MAKALAH HUKUM : KERJA SAMA REGIONAL ANGGOTA-ANGGOTA ASEAN DAN KERJA SAMA ASEAN DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL SELAIN ASEAN


KERJA SAMA REGIONAL ANGGOTA-ANGGOTA ASEAN DAN KERJA SAMA ASEAN DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL SELAIN ASEAN
Hasil gambar untuk logo unissula

Oleh :
YENI AMALIA
NIM : 30301509340

Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Hukum Internasional

Dosen Pengampu :
ANDI AINA ILMIH.SH.,MH.




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
2016/2017

Kata Pengantar




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

            Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan nikmat kesehatan dan berkat rahmat-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul Kerja Sama Regional Anggota-anggota ASEAN dan Kerja Sama Dengan Organisasi Internasional Selain ASEAN dengan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional yang di ampu oleh bu Andi Aina Ilmih.SH.,MH. Semoga Allah selalu memberikan beliau nikmat kesehatan dan keimanan.
            Penulis mengangkat tema ASEAN sebagai topik yang di bahas kali ini karena banyak sekali sangkut pautnya dengan keadaan di Indonesia, sehingga makalah ini tidak bosan untuk dibaca oleh pembaca. Hal itu yang mengilhami penulis untuk menentukan judul makalah. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karenanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat penulis nantikan demi perbaikan makalah selanjutnya.
            Besar harapan penulis  buku ini dapat bermanfaat untuk pembaca baik mahasiswa, akademisi dan menjadi ladang ibadah dalam berbagi ilmu. Amin

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh




Semarang, Mei 2017
Penulis




Yeni Amalia

DAFTAR ISI





BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

            Pada Era Modern seperti saat ini kemampuan Negara untuk memajukan Negara nya bukanlah perkara yang sulit untuk diraih. Pengaruh Globalisasi ekonomi serta kemajuan teknologi membuat makin mudah nya akses antara negara satu dengan negara yang lain. Pada prinsipnya negara memang tidak dapat berdiri sendiri dan sangat perlu untuk melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya, ada faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya adalah kekhawatiran suatu negara akan kelangsungan hidupnya karena tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak bergantung dengan negara lain. Selanjutnya faktor eksternal atau faktor luar yang membuat negara melakukan kerjasama internasioanal adalah negara tidak dapat berdiri sendiri, untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara , serta untuk mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.[1]
            Karena kekhawatiran akan ancaman dari faktor internal dan eksternal itulah yang membuat negara-negara di Asia Tenggara untuk melakukan hubungan kerjasama internasioanal dengan membuat suatu wadah organisasi untuk menghadapi tantangan  serta kebutuhan negara yang terjadi saat ini dan yang akan datang yang disebut ASEAN (Association of South East Asian Nation) yang didirikan pada bulan Agustus tahun 1967.  ASEAN dibentuk oleh negara-negara Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Singapura yang merupakan (founding father) organisasi ASEAN berdasarkan Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 dengan tujuan untuk melakukan kerjasama dalam hal yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi, sosial, kebudayaan, riset teknis dan ilmiah perdagangan, perdamaian dan keamanan. Dalam kurun waktu tahun 1967 hingga saat ini ada beberapa negara yang bergabung dalam ASEAN yaitu  Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984, Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995, Laos bergabung pada 23 Juli 1997, Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997 (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama), Kamboja bergabung pada 30 April 1999.[2]
            Dalam kegiatannya organisasi regional yang disebut ASEAN ini melahirkan beberapa kesepakatan kerja sama di berbagai bidang. Apabila kita mencermati visi yang dicanangkan ASEAN ke depan mensiratkan adanya suatu harapan yang cukup menajnjikan sejalan dengan apa yang di syratkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa kepada seluruh negara anggota nya yakni “peace loving nations”. ASEAN menegaskan visi nya dalam suatu kalimat yang tersusun baik, nyaman di telinga, tenteram dalam perasaan, tetapi hanya menjadi mimpi indah yang selalu menjadi patamorgana yang hanya ada dalam dunia imaginer.[3] Visi tersebut adalah “terwujudnya ASEAN sebagai wadah kerja sama bangsa-bangsa Asia Tenggara, yang hidup dalam perdamaian dan kemakmuran, menyatu dalam kemitraan yang dinamis dan komunitas yang saling peduli serta terintegrasi dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia”
            ASEAN merupakan suatu perhimpunan bangsa-bangsa yang memiliki karakteristik yang spesifik dan memiliki kemajemukan yang sangat varian satu sama lain dari perspektif manapun. Apabila berbicara peta kemakmuran dari sepuluh negara ASEAN dewasa ini, sudah pasti Malaysia, Singapura, disusul Thailand sebagai negara yang paling mapan perekonomiannya sedangkan di sisi lain secara akontrario negara yang tidak termasuk diatas adalah merupakan negara yang perekonomiannya biasa saja bahkan bisa dikatakan kualifikasi “bangkrut” seperti Indonesia yanng tergantung pada utang luar negeri, perekonomiannya hanya mengandalkan investor dari negara maju, aparatnya nya yang korup.
            Sederet masalah masih sering menjadi ganjalan untuk terciptanya ASEAN yang solid, sejahtera dan menjadi kekuatan kolektif yang diperhitungkan dalam komunitas inyernasioanl. Hubungan Philipina-Indonesia tentang terorisme, semakin menajam sebagai damapk kampanye anti terorisme internasional pasca “World Trade Center” 11 September 2001, pencurian ikan oleh nelayan Thailand di perairan Indonesia sudah merupakan berita biasa, pencurian pasir laut oleh Singapura, sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia “Sipadan dan Ligitan” yang sekarang ada di ICJ Deen Haag, kecurigaan Singapura yang berlebihan bahwa Indonesia sebagai sarang teroris, serta claim atas kepulauan Spartley dimana beberapa negara anggota ASEAN merasa memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.
            Apabila melihat deretan masalah diatas, patut di pertanyakan spirit ASEAN, betapa carut-marutnya hubungan diantara anggota dan tidak adanya suatu sistem yang terkoordinasi, kooperatif menuju kepada ASEAN yang bersatu. Dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut ASEAN melakukan kerja sama dengan organisasi internasional salah satunya adalah kerja sama yang tertulis di dalam Joint Press Statement atas sidang ke-12 dari menteri-menteri ASEAN tentang pertanian dan kehutanan di Manila 18-20 Oktober 1990, dinyatakan bahwa telah dilakukan tinjauan atas kerjasama antara lain bidang pertanian yang dalam hal ini termasuk pula bidang perikanan. Di lain pihak terdapat berbagai organisasi internasional yang berfungsi untuk melakukan kerjasama berbagai aspek bidang perikanan untuk wilayah ASEAN.
            Begitu jelas dan nyata, bahwa permasalahan di regional Asia Tenggara begitu kompleks, maka perlu lah di buat perjanjian-perjanjian yang dapat memajukan kesejahteraan setiap negara peserta ASEAN di berbagai bidang baik kerja  sama regional antar sesama negara anggota ASEAN ataupun dengan negara bukan termasuk ASEAN dan Organisasi Internasional lain di luar ASEAN.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah peran ASEAN dalam kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan keamanan?
2.      Bagaimanakah tindakan ASEAN untuk mengatasi permasalahan perikanan antar negara anggota ASEAN?
3.      Sejauh manakah peran ASEAN untuk memajukan negara Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui sejarah terbentuknya ASEAN
2.      Untuk mengetahui peran ASEAN di bidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan terutama bidang perikanan dan perdagangan bebas
3.      Untuk mengetahui sejauh mana ASEAN memberi pengaruh terhadap perkembangan negara-negara anggota nya.

