha perikanan ASEAN untuk
pertukaran informasi tentang masalah perikanan serta penyelesaiannya. AFF
berafiliasi dengan Sekretariat ASEAN dan merupakan anggota yang ke-35 yang
berafiliasi dengan sekretariat organisasi regional tersebut. Ketua AFF sejak
dua kali jabatan adalah Indonesia.
c. Kemudian
di dalam bulan Mei 1980, IPFC membentuk komite untuk pengembangan dan manajemen
perikanan di Laut Cina Selatan dengan nama Committee for the Development and
Management of Fisheries in the South Chine Sea (CDMFSCS). Komite ini dibentuk
khusus sebagai jawaban atas perluasan yurisdiksi yang diumumkan oleh
negara-negara pantai atas sumber perikanan di Laut Cina Selatan. Yang turut
menjadi badan ini ialah Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam dan
Hongkong (Inggris). Badan ini merupakan badan subregional untuk Laut Cina
Selatan. Sasaran kerja dari badan ini ialah untuk mengusahakan pemanfaatan
penuh dan layak dari sumber daya alam hayati dan regional Laut Cina Selatan.
d. Badan
yang keempat ialah suatu organisasi yang berkedudukan di Manila yaitu The
International Center for Living Resources Management (ICLARM). Badan ini
dibentuk dengan maksud melakukan riset dan mendorong diskusi dan informasi
perikanan guna dapat memenuhi kebutuhan nutritif, ekonomis,dan kebutuhan sosial
pada negara berkembang. Badan ini memperoleh bantuan keuangan dari United State
Agency for International Development dan Rockerfeller Foundation.
e. Di
samping itu terdapat pula SEAFDEC (South East Asian Fisheries Development
Center) yang didirkan oleh pertemuan-pertemuan menteri di Singapura tahun 1968.
Program SEAFDEC mengenai perikanan dibagi di dalam tiga bidang yaitu Departemen
Latihan untuk Periakanan Laut di Bangkok, Departemen Biologi Laut di
Singapura,dan Departemen Budi Daya Ikan (Aquaculture) di Iloito, Pulau Panay,
Filipina.
f. Di
dalam tahun 1981 terbentuklah INFOFISH (Marketing Information and Advicery
Servicesfor Fishes Product in the Asia-Pacific Region). Badan ini berkedudukan
di Kuala Lumpur dan bertugasmelakukan informasi pemasaran dan nasihat teknis
bagi erikanan di wilyah Asia-Pasifik. Badan bekerja melalui unit-unit promosi
perdagangan informasi pemasaran dan nasihat teknis. INFOFISH menerbitkan
Marketing Digest dan INFOFISH Trade News. Proyek ini diselenggarakan oleh FAO
dengan bnatuan pemerintah Norwegia.
Di antara program yang di sponsori
oleh FAO dan PBB untuk Laut Cina Selatan, salah satunya ialah”tagging proyek”
yang meliputi Filipina dan Indonesia dan telah memberikan kontribusi bagi
kebutuhan regional.
C.Perkembangan Indonesia dalam Keanggotaanya Sebagai Negara
Peserta ASEAN[18]
Indonesia dalam keanggotaanya
sebagai negara peserta ASEAN telah mendapatkan berbagai dampak dan manfaat.
Indonesia menjadi lebih dikenal dan memiliki relasi di dalam hubungan
internasional.
1.Dampak Positif ASEAN bagi Indonesia
·
Meningkatkan
Keuangan Negara. Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan
banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di bidang keuangan. Melalui kerja
sama ini Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat
lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya pinjaman
keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
·
Membantu
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi. Kerja sama ekonomi dapat
menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan
yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap
negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan
negara-negara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara ditingkat regional dan
internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang
bersangkutan.
·
Meningkatkan
Investasi. Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara
menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya
investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang
bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia.
Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru,
sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.
·
Menambah
Devisa Negara. Kerja sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang
perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa diperoleh dari kegiatan
ekspor barang. Semakin luas pasar akan semakin banyak devisa yang diperoleh
negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan negara.
·
Memperkuat
Posisi Perdagangan. Persaingan dagang di tingkat internasional sangat
berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di
setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja
sama tersebut perlu dibuat aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara
anggotanya. Dengan demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan
ekspor dan impor dan menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan.
Akibatnya posisi perdagangan dalam negeri semakin kuat.
2. Manfaat
Menyeluruh Bagi Indonesia
Manfaat secara global Indonesia melakukan
hubungan kerjasama internasional yaitu:
- Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga
keselamatan Negara
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut
belum bisa diproduksi di dalam Negeri.
