JURNAL HUKUM INTERNASIONAL : Indonesian Journal of International Law (Copied from IPI)

JURNAL HUKUM INTERNASIONAL : Indonesian Journal of International Law
Vol 10, No 4 (2013): JULY
NON-DISCRIMINATION PRINCIPLE ON THE AGREEMENT ON TRADE-RELATED INVESTMENT MEASURES WITHIN COAL MINING FOREIGN INVESTMENT COMPANY
Article InfoABSTRACT
Published date:
04 Sep 2015
Indonesia as a part of the international community inactable merely accordance to the government of I ndonesia provision without considering to any of the international world provisions. Indonesia is the members of the World Trade Organization (WTO) so that Indonesia shall be subject to the provisions issued by the WTO. One of the: provisions in the WTO is the principle of non-discrimination for foreign investment. Indonesia has numerous Natural Resources that can be exploitation for economic reasons. One business that is promising and ravish for foreign investors are exploiting the natural resources in Indonesia that is coal. Indonesia is the countrys seventh largest coal producer in the world, even since 2006. Indonesia became the second largest coal exporter in the world after Australia. Mining construction line of business was forbidden to foreign investment companies until Law number 4 Year 2009 regarding Mineral and Coal have been issued. On the Law number 4 Year 2009 regarding Mineral and Coal foreign investment company can enter the coal mining. The provision objective is to obey the principle of non discrimination on the On The Agreement on Trade-Related Investment Measures and also being considered to be capable as a selling point and competitiveness in contemporary trade to invite foreign investors to invest their capital in Indonesia. Indonesia sebagai sebuah bagian dari masyarakat intersional tidak dapat menggantungkan kegiatannya kepada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia tanpa mempertimbangkan pengturan-pengaturan yang berlaku di dunia.  Indonesia merupakan anggota dari World Trade Organization (WTO), sehingga Indonesia harus patuh terhadap pengaturan-pengaturan yang dikeluarkan oleh WTO. Salah salu pengaluran dalam WTO adalah prinsip nondiskriminasi bagi investasi asing. Indonesia memiliki berbagai macam kekayaan alam yang dapat dieksploitasi untuk berbagai kegialan ekonomi. Salah satu kegialan usaha yang menjanjikan adalah kegialan eksploitasi sumber daya batu bara. Indonesia merupakan negara ketujuh terbesar penghasil batu bara, bahkan sejak tahun 2006, indonesia menjadi negara pengekspor batu bara terbesar di dunia setelah Australia. Kegiatan penambangan merupakan jenis usaha yang dilarang bagi perusahaan-perusahaan investasi asing hingga dikeluarkannya Undang-Undang Nomor  4 tahun 2009 tentang Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sumber Daya Mineral dan Batu Bara dikatakan bahwa perusahan investasi asing dapat melakukan kegialan penambangan di Indonesia. Ketentuan tersebut        dimaksudkan untuk mematuhi prinsip nondiskriminasi yang terdapapat dalam The Agreemenl on Trade-Related the investment Measures dan juga sebagai perlimbangan unluk menjadi tilikjual dan persaingan dalam perdagangan kontemporer untuk mengundang investor asing untuk mengivestasikan modalnya di indonesia. 
Copyrights © 2015


Komentar

Postingan Populer