D. Sistematika Penulisan

Sistematika pembahasan dalam penulisan makalah ini yang berjudul Kerja Sama Regional Anggota-anggota ASEAN dan Kerja Sama ASEAN Dengan Organisasi Internasional Selain ASEAN, yang terdiri dari empat Bab sebagai berikut :
  BAB I            Pendahuluan, di dalam nya di uraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II            Kajian Pustaka, di dalam Bab ini menjelaskan pengertian kerja sama internasional, dan membahas mengenai ASEAN
BAB III            Pembahasan, dalam Bab ini membahas mengenai perumusan masalah yaitu Kerja sama ASEAN Dalam Bidang Kebutuhan Kenegaraan, Masalah Perikanan ASEAN dan Harmonisasinya, dan Perkembangan Indonesia dalam Keanggotaanya sebagai Negara Peserta ASEAN
BAB IV            Penutup, dalam Bab ini berisi Kesimpulan

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

A.Pengertian Kerja Sama Internasional

Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh negara satu dengan negara yang lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara yang melakukan kerja sama. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan atau fungsional, politik, pertahanan keamanan, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing negara.

1.Bentuk-bentuk kerjasama antar negara[4]

a. Kerja Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.
b. Kerja Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja sama semacam ini adalah ASEAN.
c. Kerja Sama Multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara.
d. Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara diseluruh dunia.
Sedangkan bentuk kerja sama dibidang lain, seperti :
- Kerja sama dibidang ekonomi, misalnya FAO, IMF, IBRD, UNCTAD.
- Kerja sama dibidang sosial, misalnya ILO, IRO, UNICEF, WHO.
- Kerja sama dibidang kebudayaan, misalnya pendidikan, IPTEK.
- Kerja sama dibidang pertahanan, misalnya SEATO, ANZUS, NATO, CENTO.

2. Tujuan dan Fungsi Kerja Sama[5]

Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
·         Memacu perkembangan ekonomi setiap negara
·         Menciptakan sikap saling pengertian antar bangsa dan negara dalam menegakkan perdamaian
·         Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
Fungsi kerja sama antar bangsa antara lain :
·         Saling menghargai dan menghormati ideology masing-masing.
·         Saling menguntungkan kedua belah pihak dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
·         Meningkatkan penerapan iptek serta menanggulangi hal-hal yang dapat merusakbudaya.
·         Meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
·         Mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

3. Bidang-bidang Kerja Sama Internasional

Kerja sama yang dilakukan oleh setiap bangsa dapat meliputi berbagai bidang, antara lain sebagai berikut:
  1. Bidang ideologi, yang perlu dilakukan yaitu saling menghormati dan tidak saling mempengaruhi.
  2. Bidang politik, yakni saling menghormati sesuai dengan kepribadian bangsanya.
  3. Bidang ekonomi, akan terjadi hubungan perdagangan ekspor dan impor.
  4. Bidang sosial budaya, dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah pengaruh budaya.
  5. Bidang hankam, dilakukan dengan mengadakan latihan perang bersama.

4. Manfaat Kerja Sama Internasional

            Manfaat hubungan internasional dilihat dari berbagai bidang antara lain :
  1. Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara
  2. Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
  3. Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional
  4. Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
  5. Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional
  6. Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
  7. Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional.

B.Association of South East Asian Nation (ASEAN)

Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai.
ASEAN meliputi wilayah daratan seluas 4.46 juta km² atau setara dengan 3% total luas daratan di Bumi, dan memiliki populasi yang mendekati angka 600 juta orang atau setara dengan 8.8% total populasi dunia. Luas wilayah laut ASEAN tiga kali lipat dari luas wilayah daratan. Pada tahun 2010, kombinasi nominal GDP ASEAN telah tumbuh hingga 1,8 Triliun Dolar AS. Jika ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka ASEAN akan duduk sebagai ekonomi terbesar kesembilan setelah Amerika Serikat, Cina, Jepang, Jerman, Perancis, Brasil, Inggris, dan Italia.[6]

1.Sejarah ASEAN[7]

Lima Negara Pendiri ASEAN , yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
  • Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
  • Memelihara kerja sama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada
  • Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, satu tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998. Setelah kesemua negara di Asia Tenggara bergabung dalam wadah ASEAN, sebuah negara kecil di tenggara Indonesia yang tak lain dan tak bukan juga pecahan dari Indonesia yaitu Timor Leste memutuskan untuk ikut bergabung menjadi anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara, meskipun keanggotaannya belum dipenuhi.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup bidang ekonomi saja tetapi juga ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan dan informasi, pembangunan serta keamanan dan kerja sama transnasional lainnya.