- Meningkatkan perdamaian Internasional karena
hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh
syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai
pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar
falsafah Negara RI.
- Menciptakan kesepahaman dan koordinasi yang lebih
terarah untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral,
regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam
upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan
sumber daya alam nasional.
- Menyusun kerangka kerja yang lebih terarah dan
tindak lanjut terciptanya pembentukan Organisasi
Security/Economic/Sociocultural Community.
- Memantapan kerjasama internasional di bidang
ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan
pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk
Millenium Development Goals (MDGs).
- Dapat memberi fasilitas jaringan diplomasi
kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas.
- Dapat menambah fasilitas untuk memperluas
jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara
kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik
di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
- Meningkatkan upaya penanggulangan kejahatan
lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan
narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama
bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif,
demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional.
- Menambah keikutsertaan dalam menciptakan
perdamaian dunia
- Berusaha mengatasi ketinggalannya dengan bantuan
serta kerja sama dengan Negara maju.
- Kemajuan kekuatan militer.
- Dapat menjelaskan dalam menanggulangi
penyelundupan manusia yang modus operandinya memiliki kesamaan antar satu
negara dengan negara lain.
- Peningkataan kerja sama di bidang pertanian,
terutama alih teknologi informasi dan teknologi, perdagangan, pelatihan,
teknik dan penelitian dalam bidang pertanian.
- Dapat menginvestasi dan energi diharapkan bisa
lebih berkembang lagi.
- Meningkatkan perekonomian kedua negara.
- Membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan
untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.
BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa :
1.
2.
3.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Andi Aina Ilmih.SH.,MH, Diktat
Mata Kuliah Hukum Internasional Dosen
2.
Ade Maman Suherman.SH,M.Sc. , Organisasi Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam
Perspektif Hukum dan Globalisasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003
3.
ASEAN Selayang Pandang, 2011, Dirjen Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia, Jakarta
4.
Bambang Cipto ,
2010, Hubungan Internasional di Asia Tenggara , Pustaka Pelajar,
Yogyakarta,
5.
Aida s Budiman
(Dkk) , 2008, Masyarakat Ekonomi Asean 2015 , PT Elex Media Komputindo,
Jakarta
6.
DR.Chairul
Anwar.SH. Zona Ekonomi Eksklusif di
Dalam Hukum Internasional, Jakarta:
Sinar Grafika Offset, 1995
7.
Kent, George and
Valencia, Mark, J., Marine Policy in
Southeast Asia,University of California Press,
8.
Aprieto,
Virginia, L.,Fishery Management and
Extended Marine Jurisdiction: The
Philippines Tuna Fisheries Situation, East-West Centre, Honolulu, Hawaii
10. http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/4863/Skripsi%20INTERNASIONAL%20-%20NURCHALIS.pdf?sequence=1
[1] Andi Aina Ilmih.SH.,MH, Diktat Mata Kuliah Hukum Internasional Dosen
[2] Wikipedia
[3] Ade Maman
Suherman.SH,M.Sc. , Organisasi
Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam Perspektif Hukum dan
Globalisasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003 hal.143
[4] http://vjzhakperdana.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-kerjasama-internasional.htm
[5] https://damaruta.blogspot.co.id/2014/10/kerjasama-internasional.html
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Perhimpunan_Bangsa-Bangsa_Asia_Tenggara.html
[7] Ade Maman Suherman.SH,MH, Op.cit. hal.142
[8]ASEAN Selayang Pandang, 2011, Dirjen Kerja Sama ASEAN Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, hal 14
[9] Ade Maman
Suherman.SH.M.Sc, Op.cit. hal 147
[10] Bambang Cipto , 2010,
Hubungan Internasional di Asia Tenggara , Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
hlm 243
[11] Aida s Budiman (Dkk) ,
2008, Masyarakat Ekonomi Asean 2015 , PT Elex Media Komputindo, Jakarta
hlm 1
[12] Op.cit hal.2
[13] Ade Maman
Suherman.SH,M.Sc, Op.cit, hal.148
[14] DR.Chairul Anwar.SH. Zona Ekonomi Eksklusif di Dalam Hukum Internasional, Jakarta: Sinar
Grafika Offset, 1995 hal.144
[15] Kent, George and
Valencia, Mark, J., Marine Policy in
Southeast Asia,University of California Press, hal.146
[16] Aprieto, Virginia, L.,Fishery Management and Extended Marine Jurisdiction: The Philippines Tuna
Fisheries Situation, East-West
Centre, Honolulu, Hawaii, hal.40
[17] DR.Chairul Anwar.SH, Op.cit, hal. 142
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.