2. Tujuan dan Prinsip ASEAN[8]

·         Memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas, serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan.
·         Meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas.
·         Mempertahankan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan bebas dari segala senjata pemusnah massal.
·         Menjamin bahwa rakyat dan negara-negara anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis.
·         Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitas yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang didalalmnya terdapat aliran bebas barang, jasa, dan investasi; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas.
·         Mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik.
·         Memperkuat demokrasi, meningkatkan tata pemerintahan dan aturan hukum yang baik, dan memajukan serta melindungi HAM dan kebebasa-kebebasan fundamental dengan memperhatikan hak dan kewajiban dari negara-negara anggota ASEAN.
·         Menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara, dan tantangan lintas-batas.
·         Memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkunga hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi.
·         Mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan komunitas ASEAN.
·         Meningkatkan kersejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan.
·         Memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang bagi rakyat ASEAN.
·         Memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang didalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari proses integrasi dan komunitas ASEAN.
·         Memajukan intensitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan.
·         Mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam berhubungan dan bekerja sama dengan para mitra eksternal dalam akstektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.
Dalam proses mencapai tujuan tersebut negara-negara ASEAN berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip dasar, yaitu:
·         Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN.
·         Memiliki bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan.
·         Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan-tindakan lain dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional.
·         Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.
·         Memegang teguh plrinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri negara-negara anggota ASEAN
·         Menghormati hak setiap negara anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan.
·         Meningkatkan konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius mempengaruhi kepentingan bersama ASEAN.
·         Memegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi, dan pemerintahan yang konstitusional.
·         Menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan HAM, dan pemajuan keadilan sosial.
·         Menjunjung tinggi piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui negara-negara ASEAN.
·         Memegang teguh prinsip tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apapun, termasuk penggunaa wilayahnya yang dilakukan oleh negara anggota ASEAN atau negara non-ASEAN atau subjek non-negara manapun, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi negara-negara ASEAN.
·         Menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut rakyat ASEAN dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dan keanekaragaman
·         Mengutamakan sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif, berpandangan keluar, inklusif, dan nondiskriminatif.
·         Memegang teguh prinsip berpegang teguh pada aturan perdagangan multilateral dan rezim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk melaksanakan komitmen ekonomi secara efektif dan mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan dalam ekonomi yang digerakkan oleh pasar.

3.Anggota dan Perluasan Keanggotaan

            Negara-negara anggota ASEAN ada 10 negara :
·         Filipina (negara pendiri ASEAN)
·         Indonesia (negara pendiri ASEAN)
·         Malaysia (negara pendiri ASEAN)
·         Singapura (negara pendiri ASEAN)
·         Thailand (negara pendiri ASEAN)
·         Brunei Darussalam bergabung pada (7 Januari 1984)
·         Vietnam bergabung pada (28 Juli 1995)
·         Laos bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
·         Myanmar bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
·         Kamboja bergabung pada (30 April 1999)
Perluasan Keanggotaan
Mengingat kepentingan geografis, ekonomis dan politik yang strategis, sejak beberapa tahun belakangan ini, ASEAN telah mencoba menjajaki perluasan anggota kepada negara-negara tetangga di sekitar ASEAN. Berikut ini adalah daftar negara-negara perluasan keanggotaan ASEAN:
·         Bangladesh
·         Palau
·         Papua Nugini
·         Republik China (Taiwan)
·         Timor Leste

4. Organ dalam ASEAN[9]

Setelah Piagam ASEAN, struktur organisasi ASEAN mengalami benyak perubahan. Struktur organisasi ASEAN berdasarkan Piagam ASEAN adalah sebagai berikut  :
1.      Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN sebagai pengambil keputusan utama, yang melakukan pertemuan 2 kali setahun termasuk KTT ASEAN dan KTT ASEAN lainnya
2.      Sidang Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
3.      Sidang Para Menteri Ekonomi
4.      Sidang Menteri-menteri Sektoral ASEAN
5.      Sidang Menteri-menteri ASEAN lainnya
6.      Sidang Gabungan Para Menteri Luar Negeri dan Menteri Ekonomi
7.      Sidang Panitia Tetap ASEAN
8.      Sidang Para Pejabat Tinggi ASEAN
9.      Sidang Para Pejabat Tinggi ASEAN bidang lainnya
10.  Sidang Konsultasi Gabungan
11.  Sidang ASEAN dengan Para Mitra Wicara


BAB III

PEMBAHASAN


A.Kerja Sama ASEAN dalam Bidang Kebutuhan Kenegaraan

Tabel 1
No
WAKTU
PERISTIWA
TEMPAT
1
8 Agustus 1967
Lahirnya ASEAN
Bangkok
2
27 November 1971
ASEAN sebagai kawasan yang damai, bebas dan netral
Kuala Lumpur
3
24 Februari 1976
KTT ASEAN ke-1, Deklarasi ASEAN di Jakarta
Denpasar Bali
4
15 Agustus 1977
KTT ke-2 dan pertama kali para pemimpin ASEAN bertemu pemimpin pemerintahan Australia, Jepang, dan New Zealend
Kuala Lumpur
5
7 Januari 1984
Brunei Darussalam menjadi anggota ASEAN

6
15 Desember 1987
KTT ASEAN ke-3, Deklarasi Manila’87 untuk kerja sama bidang politik, ekonomi, sosial, dan pengembangan sumber daya manusia
Manila
7
28 Januari 1992
KTT ASEAN ke-4 untuk mendirikan AFTA
Singapura
8
25 Juli 1994
Pembicaraan ASEAN Regional Forum
Bangkok
9
28 Juli 1995
Vietnam diterima sebagai anggota ASEAN
Vietnam
10
15 Desember 1995
KTT ASEAN ke-5, Deklarasi ASEAN bebas dari persenjataan nuklir serta kerja sama fungsional
Bangkok
11
30 November 1996
KTT informal ASEAN ke-1 membahas perumusan Visi ASEAN tahun 2020 dan pembangunan jalan kereta api yang menghubungkan ASEAN dengan Cina Selatan
Jakarta
12
23 Juli 1997
Laos dan Myanmar jadi anggota ASEAN

13
15 Desember 1997
KTT informal ke-2 ASEAN, disetujuinya ASEAN 2020
Kuala Lumpur
14
15 Desember 1998
KTT ASEAN ke-6.Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Hanoi
15
30 April 1999
Cambodia jadi anggota ASEAN

16
30 November 1999
KTT Informal ASEAN ke-3 joint statement tentang ASEAN Ke-3 Cina, Jepang Korea
Manila
17
22‒25 November 2000
Sepakat untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.
Singapura
18
5‒6 November 2001
KTT ASEAN ke-7  membahas mengenai : Mengeluarkan deklarasi HIV/AIDS.Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorisme pada gedung WTC di Amerika.
Brunei Darussalam
19
4‒5 November 2002
KTT Ke-8 Pengeluaran deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan.Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.
Kamboja
20
7‒8 Oktober 2003
KTT ke-9 Pencetusan Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).
Bali
21
29‒30 November 2004
KTT Ke-10 Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas pada tahun 2020.
Laos
22
6 Januari 2005
KTT luar biasa Pembahasan bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.
Jakarta
23
12‒14 Desember 2005
KTT ke-11 Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.
Malaysia
24
11‒14 Januari 2007
KTT Ke-12 Membahas masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.
Filipina
25
18‒22 November 2007
KTT Ke-13 Penandatanganan beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center, menyepakati ASEAN Center.
Singapura
26
27Februari-1 Maret 2009
KTT Ke-14 Penandatanganan persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru
Thailand
27
23 Oktober 2009
KTT Ke-15 Penandatanganan Deklarasi Cha-am Hua Hin tentang Peresmian Komisi HAM antar pemerintah ASEAN
Penandatanganan Deklarasi Cha-am Hua Hin tentang Penguatan Kerja Sama Pendidikan untuk mencapai Komunitas ASEAN.
Thailand
28
8-9 April 2010
KTT Ke-16 Pembangunan kembali dan perkembangan yang berkelanjutan ekonomi ASEAN serta penanganan bersama perubahan iklim.
Mempercepat realisasi pembentukan Masyarakat ASEAN pada tahun 2015.
Mempercepat integrasi ekonomi ASEAN, membentuk pola yang mengadaptasi perkembangan ekonomi yang berkelanjutan
Meningkatkan kerja sama ekonomi dan moneter Asia Timur, di antaranya ASEAN harus mempertahankan status intinya
Berupaya bersama masyarakat internasional mengatasi masalah global.
Vietnam
29
28-30 Oktober 2010
KTT Ke-17 Pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2015 serta isu-isu kawasan dan internasional lainnya.Pembangunan Komunitas ASEAN yaitu ASEAN Connectivity.Peningkatan peran ASEAN dalam G-20
Hanoi
30
4-8 Mei 2011
KTT Ke-18 Konektivitas ASEAN, Ketahanan Pangan dan Energi, Penyelesaian Konflik, Arsitektur Kawasan Asia Timur, people centered ASEAN, kerja sama penanganan bencana alam, kerja sama sub-kawasan, penyelenggaraan East Asia Summit, permohonan Timor Leste menjadi anggota ASEAN dan Permohonan pertukaran Keketuaan antara Myanmar dan Laos.
Indonesia
31
17-19 November 2011
KTT Ke-19 Pembentukan Masyarakat ASEAN dengan tiga pilar utama: politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Menyangkut masalah ASEAN Connectivity dan Piagam ASEAN.
Penguatan pertumbuhan ekonomi di kawasan, menata arsitektur kerja sama kawasan yang lebih efisien dan efektif, menjaga stabilitas dan keamanan Asia Tenggara, penguatan peran ASEAN secara global, memperkuat ekonomi kawasan Asia Timur, membangun landasan dan tindakan nyata, mengatasi tantangan di kawasan, serta memelihara perdamaian, keamanan dan stabilitas dan ketertiban di kawasan Asia Timur.
Indonesia
32
3-4 April 2012
KTT Ke-20 Deklarasi Pnom Penh (Phnom Penh Declaration on ASEAN : One Community, One Destiny), Agenda Pembangunan Komunitas ASEAN (Phnom Penh Agenda on ASEAN Community Building)
Drug-Free ASEAN 2015.
Kerjasama antara Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Pembangunan Komunitas ASEAN.
Kamboja
33
17-20 November 2012
KTT Ke-21 Pembicaraan masalah pertikaian Laut Tiongkok Selatan
Penandatanganan dokumen bersejarah adopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (ADHR).
Kamboja
34
24-25 April 2013
KTT Ke-22
Brunei
35
9-10 Oktober 2013
KTT Ke-23
Brunei
36
10–11 Mei 2014
KTT Ke-24
Myanmar
37
12–13 November 2014
KTT Ke-25
Myanmar
38
26–27 April 2015
KTT Ke-26
Malaysia
39
18–22 November 2015
KTT Ke-27
Malaysia
40
6-8 September 2016
KTT Ke-28 dan 29
Laos
Tidak di pungkiri bahwa setiap kerja sama pasti di harapkan suatu timbal balik yang positif, tidak mungkin kerja sama dapat terus berjalan jika merugikan suatu atau beberapa pihak yang melakukan kerja sama. Di dalam organisasi regional ASEAN ini ada beberapa bidang kerja sama yang di lakukan yaitu bidang ekonomi, bidang sosial budaya atau fungsional, politik dan keamanan.

1. Bidang Ekonomi

            Kerjasama ekonomi antar negara ASEAN dan Kerja sama ASEAN dengan kawasan lain adalah bentuk lain dari Aktifitas ASEAN sebagai organisasi regional. Kerjasama ekonomi bukanlah target utama ASEAN. Tetapi kebutuhan ekonomi masing-masing negara mendorong perlunya pemikiran tentang kerjasama regional dalam bidang ekonomi sebagai salah satu pusat aktifitas. Sekalipun harapan sangat tinggi, dalam kenyataannya kerjasama ekonomi tidak semudah yang dibayangkan para pelaku ASEAN.[10]
Dengan berjalannya waktu dan dalam rangka menghadapi berbagai tantangan kerjasama regional – termasuk krisis ekonomi 1997- para pimpinan negara ASEAN kembali memformulasikan “ASEAN vision 2020” di Kuala Lumpur pada 15 Desember 1997 yang menjadi tujuan jangka panjang ASEAN, yaitu : “…as a concert of Southeast Asian nations, outward looking, living in peace, stability and prosperity, bounded together in partnership in dynamic development and in a community of caring societies[11]
Rencana jangka panjang pembentukan komunitas ASEAN ini terdiri dari tiga pilar, yaitu ASEAN Economic Community (AEC atau masyarakat ekonomi ASEAN-MEA), ASEAN Security Community (ASC) dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC). Ketiga pilar tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling memperkuat tujuan pencapaian perdamaian yang berkelanjutan, stabilitas serta pemerataan kesejahteraan dikawasan. Konsep pelaksanaan dalam enam tahun pertama dipandu dalam Hanoi Plan of Action (HPA) yang dikeluarkan pada 1998 .
Dalam perkembangan realisasi konsep MEA selanjutnya, dirumuskan tujuan akhir integrasi ekonomi, yakni mewujudkan ASEAN Vision 2020 pada Deklarasi Bali concord II, oktober 2003. Pencapaian dilakukan melaui lima pilar, yaitu aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja trampil, dan aliran modal yang lebih bebas. Berbagai kerjasama ekonomi dilakukan, khususnya dibidang perdagangan dan investasi, dimulai dari preferential Trade Arrangement (PTA 1977), ASEAN Free Trade Area (AFTA 1992), ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS, 1995) dan ASEAN Investment Area (AIA, 1998), kemudian dilengkapi dengan perumusan sektor prioritas integrasi dan kerjasama dibidang moneter lain. Semua hal tersebut merupakan perwujudan dari usaha mencapai MEA[12].
Sejak 1967, selain perlunya stabilitas politik, para pendiri ASEAN juga menekankan peningkatan pertumbuhan ekonomi di kawasan ini. ASEAN concord tahun 1967 antara lain menekankan salah satu tujuan utama untuk kerja sama secara lebih efektif dalam memanfaatkan pertanian dan industr, perluasan perdagangan, termasuk dalam menghadapi masalah-masalah perdagangan komoditi internasional, peningkatan sarana transportasi dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup masyarakat.
            Deklarasi Singapura1992 menegaskan bahwa kerja sama ekonomi ASEAN tahun 1990-an terus di tingkatkan, antara lain melalui peningkatan upaya-upaya bersama dalam meningkatkan kerja sama ekonomi, baik intra maupun ekstra ASEAN. Kerja sama ekonomi ASEAN meliputi:
·         peningkatan perdagangan dan pengembangan industri
·         investasi
·         promosi
·         pariwisata
·         transportasi dan komunikasi
·         keuangan dan perbankan
·         komoditi
·         Pertanian
·         Pengembangan Limbah Sungai Mekong
·         Kehutanan
·         Energi
·         Mineral
Upaya-upaya tersebut telah menempatkan ASEAN pada poisisi yang cukup di perhitungkan dalam masalah-masalah ekonomi regional dan internasional[13].

2. Bidang Sosial Budaya atau Fungsional

            Kerja sama ASEAN di bidang Sosial Budaya disebut kerja sama fungsional. Berdasarkan deklarasi Bangkok tujuan kerja sama sebagai berikut :
1.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan budaya di kawasan
2.      Meningkatkan upaya kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
3.      Saling membantu dalam penyediaan sarana-sarana pelatihan dan riset di bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi
4.      Memajukan kajian mengenai Asia Tenggara

Deklarasi ASEAN Concord di Bali, Deklarasi Manila 1987, dan Deklarasi Singapura 1992, antara lain menyatakan bahwa kerja sama fungsional ASEAN diarahkan bagi :
·         peningkatan taraf hidup masyarakat
·         Perluasan dan peningkatan partisipasi kaum wanita,pemuda dan LSM ASEAN
·         Kesehatan
·         tenaga kerja
·         hukum
·         kependudukan
·         Lingkungan hidup
·         Pendidikan
·         Kebudayaan dan penerangan
·         Pembangunan anak dan IPTEK
·         Serta pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran/perdagangan gelap narkotika
Kerja sama fungsional ASEAN ditangani oleh beberapa komite dan badan lainnya, yaitu sebagai berikut :
1.       Komite Pembangunan Sosial (Committee in Social Development-COSD)
2.      Pertemuan Pejabat-pejabat Urusan Pegawai Negeri dan Administrasi (ASEAN Conference on Civil Service Matters-ACCSM)
3.      Pertemuan Para Pejabat Tinggi Urusan Narkotika (ASEAN Senior Officials on Drug Matters-ASOD)
4.      Komite Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Committe on Science and Technology-COST)
5.      Komite Kebudayaan dan Penerangan (Committee on Cultural and Information-COCI)
6.      Pertemuan Para Pejabat Tinggi Urusan Lingkungan Hidup (ASEAN Senior Officials on Environment-ASOEN)

 

3. Bidang Politik dan Keamanan

            ASEAN berkehendak memperkokoh perdamaian dan stabilitas regional dengan berpegang pada prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terlihat dengan di tanda tanganinya deklarasi mengenai zona damai, bebas, dan netral di Asia Tenggara (ZOPFAN) 1971 dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama Asia Tenggara (TAC) 1976.
            Komite ASEAN tersebut untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang aman dan damai, bebas dari campur tangan kekuatan-kekuatan dari luar kawasan, serta mengupayakan penyelesaian konflik-konflik melalui cara-cara damai dan bersahabat.
            KTT ASEAN IV di Singapura menetapkan agar negara-negara anggota ASEAN meningkatkan upaya dalam kerja sama di bidang politik dan keamanan. Pada Juli 1993, ASEAN setuju untuk mendirikan forum regional ASEAN (ARF/ASEAN Regional Forum) sebagai forum untuk membahas masalah politik dan keamanan di kawasan Asia-Pasifik, beranggotakan enam negara ASEAN, tujuh mitra wicara (Australia, Kanada, Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Korea, dan Amerika Serikat), serta tiga negara peninjau (Laos, Vietnam, dan Papua Nugini), serta dua mitra konsultatif (China dan Rusia). Sidang pertama tingkat menteri ARF diselenggarakan di Bangkok 25 Juli 1994.

B. Masalah Bersama Perikanan ASEAN dan Harmonisasinya[14]

Di antara negara-negara ASEAN, dua negara kepulauan yaitu Indonesiadan Filipina mempunyai lingkungan laut terbesar di wilayah ASEAN. Di sisi lain terdapat negara-negara anggota ASEAN yaitu Singapura, Thailand, Malaysiadan Brunei Darussalam yang mempunyai tambahan terbatasdari kawasan laut di bawah rezim ZEE. Demikian pula halnya dengan negara-negara tetangga ASEAN seperti Kamboja, Laos, Burma, Vietnam, dan Cina.
Aktivitas dari negara-negara ASEAN dan keinginan dari negara-negara tetagga ASEAN dalam akses terhadap lautan di sekitarnya yang menonjol adalah di bidang perikanan (di samping bidang sumber alam nonhayati). Indonesia dan Filipina di golongkan ke dalam negara produser ikan penting di wilayah ASEAN, sedangkan Singapura dan Brunei tidak di pandang sebagai negara penghasil ikan, karena jumlah tangkapan mereka yang sangat kecil.
Masalah umum bersama dari negara-negara ASEAN adalah mengatasi poengurusan aktual dan potensial dari sumber perikanan.Pengurasan perikanan pantai, pengurangan produktivitas dari populasi ikan, penangkapan ikan yang berlebihan atas species komersial dari wilayah laut yurisdiksi nasioanal, megharuskan diadakannya asesmen terhadap stok perikanan. Kemudian mencari pusat kelompok-kelompok ikan yang baru di luar penangkapan di tempat-tempat yang telah di lakukan secara tradisional.
Pemeliharaan stok perikanan bersama adalah merupakan kepentingan bersama-sama negara ASEAN. Penangkapan ikan di laut Cina Selatan di lakukan baik oleh negara-negara di Asia daratan dan negara-negara pantai ASEAN, kecuali Burma dan Laos. Kawasan laut tangkapan ikan bersama selanjutnya ialah Selat Malaka oleh Indonesia, Malaysia, Singapura serta Laut Andaman oleh Malaysia, Thailand dan Burma. Kemudian Teluk Thailand olehThailand, Kamboja dan Vietnam. Perikanan adalah sangat dominan dalam prioritas negara-negara perikanan terutama di wilayah ini.
Penting diutarakan disini kedudukan Laos sebagai  negara dartan yang menurut Pasal 69 Konvensi Hukum Laut 1982, negara ini mempunyai hak untuk berpartisipasi atas surplus perikanan dari ZEE negara pantai dengan memperhatikan semua faktor ekonomidan geografis semua negara yang bersangkutan. Manurut George Kent dan Mark Valencia, Laos dalam keadaan sekarang ini belum berkeinginan untukmel biaya perkembangan industri perikanan mereka.[15] Di lain pihak Singapura sebagai NGT ( Negara-negara yang letak geografisnya tidak menguntungkan) memindahkan kegiatannya pada kegiatan pasca panen perikanan yaitu processing, transshipping, perdagangan.
Hal penting lainnya yaitu terdapat sebuah negara ASEAN yaitu Thailand dan dua lainnya yaitu Hongkong dan Taiwan yang menderita dislokasi ekonomi akibat oerluasan yurisdiksi negara-negara pantai, terutama perliasan yurisdiksi negara Malaysia dan dampaknya ats perikanan Thailand. Hal ini pedoman penyelesaiannya diatur oleh Pasal 62 Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa hal ini berkaitan dengan kebutuhan untuk memperkcil dislokasi ekonomi dari negara-negara yang warga negaranya secara tradisional telah melakukan penangkapan ikan pada ZEE bersangkutan.
Salah satu dari hal yang merupakan kepentingan bersama negara-negara ASEAN ialah penangkapan ikan yang tidak sah  (illegal fishing). Di kawasan laut dari negara-negara ASEAN “illegal fishing” merupakan keluhan yang umum yang selalu di lontarkan. Hal ini terjadi karena rendahnya tingkat surveillance. Jawaban yang diberikan terhadap hal ini biasanya melalui penahanan, note verbal diplomatik dan di umumkannya hal ini di media pers.Dalam kaitan ini hak lintas transit dari kapal perikanan asing dari negara-negara penangkap ikan jarak jauhjuga dapat dimanfaatkan untuk penangkapan ikan secara tidak sah melalui ZEE salah satu atau beberapa negara ASEAN. Di Filipina antara tahun 1972-1977, penjaga pantai Filipina menangkap 144 kapal perikanan Jepang dan Taiwan atau rta-rata 2 sampai 3 kapal per bulannya.[16]
Panjangnya garis pantai Filipina dan terbatsnya kemampuan surveilance dan pengawasan oenjaga pantai, di perkirakan bahwa penangkapan ikan secara tidak sah oleh kapal perikanan asing jumlahnya jauh lebih besar. Clark dan Slatyer, masing-masing Deputy Director dan Legal Officer dari FFA menyatakan bahwa kaitan dengan keadaan negara pulau di Pasifik, “illegal fishing” terjadi pada umumnya dalam hal kapal perikanan asing bersangkutan tidak memperoleh lisensi untuk menangkap ikan.Atau “illegal fishing” dapat terjadi pula jika negosiasi tentang perpanjangan atau perjanjian akses perikanan menjadi gagal.
Dalam keadaan lain, hal yang sama mungkin pula terjadi apabila pemilik kapal adalah bukan warga negara dari negara atau peserta dari suatu organisasi yang dengan negara atau organisasi tersebut, suatu perjanjian perikanan telah di setujui.

1.Harmonisasi untuk memecahkan Permasalahan Bersama

Salah satu bidang dari kerjasama di lingkungan ASEAN yang dapat dilakukan ialah harmonisasi melalui perundang-undangan perikanan tentang penanganan “illegal fishing”oleh kapal-kapal perikanan dairi regional atau di luar regional ASEAN. Bidang lain dapat pula meliputi standarisasi peraturan-peraturan yang bersifat dengan teknis penangkapan ikan seperti peraturan tentangbesarnya mata jala penangkap ikan (mesh size regulation). Cara lain melakukan harmonisasi ilah melalui perjanjian bilateral.
Perselisihan perbatasan, hak perikanan tradisional dan masalah akses sumber perikanan menunjuk pada penyelesaian melalui perjanjian bilateral. Perjanjian-perjanjian yang memiliki implikasi perikanan ialah :
a.       Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang batas landas kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan (1969).
b.      Perjanjian antara Thailand, Indonesia dan Malaysia tentang batas landas kontinen di bagian Utara Selat Malaka (1971).
c.       Perjanjian antara Indonesia, Malaysia dan Singapura untuk melindungi lingkungan kelautan dari Selat Malaka dan terhadap polusi minyak (1975).
Di dalam tahun 1975 negara-negara ASEAN menandatangani perjanjian untuk bantuan pencarian kapal-kapal kena musibah dan pencarian korban-korban kecelakaan kapal. Perjanian multilateral ini dpaat merupakan model bagi kerjasama ASEAN untuk upaya-upaya surveillance.
Selain daripada itu, yang dapat di rintis dari ASEAN adalah meliputi standar prosedur peradilan atas pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan perikanan masing-masing anggota ASEAN. Di lain pihak, suatu prosedur bersama untuk melakukan penegakan hukum dari peraturan lingkungan danprogram konservasi dari sumber perikanan dapat pula merupakan sasaran kerja sama ASEAN dalam harmonisassi penanganan masalah perikanan.

2. Kerja Sama Perikanan ASEAN[17]

Suatu perjanjian tentang Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam telah ditandatangani negara-negara anggota ASEAN tanggal 9 Juli 1985. Pasal 3 dari perjanjian ini mengatur perihal konservasi dari spesies dan ekosistem seperti melakukan upaya-upaya untuk konservasi pantai  laut.Pasal 4 mengatur tentang pemanfaatan dari species diantaranya memelihara kaitan dengan lingkungan antara sumber daya  yang dipanen dengan populasi species bersangkutan. Kemudian mengembalikan populasi species yang telah terkuras kepada tingkat yang tidak membahayakan terancamnya species yang bersangkutan dari kepunahan. Untuk keperluan tersebut diperlukan perangkat hukum yang mengawasi kegiatan penangkapan species tersebut dengan sitem perizinan (lisensi).
Di dalam Joint Press Statement atas sidang ke-12 dari menteri-menteri ASEAN tentang pertanian dan kehutanan di Manila 18-20 Oktober 1990, dinyatakan bahwa telah dilakukan tinjauan atas kerjasama antara lain bidang pertanian yang dalam hal ini termasuk pula bidang perikanan. Di lain pihak terdapat berbagai organisasi internasional yang berfungsi untuk melakukan kerjasama berbagai aspek bidang perikanan untuk wilayah ASEAN, sebagai berikut :
a.       Indo Pacific Fisheries Council (IPFC), badan regional yang dibentuk oleh FAO (Food and Agriculture Organization). Badan ini didirikan tahun 1948dan mengenai pengembangan serta pemanfaatan yang layak dari sumber perikanan untuk wilayah Indo-Pasifik, termasuk wilayah ASEAN. Badan ini bersifat sebagai bdan penasihat, dan tidak mempunyai kekuasaan untuk menciptakan peraturan-peraturan tertentu. Badn ini tergnatung sepenuhnya dari bantuan keuangan FAO dan mempunyai komite tetap yaitu Standing Commitee on Resources and Research Development. IPFC bersama badan lain yaitu Indian Ocean Fishery Commission melangsungkan pertemuan bulan November 1982 untuk membahas peran dan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan hukum laut yang baru.
b.      Asean Fisheries Federation atau disingkat dengan AFF, didirikan tahun 1989. AFF merupakan organisasi regional pengusaha-pengusaha perikanan ASEAN untuk pertukaran informasi tentang masalah perikanan serta penyelesaiannya. AFF berafiliasi dengan Sekretariat ASEAN dan merupakan anggota yang ke-35 yang berafiliasi dengan sekretariat organisasi regional tersebut. Ketua AFF sejak dua kali jabatan adalah Indonesia.
c.       Kemudian di dalam bulan Mei 1980, IPFC membentuk komite untuk pengembangan dan manajemen perikanan di Laut Cina Selatan dengan nama Committee for the Development and Management of Fisheries in the South Chine Sea (CDMFSCS). Komite ini dibentuk khusus sebagai jawaban atas perluasan yurisdiksi yang diumumkan oleh negara-negara pantai atas sumber perikanan di Laut Cina Selatan. Yang turut menjadi badan ini ialah Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam dan Hongkong (Inggris). Badan ini merupakan badan subregional untuk Laut Cina Selatan. Sasaran kerja dari badan ini ialah untuk mengusahakan pemanfaatan penuh dan layak dari sumber daya alam hayati dan regional Laut Cina Selatan.
d.      Badan yang keempat ialah suatu organisasi yang berkedudukan di Manila yaitu The International Center for Living Resources Management (ICLARM). Badan ini dibentuk dengan maksud melakukan riset dan mendorong diskusi dan informasi perikanan guna dapat memenuhi kebutuhan nutritif, ekonomis,dan kebutuhan sosial pada negara berkembang. Badan ini memperoleh bantuan keuangan dari United State Agency for International Development dan Rockerfeller Foundation.
e.       Di samping itu terdapat pula SEAFDEC (South East Asian Fisheries Development Center) yang didirkan oleh pertemuan-pertemuan menteri di Singapura tahun 1968. Program SEAFDEC mengenai perikanan dibagi di dalam tiga bidang yaitu Departemen Latihan untuk Periakanan Laut di Bangkok, Departemen Biologi Laut di Singapura,dan Departemen Budi Daya Ikan (Aquaculture) di Iloito, Pulau Panay, Filipina.
f.       Di dalam tahun 1981 terbentuklah INFOFISH (Marketing Information and Advicery Servicesfor Fishes Product in the Asia-Pacific Region). Badan ini berkedudukan di Kuala Lumpur dan bertugasmelakukan informasi pemasaran dan nasihat teknis bagi erikanan di wilyah Asia-Pasifik. Badan bekerja melalui unit-unit promosi perdagangan informasi pemasaran dan nasihat teknis. INFOFISH menerbitkan Marketing Digest dan INFOFISH Trade News. Proyek ini diselenggarakan oleh FAO dengan bnatuan pemerintah Norwegia.
Di antara program yang di sponsori oleh FAO dan PBB untuk Laut Cina Selatan, salah satunya ialah”tagging proyek” yang meliputi Filipina dan Indonesia dan telah memberikan kontribusi bagi kebutuhan regional.

C.Perkembangan Indonesia dalam Keanggotaanya Sebagai Negara Peserta ASEAN[18]

            Indonesia dalam keanggotaanya sebagai negara peserta ASEAN telah mendapatkan berbagai dampak dan manfaat. Indonesia menjadi lebih dikenal dan memiliki relasi di dalam hubungan internasional.

1.Dampak Positif ASEAN bagi Indonesia

·         Meningkatkan Keuangan Negara. Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
·         Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi. Kerja sama ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan negara-negara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara ditingkat regional dan internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang bersangkutan.
·         Meningkatkan Investasi. Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.
·         Menambah Devisa Negara. Kerja sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas pasar akan semakin banyak devisa yang diperoleh negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan negara.
·         Memperkuat Posisi Perdagangan. Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor dan menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya posisi perdagangan dalam negeri semakin kuat.

2. Manfaat Menyeluruh Bagi Indonesia

Manfaat secara global Indonesia melakukan hubungan kerjasama internasional yaitu:
  • Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bisa diproduksi di dalam Negeri.
  • Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  • Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
  • Menciptakan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional.
  • Menyusun kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan Organisasi Security/Economic/Sociocultural Community.
  • Memantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
  • Dapat memberi fasilitas jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas.
  • Dapat menambah fasilitas untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
  • Meningkatkan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional. 
  • Menambah keikutsertaan dalam menciptakan perdamaian dunia
  • Berusaha mengatasi ketinggalannya dengan bantuan serta kerja sama dengan Negara maju.
  • Kemajuan kekuatan militer.
  • Dapat menjelaskan dalam menanggulangi penyelundupan manusia yang modus operandinya memiliki kesamaan antar satu negara dengan negara lain.
  • Peningkataan kerja sama di bidang pertanian, terutama alih teknologi informasi dan teknologi, perdagangan, pelatihan, teknik dan penelitian dalam bidang pertanian.
  • Dapat menginvestasi dan energi diharapkan bisa lebih berkembang lagi.
  • Meningkatkan perekonomian kedua negara.
  • Membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.


BAB IV

PENUTUP

 

A.Kesimpulan

            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
2.
3.


DAFTAR PUSTAKA


1.      Andi Aina Ilmih.SH.,MH, Diktat Mata Kuliah Hukum Internasional Dosen
2.      Ade Maman Suherman.SH,M.Sc. , Organisasi Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003
3.      ASEAN Selayang Pandang, 2011, Dirjen Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta
4.      Bambang Cipto , 2010, Hubungan Internasional di Asia Tenggara , Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
5.      Aida s Budiman (Dkk) , 2008, Masyarakat Ekonomi Asean 2015 , PT Elex Media Komputindo, Jakarta
6.      DR.Chairul Anwar.SH. Zona Ekonomi Eksklusif di Dalam  Hukum Internasional, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1995
7.      Kent, George and Valencia, Mark, J., Marine Policy in Southeast Asia,University of California Press,
8.      Aprieto, Virginia, L.,Fishery Management and Extended  Marine Jurisdiction: The Philippines Tuna Fisheries Situation, East-West  Centre, Honolulu, Hawaii
10.  http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/4863/Skripsi%20INTERNASIONAL%20-%20NURCHALIS.pdf?sequence=1




[1] Andi Aina Ilmih.SH.,MH, Diktat Mata Kuliah Hukum Internasional Dosen
[2] Wikipedia
[3] Ade Maman Suherman.SH,M.Sc. , Organisasi Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003 hal.143
[4] http://vjzhakperdana.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-kerjasama-internasional.htm
[5] https://damaruta.blogspot.co.id/2014/10/kerjasama-internasional.html
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Perhimpunan_Bangsa-Bangsa_Asia_Tenggara.html
[7] Ade Maman Suherman.SH,MH, Op.cit. hal.142
[8]ASEAN Selayang Pandang, 2011, Dirjen Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, hal 14  

[9] Ade Maman Suherman.SH.M.Sc, Op.cit.  hal 147
[10] Bambang Cipto , 2010, Hubungan Internasional di Asia Tenggara , Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm 243 
[11] Aida s Budiman (Dkk) , 2008, Masyarakat Ekonomi Asean 2015 , PT Elex Media Komputindo, Jakarta hlm 1 
[12] Op.cit hal.2
[13] Ade Maman Suherman.SH,M.Sc, Op.cit, hal.148
[14] DR.Chairul Anwar.SH. Zona Ekonomi Eksklusif di Dalam  Hukum Internasional, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1995 hal.144
[15] Kent, George and Valencia, Mark, J., Marine Policy in Southeast Asia,University of California Press, hal.146
[16] Aprieto, Virginia, L.,Fishery Management and Extended  Marine Jurisdiction: The Philippines Tuna Fisheries Situation, East-West  Centre, Honolulu, Hawaii, hal.40
[17] DR.Chairul Anwar.SH, Op.cit, hal. 142

Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer